SAT RESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA BEKUK PENGEDAR NARKOBA JENIS SABU, YANG DI SIMPAN DALAM BUNGKUS ROKOK

Foto: SAT RESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA BEKUK PENGEDAR NARKOBA JENIS SABU

Foto: SAT RESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA BEKUK PENGEDAR NARKOBA JENIS SABU

TargetNews.id II Surabaya II Seorang pekerja serabutan bernama Tompel (39) harus berurusan dengan kepolisian, setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis Sabu oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Tompel yang merupakan warga Jalan M.H. Thamrin Desa. Tlogobendung Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik, itu dibekuk polisi, di Jalan Raya Wiyung Surabaya pada Senin, 06 Maret 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.

Foto: NARKOBA JENIS SABU, YANG DI SIMPAN DALAM BUNGKUS ROKOK

Saat dilakukan penggeledahan di Raya Wiyung Surabaya, Polisi menemukan barang bukti yang disimpan di dalam bungkus rokok miliknya berupa dua paket sabu dengan berat keseluruhan 2,01 gram.

Baca juga  Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Kawal Penyusunan Pembuatan Soal Ujian Seleksi Perangkat Desa Triwarno

“Tompel yang bersangkutan sudah kami tahan. Untuk dilakukan pendalaman lagi,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).

AKBP Daniel melanjutkan, penangkapan Tompel bermula dari informasi yang diberikan masyarakat yang menyebut ada seseorang yang menyalahgunakan atau mengedarkan narkoba di wilayah Wiyung Surabaya.

Selanjutnya anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan, hingga mengerucut kepada Tompel sebagai tersangka.

Baca juga  Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

Setelah diinterogasi Polisi, Tompel mengaku barang bukti sabu tersebut ia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Ipong (DPO) di wilayah Wiyung Surabaya, dengan tujuan untuk dijual lagi dan mencari keuntungan.

“Dari pengakuan Tompel, ia nekat mengedarkan sabu tersebut dengan alasan untuk mencari pendapatan sampingan,” pungkas Daniel.

Atas perbuatannya, Tompel dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Ysn

 

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Masyarakat Diimbau Lebih Peka Terhadap Praktek Industri Hukum Mafia Kerah Putih di Indonesia

BERITA UTAMA

Kodim 1501/Ternate Rubah 1 Hektar Lahan Tidur Jadi Kebun Jagung Guna Dukung Program Ketahanan Pangan

Uncategorized

Ibadah Perayaan Kenaikan Isa Almasih, Kapolres Pulang Pisau Pantau Personil PAM Gereja

BERITA UTAMA

Dukung Pembangunan di Wilayahnya, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Lelang Material

Uncategorized

BHABINKAMTIBMAS RUTIN LAKSANAKAN SAMBANG WUJUDKAN SINERGITAS DENGAN WARGA

Artikel

KACABDIN PASURUA UCAPKAN HARI JADI PEMPROV JATIM

BERITA UTAMA

Sampaikan Sanksi Pelaku Karhutla Anggota Satpolairud Sasar Pengguna Fery

BERITA UTAMA

Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur