Mojokerto. TargetNews.id – Satuan Reserse Narkotika ( Sat Resnarkoba) Polres Mojokerto berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika.
Pasalnya , menangkap pelaku YP als Ganden (33) dengan barang bukti Narkotika jenis sabu 39.2 gram, Kamis (18/1/2024).
Penangkapan pelaku YP als Ganden di punggir Jalan area Perumahan Graha Mojopahit yang terletak di Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Sabtu ( 13/01/24).
Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo S.H., menjelaskan , penangkapan pelaku YP als Ganden berawal dari informasi dari Masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
“Berbekal Informasi dari Masyarakat Tim Sat Resnarkoba dan ciri- ciri pelaku dan berhasil menangkap YP als Ganden, barang bukti berupa, sabu 39.2 gram,” jenis AKP Marji , Jum’at (19/01/23).
Selain itu AKP Marji mengatakan, modus pelaku melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis sabu dengan cara menjual paket Narkoba jenis sabu.
“Atas pembuatan tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI NO. 35 tahun 2009 Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,”Pungkas AKP Marji.( Misti).