TARGETNEWS.ID PASURUAN, – Dugaan permintaan uang hingga puluhan juta rupiah dalam proses pembebasan terduga kasus narkotika di Kabupaten Pasuruan memunculkan tanda tanya. Keluarga salah satu terduga berinisial AMN mengaku menyerahkan uang Rp15 juta setelah sebelumnya diduga adanya permintaan awal sebesar Rp30 juta.
Pengakuan tersebut berkaitan dengan penangkapan empat orang oleh tim Satresnarkoba Polda Jawa Timur di wilayah Kecamatan Rembang pada 21 September 2026. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, AMN kemudian dibebaskan pada 24 September 2026.
Narasumber yang mengaku mengetahui peristiwa itu menyebut, AMN ditangkap ketika hendak membeli sabu bersama teman-temannya. Namun, menurut keterangannya, AMN belum sempat mengambil barang yang dimaksud saat penangkapan berlangsung.
“Tidak ada barang bukti, hanya saja ada bukti, bahwa AMN hanya mau nengambil barang. Sebelum sempat mengambil, ia lebih dulu ditangkap polisi,” ungkapnya.
Setelah keempat orang tersebut dibawa ke Mapolda Jatim, keluarga AMN mengaku mendapat per bersambung…….










