Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / NEWS / Olahraga / PENDIDIKAN / PROFIL / Tag / TNI / Uncategorized

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 23:45 WIB

231 Napi di Lapas Brebes Terima Remisi Umum HUT ke-79 RI

231 Napi di Lapas Brebes Terima Remisi Umum HUT ke-79 RI

231 Napi di Lapas Brebes Terima Remisi Umum HUT ke-79 RI

 

Sebanyak 231 orang narapidana (Napi) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu, (17/8/2024)

Remisi diserahkan secara simbolis oleh Pj. Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar kepada perwakilan warga binaan di aula Lapas Brebes yang disaksikan oleh Kepala Lapas Brebes beserta Forkopimda Kabupaten Brebes.

Pj. Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar menyampaikan selamat kepada WBP yang telah menerima remisi tahun ini. Dia berharap, dengan adanya remisi ini bisa memotivasi yang lain untuk terus bisa berkarya dan mengikuti binaan di dalam Lapas.

Baca juga  Aplikasi Dumas Presisi Disosialisasikan oleh anggota Sabhara Agar Mudahkan Masyarakat

“Semoga warga binaan yang lain bisa aktif dalam kegiatan dan terus memperbaiki diri, sehingga bisa berguna di masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Brebes, Isnawan mengatakan, pemberian remisi ini merupakan sebuah apresiasi dari pemerintah kepada warga binaan yang memang aktif dalam mengikuti program binaan dan berperilaku baik serta mentaati aturan yang berlaku.

“Harapannya yang dapat remisi tetap berkelakuan baik dalam melanjutkan masa tahanan pidananya, mengikuti arahan dan pelatihan, sehingga punya bekal jika bebas nanti,” ungkap Isnawan.

Baca juga  Motivasi Warga Bersama Babinsa Bumiayu Jaga Lingkungan Sehat Dan Asri

Adapun narapidana yang menerima remisi umum sebanyak 231 orang, terdiri dari Remisi Umum I (RU I) sebanyak 228 Narapidana, dan Remisi Umum II (RU II) sebanyak 3
Narapidana.

Tiga orang Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II ini ada 2 yang langsung Bebas, sedangkan 1 narapidana menjalani subsider karena tidak membayar denda dengan perkara yaitu Perlindungan Anak.

Penulis: fauzi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Datangi Kebakaran SDN 9 Langkai, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya: Ada 5 Ruangan yang Terbakar

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

BERITA UTAMA

Danramil 15/Klirong Hadiri Negosiasi Pengadaan Barang Dan Jasa

BERITA UTAMA

Polres Trenggalek Tetapkan Tiga Orang Tersangka Komplotan Pencuri Spesialis Toko Swalayan

BERITA UTAMA

Prajurit Yonif 3 Marinir Laksanakan Perbaikan Lapangan Panahan

BERITA UTAMA

TIM RENANG MENBANPUR 3 MAR SABET JUARA 3 LOMBA RENANG MILITER HUT PASMAR 3

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sambangi Desa Binaannya, Sampaikan Modus Kejahatan TPPO.

BERITA UTAMA

TNI Kirim Satgas Evakuasi WNI di Sudan