Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Kamis, 11 Mei 2023 - 19:45 WIB

Polres Tulungagung Berhasil Amankan Pelaku Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

TULUNGAGUNG – Seorang laki laki dengan inisial FM, 41 tahun, warga Kenayan, Tulungagung telah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023.

FM dijemput petugas di rumahnya karena diduga telah melakukan perbuatan Asusila terhadap anak dibawah umur.

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSI melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH membenarkan telah mengamankan pelaku perbuatan Asusila terhadap Anak dibawah umur inisial Bunga, umur 15 tahun alamat Tulungagung

Kejadian Asusila tersebut bisa terungkap setelah korban inisial Bunga pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekira pukul 03.00 WIB bercerita kepada ES (44) bahwa dirinya sejak kelas 1 SMP telah dipaksa FM yang merupakan paman korban untuk berbuat Asusila.

Baca juga  TNI AU Kerahkan Dua C-130 Hercules Kirim Bantuan

Terakhir pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekira pukul 00.30 WIB di rumahnya.

“Berdasarkan keterangan dari Korban, selanjutnya pelapor dengan inisial ES (44) melaporkan perihal perbuatan Asusila yang dialami korban ke Polres Tulungagung,’ terang Iptu Anshori,Rabu (10/5).

Menindaklanjuti keterangan Korban dan para saksi selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku.

Pelaku dengan inisial FM berhasil diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 dirumahnya.

Baca juga  Dengar Langsung Aspirasi Warga, Irwasda Polda Jateng Gelar Juma't Curhat Dengan Nelayan Gempol Sewu

Adapun modus yang dilakukan Pelaku inisial FM terhadap korban inisial Bunga adalah untuk melampiaskan hawa nafsunya dan Korban di ancam akan di bunuh serta di bungkam kalau tidak menurutinya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa hasil Visum et Repertum, dan pakaian korban, ungkap Kasihumas

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) UURI No. 23 sebagaimana diubah dengan UURI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung .@anil

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 1612-08/Macang Pacar Berikan Sosialisasi Stunting dalam Anjangsana ke Desa Manong

Artikel

Ada Apa Kanit PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pulangkan 3 Pelaku Investasi Bodong

Artikel

Tak Hanya Patroli ini yang dilakukan Piket siaga Polsek Maliku

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar Memberikan Himbauan Kamtibmas

Artikel

Camat Pulau Rakyat Kukuhkan BPD Di Kecamatan

Artikel

Polres Pasuruan Dukung Kebijakan Pemerintah dalam Ketahanan dan Kedaulatan Pangan

BERITA UTAMA

Laga Kabunan FC Lawan Kalisoka FC Tutup Kompetisi Divisi 1 dan Divisi 2 Askab PSSI Kabupaten Tegal

Artikel

Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Kodim 0808/Blitar Laksanakan Latbakjatri