Home / HUKUM / PENDIDIKAN / Uncategorized

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Gugatan Mantan Peserta Seleksi KI Sulteng Ditolak Total di PT TUN Makassar

Foto: Wakil Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah, Irfan Deny Pontoh, menanggapi putusan PT TUN Makassar yang menolak seluruh gugatan banding mantan peserta seleksi Komisioner KI Sulteng periode 2025–2028.

Foto: Wakil Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah, Irfan Deny Pontoh, menanggapi putusan PT TUN Makassar yang menolak seluruh gugatan banding mantan peserta seleksi Komisioner KI Sulteng periode 2025–2028.

TARGETNEWS.ID PALU —- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makasaar, telah mengadili, memeriksa dan memutus perkara banding nomor : 60/B/2026/PT.TUN.MKS, kamis 15 oktober 2026, dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan menolak seluruhnya Gugatan Sudirman Sapat, dkk dan kepada para penggugat/pembanding dibebankan biaya perkara, pada dua tingkat pengadilan (PTUN Palu & PT TUN Makassar).

Seperti diketahui sebelumnya, Sudirman Sapat, dkk adalah ex peserta seleksi Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025, yang telah mengajukan gugatan terhadap Gubernur Sulawesi Tengah, dgn objek gugatan SK Gubernur tentang penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2025-2028.

Dalam gugatannya, Sudirman Sapat, dkk mendalilkan penerbitan SK Gubernur tsb melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk menuding proses seleksi cacat administrasi, dan tuduhan Komisioner KI terpilih tidak memenuhi syarat, karena berafiliasi politik.

Baca juga  Apel Siaga Personel Patroli Terpadu Cegah Karhutla di wilkum Polsek Maliku.

Setelah melalui beberapa kali proses persidangan, Majelis Hakim PTUN Palu, dalam putusannya nomor : 6/G/2026/PTUN.PL, tanggal 9 juli 2026, menyatakan Para Penggugat Sudirman Sapat, dkk tidak memiliki legal standing, sehingga tidak lagi dipertimbangkan pokok perkara dan memutuskan gugatan tidak dapat diterima.

“Karena tidak puas dengan putusan PTUN Palu yang tidak mempertimbangkan pokok perkara, mereka ajukan banding ke PT TUN Makasar, dan alhamdulilah putusannya sudah keluar, gugatan ditolak seluruhnya,” tegas Wakil Ketua Komisi Informasi Sulteng Irfan Deny Pontoh yang juga bertindak sebagai tergugat intervensi dalam perkara tsb.

Menurut Irfan, dengan adanta Putusan PT TUN Makasar, yang secara utuh telah mengadili, memeriksa dan memutus pokok perkara, mempertegas bahwa segala tudingan, tuduhan yang didalikan Sudirman Sapat, dkk adalah tidak benar, fitnah dan tidak berdasar secara hukum.

Baca juga  Lebih dari 10 Santriwati Diduga Jadi Korban, Pimpinan Pesantren di Bekasi Ditetapkan Tersangka

Dikatakan, seluruh dalil Penggugat/Pembanding Sudirman Sapat dkk yang menyatakan tuduhan afiliasi politik Anggota KI Terpilih, tudingan pelanggaran periodesasi jabatan, tuduhan bahwa penerbitan SK Gubernur telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, sama sekali tidak benar, dan telah terbantahkan melalui alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan Tergugat (Gubernur) dan Tergugat Intervensi (Anggota KI).

“Dengan ditolaknya gugatan Sudirman Sapat, dkk, clear dan terang benderang bahwa proses seleksi dan pengangkatan kami sebagai Komisioner, tetap sah secara hukum,” ucap Irfan.

Irfan juga mengajak, semua pihak untuk benar-benar selektif dan cermat sebelum memastikan langkah mengajukan gugatan terhadap keputusan pajabat tata usaha negara.”Harus cermat dan selektulif, jangan asal-asalan, harus berdasar secara hukum dan harus mengantongi bukti dan keterangan saksi yang menyakinkan,” pungkas Irfan. (Tim)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tanggapi Laporan, Polresta Palangka Raya Cegah Aksi Balap Liar

Uncategorized

Polsek Pandih Batu malaksanakan kegiatan Jum’at Curhat di rumah warga Sekaligus memperkenalkan Program Kedai Kopi Polsek Pandih Batu

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Pendidikan pada Siswa MTS ANNUR

Artikel

Polres Mojokerto Kota Berhasil Tangkap Anggota Gangster Casper yang Rampas Motor 3 Remaja

Uncategorized

Personil Polsek Maliku melakukan Door to Door System Ke Warga Masyarakat Kecamatan Maliku

BERITA UTAMA

Tampung Keluh Kesah Para Pengelola Wisata, Polres Tegal Kota Gelar Jum’at Curhat

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas dan mendukung Program pemerintah terkait ketahanan pangan

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas