Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / NEWS / Olahraga / PENDIDIKAN / PROFIL / Tag / TNI / Uncategorized

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 23:45 WIB

231 Napi di Lapas Brebes Terima Remisi Umum HUT ke-79 RI

231 Napi di Lapas Brebes Terima Remisi Umum HUT ke-79 RI

231 Napi di Lapas Brebes Terima Remisi Umum HUT ke-79 RI

 

Sebanyak 231 orang narapidana (Napi) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu, (17/8/2024)

Remisi diserahkan secara simbolis oleh Pj. Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar kepada perwakilan warga binaan di aula Lapas Brebes yang disaksikan oleh Kepala Lapas Brebes beserta Forkopimda Kabupaten Brebes.

Pj. Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar menyampaikan selamat kepada WBP yang telah menerima remisi tahun ini. Dia berharap, dengan adanya remisi ini bisa memotivasi yang lain untuk terus bisa berkarya dan mengikuti binaan di dalam Lapas.

Baca juga  Sat Lantas Polres Pulang Pisau Penling Himbau Keselamatan Berlalulintas Ke Pengguna Jalan

“Semoga warga binaan yang lain bisa aktif dalam kegiatan dan terus memperbaiki diri, sehingga bisa berguna di masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Brebes, Isnawan mengatakan, pemberian remisi ini merupakan sebuah apresiasi dari pemerintah kepada warga binaan yang memang aktif dalam mengikuti program binaan dan berperilaku baik serta mentaati aturan yang berlaku.

“Harapannya yang dapat remisi tetap berkelakuan baik dalam melanjutkan masa tahanan pidananya, mengikuti arahan dan pelatihan, sehingga punya bekal jika bebas nanti,” ungkap Isnawan.

Baca juga  PWT (Parking, Walking, Talking) merupakan cara Patroli personel sat samapta ajak Masyarakat jaga Kamtibmas

Adapun narapidana yang menerima remisi umum sebanyak 231 orang, terdiri dari Remisi Umum I (RU I) sebanyak 228 Narapidana, dan Remisi Umum II (RU II) sebanyak 3
Narapidana.

Tiga orang Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II ini ada 2 yang langsung Bebas, sedangkan 1 narapidana menjalani subsider karena tidak membayar denda dengan perkara yaitu Perlindungan Anak.

Penulis: fauzi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Penerapan Prokes cegah Covid 19, menjadi awal Sebelum melaksanakan tugas rutin personel Polsek Banting.

Uncategorized

Sambang Ke SPBU Personil Polsek Jabiren Raya Patroli Antisipasi antrian pembeli BBM bersubsidi

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Gencarkan Giat KRYD di Sekitaran Wilayahnya.

Artikel

Giat Pencegahan terjadinya Pemalakan atau Premanisme, Satsamapta laks Patroli Dialogis di Fasum

BERITA UTAMA

Upacara Bendera Tujuh Belasan Akademi Militer Bulan Juni 2023

Artikel

Olahraga Tour of Kemala 2025 Resmikan, 324 Peserta Berlaga di Criterium Yogyakarta

Artikel

Lakukan Cooling System, Bhabinkamtibmas Berupaya Ciptakan Pemilu Damai 2024

Uncategorized

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Kegiatan Polisi RW