Home / HUKUM / KRIMINAL

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Bocah Tewas akibat Kekerasan, Polrestabes Surabaya Tempuh Pembinaan

foto: Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Minggu (18/10/2026).

foto: Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Minggu (18/10/2026).

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Polrestabes Surabaya mengungkap penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal itu disampaikan dalam Press Release, Minggu (18/10/2026).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan penanganan perkara dilakukan dengan koordinasi sejumlah lembaga, termasuk Satres PPA dan PPO, DP3A Surabaya, Bapas Kelas I Surabaya, serta Komnas Perlindungan Anak.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu korban sedang bermain tidak jauh dari rumahnya, kemudian didatangi dua anak yang merupakan tetangganya.

Salah satu dari kedua anak tersebut diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban hingga berujung fatal.

Setelah menerima informasi, petugas mendatangi TKP dan melakukan pengecekan. Korban selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan medis dan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara untuk mengetahui penyebab pasti kematian.

Baca juga  Polres Bondowoso Razia THM, Tes Urine Pengunjung Tak Temukan Narkoba

“Pada hari Minggu tanggal 13 September dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, termasuk ibu korban. Kemudian pada Senin 14 September berkoordinasi dengan Bapas Kelas I Surabaya,” ujar Kapolrestabes.

Pada Rabu, 16 September 2026 dilanjutkan gelar penetapan anak. Selanjutnya pada 21 September dilakukan pembinaan terhadap anak di Bapas Surabaya di Sidoarjo.

foto: Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Minggu (18/10/2026).

Pada 24 September dilakukan rekonstruksi, serta dijadwalkan pemeriksaan psikologi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di RS Bhayangkara.

Kapolrestabes menegaskan proses hukum mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca juga  Sat Binmas Polres Pulang Pisau Memberi Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat Sambil Patroli

“Prosesnya harus mengacu pada Pasal 21 ayat (1) UU SPPA. Apabila anak yang melakukan tindak pidana belum berusia 12 tahun, penyidik bersama Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk menyerahkan kembali kepada orang tua atau wali, atau mengikutsertakan dalam program pembinaan di instansi pemerintah,” tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini anak yang berhadapan dengan hukum masih bersama orang tuanya sambil menunggu rapat pengambilan keputusan bersama yang melibatkan penyidik, Bapas, dan pekerja sosial.

“Kasus ini menjadi bahan evaluasi bersama, bahwa tanggung jawab pengawasan bukan hanya pada pelaku saja, tetapi keluarga, orang tua, masyarakat dan lingkungan sekitar,” tutup Kapolrestabes.

 

(Samsul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tiwik Dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tegal

HUKUM

Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Ekstasi dan Pil Koplo di Bubutan, Kurir 24 Tahun Ditangkap

BERITA UTAMA

Polres Pasuruan Ungkap Curanmor Lintas Wilayah Dua Tersangka Diamankan

BERITA UTAMA

Kortastipidkor Polri Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Kerja Sama Penjualan BBM Pertamina Patra Niaga–PT AKT, Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar

BERITA UTAMA

Satresnarkoba Surabaya Gagalkan Pesta Sabu, 3 Orang Diamankan

BERITA UTAMA

Polisi Ungkap Dugaan Pencurian Sepeda Motor Di Pangkah

BERITA UTAMA

Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Sindikat Pencuri Trafo PLN di Jalan Akses Suramadu

HUKUM

Hadiri Paripurna HUT Jatim, Lia Istifhama Ingatkan Pentingnya Pembangunan yang Memanusiakan