Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Kamis, 11 Mei 2023 - 19:45 WIB

Polres Tulungagung Berhasil Amankan Pelaku Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

TULUNGAGUNG – Seorang laki laki dengan inisial FM, 41 tahun, warga Kenayan, Tulungagung telah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023.

FM dijemput petugas di rumahnya karena diduga telah melakukan perbuatan Asusila terhadap anak dibawah umur.

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSI melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH membenarkan telah mengamankan pelaku perbuatan Asusila terhadap Anak dibawah umur inisial Bunga, umur 15 tahun alamat Tulungagung

Kejadian Asusila tersebut bisa terungkap setelah korban inisial Bunga pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekira pukul 03.00 WIB bercerita kepada ES (44) bahwa dirinya sejak kelas 1 SMP telah dipaksa FM yang merupakan paman korban untuk berbuat Asusila.

Baca juga  "Kami Selaku Wakil Ketua Umum Juga Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H: Mohon maaf lahir dan batin"

Terakhir pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekira pukul 00.30 WIB di rumahnya.

“Berdasarkan keterangan dari Korban, selanjutnya pelapor dengan inisial ES (44) melaporkan perihal perbuatan Asusila yang dialami korban ke Polres Tulungagung,’ terang Iptu Anshori,Rabu (10/5).

Menindaklanjuti keterangan Korban dan para saksi selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku.

Pelaku dengan inisial FM berhasil diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 dirumahnya.

Baca juga  Tebar Keberkahan, Jurnalis dan Ormas Gelar Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan.

Adapun modus yang dilakukan Pelaku inisial FM terhadap korban inisial Bunga adalah untuk melampiaskan hawa nafsunya dan Korban di ancam akan di bunuh serta di bungkam kalau tidak menurutinya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa hasil Visum et Repertum, dan pakaian korban, ungkap Kasihumas

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) UURI No. 23 sebagaimana diubah dengan UURI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung .@anil

Share :

Baca Juga

Artikel

Pemdes Oro-oro Ombo Wetan Selalu Siap Melayani Masyarakat Desa

BERITA UTAMA

Kegiatan Sosialisasi Akun Media Sosial Humas Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Lapas Pamekasan laksanakan Kegiatan Touring bagi-bagi sembako, Meriahkan HBP ke-59

BERITA UTAMA

Sambangi warga bhabinkamtibmas sampaikan pesan kamtibmas

Artikel

Rapat Anggota Tahunan Pimer Koperasi Kartika A-01 Wijayakusuma

BERITA UTAMA

Laporan Pengerusakan Warung Bibis Krian Mandek Di Polresta Sidoarjo, Pelapor : Kami Orang Kecil Melawan Orang Besar Pasti Digilas

Artikel

Sinergi Koramil 1612-06/lembor dalam Mendukung Proses Demokrasi Lokal

BERITA UTAMA

Briptu Wahyudinnor Sosialisasi Layanan Call Center Polsek Sebangau Kuala Kepada Masyarakat