Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / NEWS / Olahraga / PENDIDIKAN / PROFIL / Tag / TNI / Uncategorized

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 23:45 WIB

231 Napi di Lapas Brebes Terima Remisi Umum HUT ke-79 RI

231 Napi di Lapas Brebes Terima Remisi Umum HUT ke-79 RI

231 Napi di Lapas Brebes Terima Remisi Umum HUT ke-79 RI

 

Sebanyak 231 orang narapidana (Napi) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu, (17/8/2024)

Remisi diserahkan secara simbolis oleh Pj. Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar kepada perwakilan warga binaan di aula Lapas Brebes yang disaksikan oleh Kepala Lapas Brebes beserta Forkopimda Kabupaten Brebes.

Pj. Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar menyampaikan selamat kepada WBP yang telah menerima remisi tahun ini. Dia berharap, dengan adanya remisi ini bisa memotivasi yang lain untuk terus bisa berkarya dan mengikuti binaan di dalam Lapas.

Baca juga  Hadir di Tengah Masyarakat, Satlantas Polres Pulang Pisau Pengaturan Pagi

“Semoga warga binaan yang lain bisa aktif dalam kegiatan dan terus memperbaiki diri, sehingga bisa berguna di masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Brebes, Isnawan mengatakan, pemberian remisi ini merupakan sebuah apresiasi dari pemerintah kepada warga binaan yang memang aktif dalam mengikuti program binaan dan berperilaku baik serta mentaati aturan yang berlaku.

“Harapannya yang dapat remisi tetap berkelakuan baik dalam melanjutkan masa tahanan pidananya, mengikuti arahan dan pelatihan, sehingga punya bekal jika bebas nanti,” ungkap Isnawan.

Baca juga  Jelang Lebaran, Harga Bapok Relatif Stabil

Adapun narapidana yang menerima remisi umum sebanyak 231 orang, terdiri dari Remisi Umum I (RU I) sebanyak 228 Narapidana, dan Remisi Umum II (RU II) sebanyak 3
Narapidana.

Tiga orang Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II ini ada 2 yang langsung Bebas, sedangkan 1 narapidana menjalani subsider karena tidak membayar denda dengan perkara yaitu Perlindungan Anak.

Penulis: fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Danramil 22/Ayah Hadiri Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Demangsari

Uncategorized

Ajak Masyarakat Sadar Bahaya Karhutla Anggota Satpolairud Gunakan Media Spanduk

Uncategorized

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Menegakkan Jiwa Kemanusiaan dalam Tugasnya

Uncategorized

ANGGOTA POLSUBSEKTOR JEKAN RAYA LAKSANAKAN PATROLI DIALOGIS

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate Bagikan Kartu Nama, Ini Tujuanya

Uncategorized

Door To Door Polsek Sebangau Kuala laksanakan sosialisasi Saber Pungli

Uncategorized

Polsek Maliku Turunkan Personelnya dititik Rawan Lakalantas

Uncategorized

Anggota Satpolairud Himbau Larangan Karhutla Menggunakan Media Maklumat