Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / NEWS / Olahraga / PENDIDIKAN / PROFIL / Tag / TNI / Uncategorized

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 23:45 WIB

231 Napi di Lapas Brebes Terima Remisi Umum HUT ke-79 RI

231 Napi di Lapas Brebes Terima Remisi Umum HUT ke-79 RI

231 Napi di Lapas Brebes Terima Remisi Umum HUT ke-79 RI

 

Sebanyak 231 orang narapidana (Napi) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu, (17/8/2024)

Remisi diserahkan secara simbolis oleh Pj. Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar kepada perwakilan warga binaan di aula Lapas Brebes yang disaksikan oleh Kepala Lapas Brebes beserta Forkopimda Kabupaten Brebes.

Pj. Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar menyampaikan selamat kepada WBP yang telah menerima remisi tahun ini. Dia berharap, dengan adanya remisi ini bisa memotivasi yang lain untuk terus bisa berkarya dan mengikuti binaan di dalam Lapas.

Baca juga  Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

“Semoga warga binaan yang lain bisa aktif dalam kegiatan dan terus memperbaiki diri, sehingga bisa berguna di masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Brebes, Isnawan mengatakan, pemberian remisi ini merupakan sebuah apresiasi dari pemerintah kepada warga binaan yang memang aktif dalam mengikuti program binaan dan berperilaku baik serta mentaati aturan yang berlaku.

“Harapannya yang dapat remisi tetap berkelakuan baik dalam melanjutkan masa tahanan pidananya, mengikuti arahan dan pelatihan, sehingga punya bekal jika bebas nanti,” ungkap Isnawan.

Baca juga  Sosialisasikan Kepada Masyarakat Oleh Personil Polsek Kahayan tengah Tentang Saber Pungli

Adapun narapidana yang menerima remisi umum sebanyak 231 orang, terdiri dari Remisi Umum I (RU I) sebanyak 228 Narapidana, dan Remisi Umum II (RU II) sebanyak 3
Narapidana.

Tiga orang Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II ini ada 2 yang langsung Bebas, sedangkan 1 narapidana menjalani subsider karena tidak membayar denda dengan perkara yaitu Perlindungan Anak.

Penulis: fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Komandan Pasmar 3 Hadiri Pembukaan Lomba Tembak Kasal Cup 2023

Artikel

DAD Tayan Hulu Fasilitasi Penyelesaian Masalah PT APS Melalui Kearifan Lokal

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Kelurahan Palangka Laksanakan Monitoring Banjir di Sejumlah Titik Banjir

Uncategorized

Jaga Kamtibmas Perairan Ini Salah Satu Upaya Yang Di Lakukan Anggota Satpolairud Di Dermaga Fery

Uncategorized

Cegah Masyarakat Korban Banjir, Polsek Sabangau Cek Kondisi Dilapangan

BERITA UTAMA

Harkamtibmas Polres Tuban Amankan Ratusan Motor Tidak Sesuai Standart

Artikel

KKB Intan Jaya Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Sipil Tewas

Uncategorized

Terus menerus sosialisasi Sat Binmas Polres Pulang Pisau buat ” Pos Polisi Keliling”