Home / HUKUM / POLRI

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:11 WIB

Polda Jatim Pastikan Penanganan Kasus Penganiayaan Anak di Surabaya Sesuai UU SPPA

foto: Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menyampaikan penjelasan terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan anak di Surabaya.

foto: Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menyampaikan penjelasan terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan anak di Surabaya.

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Direktorat Reserse Perempuan, Perlindungan Anak, dan Penyelundupan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur memastikan penanganan perkara dugaan penganiayaan anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Surabaya tetap berjalan tegak lurus sesuai ketentuan hukum.

Mengingat terduga pelaku merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), seluruh proses penanganannya mengacu pada mekanisme khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Dirres PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan kepolisian sangat memahami harapan masyarakat luas agar kasus ini diusut secara serius dan berkeadilan.

Baca juga  Polisi Amankan Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Tiktok dari Amuk Massa

“Sejak menerima laporan peristiwa tersebut, Satres PPA Polrestabes Surabaya langsung melakukan tindakan hukum. Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur juga telah turun tangan melakukan asistensi guna memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel,” ujar Kombes Pol Ganis Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, karena terduga pelaku merupakan ABH yang belum genap berusia 12 tahun, maka penyidik wajib berpedoman pada ketentuan khusus dalam Pasal 21 UU SPPA.

Dalam aturan tersebut, penanganan perkara wajib melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Pekerja Sosial (Peksos) Profesional.

Keputusan penanganan akhir akan diambil berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) dan laporan sosial dari pihak-pihak terkait tersebut.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Taruna Bripka Oktobery G kembali laksanakan Sosialisasi Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Mekanisme ini merupakan prosedur hukum mutlak bagi anak di bawah usia 12 tahun, sehingga proses hukumnya tidak dapat disamakan dengan peradilan pidana orang dewasa maupun anak-anak yang telah memenuhi batas usia pidana.

Meski demikian, Kombes Pol Ganis meluruskan anggapan bahwa aturan ini mengesampingkan hak korban.

“Kami sangat memahami duka keluarga korban yang mencari keadilan. Perlindungan hukum terhadap ABH di sini bukan berarti mengabaikan hak-hak dan rasa keadilan bagi korban. Kepolisian berkomitmen penuh menjalankan proses ini secara transparan, adil, dengan tetap menempatkan kepentingan dan hak korban sebagai prioritas perhatian kami,” pungkas Kombes Ganis.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Bersama Organisasi Mahasiswa Kapolres Nganjuk Laksanakan Program Nusantara Cooling System

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas desa Sanggang Polsek Pandih Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

Momen Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Sertijab Pati Polri Ada Kadiv Propam dan Sejumlah Kapolda

BERITA UTAMA

Amankan Pilkades Serentak 2023, Polres Pasuruan Gelar Apel Pergeseran Pasukan

Artikel

Polisi Beri Bantuan Air Bersih Untuk Ratusan Warga di 4 Desa Wilayah Ponorogo

BERITA UTAMA

Polda Jatim Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar

BERITA UTAMA

Bripka Alamsyah Berikan Himbauan Kamtibmas Perairan

Artikel

Gelar Minggu Kasih, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur Tengah Kec.Kahayan Kuala