Home / BERITA UTAMA / NASIONAL / POLRI

Selasa, 3 November 2026 - 15:30 WIB

Polri Periksa Empat Personel Terkait Keluhan Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan keterangan terkait pemeriksaan empat personel Polri menyusul keluhan penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan keterangan terkait pemeriksaan empat personel Polri menyusul keluhan penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo.

TARGETNEWS.ID JAKARTA – Polri menyampaikan penyesalan mendalam atas keluhan dan trauma yang dialami para santriwati serta pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Sukoharjo, Jawa Tengah, menyusul proses penggeledahan dalam pengembangan perkara pembakaran dan perusakan di Kabupaten Sukoharjo. Polri memastikan proses pemeriksaan terhadap personel yang diduga terlibat masih berjalan.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri telah mendengarkan berbagai keluhan dan kritik, termasuk secara langsung dari pihak-pihak yang terdampak. Ia menegaskan, Polri menghormati pondok pesantren sebagai lembaga yang berperan dalam pembinaan akhlak dan keilmuan umat Muslim.

“Pertama-tama kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, keprihatinan, dan tentunya mendasari atas keluhan serta trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya bagi kaum rentan, baik anak-anak maupun perempuan,” ujar Trunoyudo di Lobby Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Baca juga  Gelar Pertemuan Tingkat Tinggi, Pj Bupati Brebes Pastikan Nataru Aman dan Lancar

Sebagai tindak lanjut atas keluhan tersebut, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel, yakni AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku Kasat Reserse, IPDA FA selaku Kanit Pidum, dan IPDA RAP selaku Kanit PPA. Keempatnya telah dinonaktifkan dan saat ini menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri.

Trunoyudo menjelaskan, terdapat dua proses yang masih berjalan terkait peristiwa tersebut. Pertama, proses penegakan hukum atas perkara yang ditangani Polda Jawa Tengah. Kedua, pendalaman dugaan pelanggaran etik oleh Propam Mabes Polri terhadap personel yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Baca juga  28 Tahun Pengabdian Akpol 1995 untuk Polri yang Presisi

“Dalam proses penegakan hukum, Polri tetap menghormati transparansi dan keadilan dengan menjunjung tinggi profesionalisme, prosedural, dan proporsional,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara adil, terbuka terhadap pengawasan, serta tetap mengedepankan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Polri juga kembali menyampaikan penyesalan atas dampak yang dirasakan para santriwati dan pengasuh ponpes. Trunoyudo menegaskan bahwa keluhan dari pihak yang terdampak menjadi perhatian dalam proses evaluasi dan pemeriksaan yang sedang berlangsung.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Patroli Terpadu Pos Lapangan (Poslap) 17 Cegah Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Maliku

Artikel

KAKI Tolak Usulan Anggota DPRD, Jatim Suramadu Berbayar, Jembatan Nasional Ini Penyambung Silaturahmi

BERITA UTAMA

Pemkab Batang Tampilkan Pusaka Kebesaran dalam Kirab Budaya HUT ke-57

Artikel

Wajud Camat Simokerto Serahkan Bantuan Rombong untuk Dukung Kampung Pancasila di Simolawang

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat Dengan Beri Imbauan

Artikel

Danramil 04/Kra Hadiri Musdes Pertanggungjawaban APBDesa Karangkemiri.

Artikel

Tingkatkan Silaturahmi, Anggota Koramil 06/Selakau Komsos Bersama Pengrajin Mebel

BERITA UTAMA

Mompreneur: Bisnis Cuan Tanpa Ribet, Seminar Inspiratif Dorong Ibu Berani Memulai Usaha