Home / HUKUM / KRIMINAL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Polres Tanjung Perak Amankan 19 Orang di Sidotopo, 15 Positif Sabu

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan AZ saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di kawasan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jumat (16/10/2026).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan AZ saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di kawasan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jumat (16/10/2026).

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap hasil penindakan dan penegakan hukum peredaran narkoba di Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Rabu (14/10/2026).

Konferensi pers dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan AZ, S.H., S.I.K., M.Si., Jumat (16/10/2026) pukul 14.00 WIB.

“Dari kegiatan tersebut ada 19 orang diamankan, setelah tes urine 15 orang positif dan 4 orang negatif,” ungkap AKBP Irwan.

Dari 4 orang yang negatif, 2 orang ditemukan barang bukti 0,35 gram sabu. Sesuai Aturan SEMA Nomor 4 Tahun 2010, sebanyak 17 orang akan diproses melalui BNNK Surabaya untuk direhabilitasi.

“Untuk dua orang yang urine negatif dan tidak ditemukan barang bukti kita kembalikan kepada keluarga,” tegasnya.

Baca juga  Lansia 80 Tahun di Sampang Hantam Tetangga Pakai Linggis hingga Tewas

Barang bukti yang disita sebanyak 52 pocket klip kecil berisi sabu siap edar, 54 bong alat hisap sabu, 3 timbangan digital, 26 pipet kaca, 2 brankas, 1 buku rekapan, 11 HP, 1 mesin press, 29 stop plastik, 56 klip sisa pakai, 39 korek api, 1 karung klip kosong, 8 sajam, dan barang bukti lainnya.

Polres Tanjung Perak menegaskan tidak berhenti pada penindakan, akan melakukan pengembangan sampai ke akar-akarnya.

“Kami sudah dirikan pos di perempatan barat dan pertigaan timur. Pos ini situasional dan bisa permanen, diisi anggota Polres, Polsek, Polda Jatim, Satpol PP Kota Surabaya,” ujarnya.

Baca juga  Polres Pasuruan Kota Bongkar Jaringan Curanmor, Tersangka Penadah Diamankan

Sementara Kepala BNNK Surabaya menjelaskan, pada Kamis (15/10/2026) telah dilakukan asesmen terpadu terhadap 17 orang terdiri 16 pria dan 1 wanita.

“Berdasarkan asesmen medis dan hukum, ke-17 orang kami kategorikan penyalahguna dan pecandu narkotika dan kami rekomendasikan rehabilitasi rawat inap,” jelasnya.

Pemkot Surabaya yang diwakili di lokasi Jalan Kunti Sidotopo menyatakan komitmen bersama menjadikan kawasan tersebut Kampung Bersinar Bersih Narkoba.

“Kami sudah lakukan pendataan melalui Lurah, Camat, Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Ada program pembinaan UMKM dan pelatihan warga agar lepas dari stigma Kampung Narkoba menjadi Kampung Bersinar,” pungkasnya.

 

(Samsul)

Share :

Baca Juga

HUKUM

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Buruh Menggugat, 11 Tuntutan, Negara Berpihak kepada Pekerja atau Hanya Pandai Berjanji?

HUKUM

PJI Indramayu Resmi Dikukuhkan, Ketua Umum Ingatkan UU Pers

HUKUM

FBI Apresiasi Ditressiber Polda Jateng Ungkap Scam Siber

HUKUM

Bermodal Seratus Ribu, Mencuri Spd Motor Pedagang Es Krim

HUKUM

Sebaiknya Bupati Copot Kepala DLH Kab Bekasi

HUKUM

Polsek Balapulang Respons Cepat Laporan Laka Lantas Melalui 110

BERITA UTAMA

Pria Asal Sampang Dibekuk Usai Bobol Gudang Plastik di Tambak Wedi

BERITA UTAMA

Pemuda di Sampang Diamankan Unit Reskrim Polsek Sampang Kota Saat Asyik Main Slot Wild Bounty