Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:03 WIB

3 Mahasiswi Pengeroyok dan Sebar Konten Asusila Terhadap Perempuan 19 Tahun, Tersangka dan Barang Bukti Siap Dilimpahkan ke Jaksa

3 Mahasiswi Pengeroyok dan Sebar Konten Asusila Terhadap Perempuan 19 Tahun, Tersangka dan Barang Bukti Siap Dilimpahkan ke Jaksa

3 Mahasiswi Pengeroyok dan Sebar Konten Asusila Terhadap Perempuan 19 Tahun, Tersangka dan Barang Bukti Siap Dilimpahkan ke Jaksa

 

Pontianak, Polda Kalbar – TargetNews.id Penyidik Polresta Pontianak resmi menyatakan Tiga tersangka Mahasiswi beserta barang bukti kasus pengeroyokan dan penyebaran konten asusila dengan korban seorang perempuan berusia 19 tahun siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Dalam waktu dekat, berkas dan para tersangka akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk tahap penuntutan.

Ketiga mahasiswi tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pengeroyokan yang disertai perekaman serta penyebaran konten bermuatan asusila di media sosial.

Hasil penyidikan menunjukkan masing-masing memiliki peran berbeda, sehingga dikenakan pasal yang berbeda pula.
* SS dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 14 ayat (1).
* PT dikenakan Pasal 170 subsider Pasal 351 serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
* AF dijerat Pasal 170 subsider Pasal 351 juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Baca juga  Cegah Kriminalitas Anggota Polsek Kahayan Kuala Gelar KRYD.

“Semua berkas perkara sudah lengkap dan segera kami kirimkan ke Jaksa untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polresta Pontianak

Baca juga  Rutin di pagi hari personil polsek Banama tingang melakukan pembersihan Mako

Berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, para tersangka terancam hukuman bervariasi:
* Pasal 170 KUHP: maksimal 9 tahun penjara jika korban luka berat, atau hingga 12 tahun jika korban meninggal dunia.
* Pasal 351 KUHP: maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, atau hingga 5 tahun jika korban luka berat.
* Pasal 406 KUHP: maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Aparat mengingatkan bahwa kekerasan fisik, apalagi disertai penyebaran konten asusila, adalah tindak pidana serius yang akan diproses tegas sesuai hukum yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Banama Tingang laksanakan Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi ke Warga

Uncategorized

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Bersama Babinkabtimas Menyelenggarakan Mediasi dalam Penyelesaian Permasalahan di wilayah binaan

BERITA UTAMA

Persit KCK Koorcab Rem 072 PD IV/Diponegoro Ziarah dan Tabur Bunga

Artikel

SATGAS PAM PELNI YONMARHANLA IX AMBON MENGGAGALKAN PENGIRIMAN MIRAS

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Binaan, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Artikel

One Way Arus Balik Resmi Dimulai, Pengemudi Diminta Jaga Toleransi di Jalan