Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / PENDIDIKAN

Minggu, 8 Oktober 2023 - 13:11 WIB

Gegara pemberitan, Ato Hendarto diadukan Ke Polisi, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik,kini Ketua Gawaris DPD Jabar Asep Suherman SH Angkat Bicara

Foto: Ketua Gawaris DPD Jabar Asep Suherman SH Angkat Bicara

Foto: Ketua Gawaris DPD Jabar Asep Suherman SH Angkat Bicara

Majalengka – Ketua Gabungan Wartawan Indonesia Satu (Gawaris) DPD Jawa Barat, Asep Suherman SH menanggapi atas kasus yang menimpa jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi (Pemred) media Jejak Investigasi, Ato Hendrato.

Yang menimpa terhadap Saudara Ato Hendrato yang juga menjabat sebagai Ketua AWI DPC Kabupaten Majalengka, kini akan memenuhi undangan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka, untuk berikan klarifikasi atas pengaduan DK dan ZN. terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berupa dugaan pencemaran nama baik dalam karya jurnalistik Ato Hendarto,

Menurut Asep Suherman SH, saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Sabtu (08/10/2023). Ada 3 (tiga) point-point penting yang perlu dijelaskan terkait permasalahan diatas :

Pertama, Permasalahan awal adalah karena ada pemberitaan yang dibuat oleh Ato Hendarto tentang pernikahan terlarang yang dilakukan oleh oknum adiknya anggota DPR RI dari salah satu Parpol .

Kenapa ditulis pernikahan terlarang? karena ada peristiwa ijab qobul dan pelaku wanitanya masih berstatus punya suami yang syah.

Jadi itu bukan zinah, tapi pernikahan terlarang, karena kalau zinah itu tidak ada prosesi ijab qobul, sedangkan yang terjadi adalah ijab qobul dan yang menikahkannya bukan dari petugas penerintah melainkan orang yang diduga pengurus Persatuan Ummat Islam (PUI).

Baca juga  Danramil 1612-03/Reo Ikut Serta dalam Proses Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Serta perlu diketahui bahwa anggota DPR RI yang dimaksud diatas, juga di PUI menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Ummat Islam (PUI).

Maka kemudian mereka diduga merasa dicemarkan nama keluarga besarnya bahkan nama baik Partai serta organisasi PUI nya.

Kedua, adapun menanggapi undangan klarifikasi wartawan yg dianggap pencemaran nama baik, atau kalau saya bilang itu pasal-pasal karet.

Pasal 27 dan 28 UU ITE, itu seharusnya pengacara dari pihak Zaim N. dan Deni Koharudin memahami dulu UU ITE dan UU Pers, apalagi ditambah oleh Surat Keputusan bersama antara Menteri Kominfo, Jaksa Agung dan Kapolri, Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE.

Isinya bahwa karya jurnalis yang tertuang di media perusahan pers tidak bisa dipidanakan dan dikembalikan kepada UU PERS no. 40 1999. yaitu melalui mekanisme hak jawab dan tolak yang bisa dimuat dalam berita berikutnya.

Ketiga, Surat somasi dari Deni K dan Zaim N yang dibuat oleh pengacaranya, itu harus dipidanakan, karena secara tidak langsung, ini merupakan bentuk teror dan intimidasi terhadap wartawan.

“Hal tersebut merupakan bagian dari menghalang-halangi tugas wartawan dan merupakan tindak pidana. Seperti tertuang pada pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 Tahun 1999, yaitu tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik, dimana pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” pungkas Asep Suherman SH

Baca juga  Pihak Mikutopia, Memberikan Penanganan Medis dan Cepat Pada Korban Meninggal Dunia

Ato Hendrato dalam memenuhi undangan tersebut diatas, didampingi team kuasa hukum dari Hams Law Firm, yaitu Sunoko, SH., Feby Martin Mardian, SH., Herin Suherman, SH., dan Hakim Riyadi Noor ST, SH., serta perwakilan team pengacara dari AWI DPD Prov. Jabar Lela Sri Nurlaela, SH., MH. Dihadiri juga puluhan rekan-rekan awak media yang tergabung dalam organisasi profesi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI).

“Kami selaku ketua GAWARIS (Gabungan Wartawan Indonesia Satu) DPD Jawa Barat, mendukung penuh terkait sepenuhnya terkait proses hukum yang menimpa saudara Ato Hendarto selaku Pimred media Jejak investigasi sekaligus selaku ketua AWI DPC kab Majalengka,kami berharap jangan pernah takut Oleh pihak manapun demi menegakkan satu kebenaran demi nama baik insan pers di seluruh tanah air Indonesia khususnya di Jawa Barat pada umumnya, dan sekali lagi kami mendukung sepenuhnya, pungkasnya Asep Suherman SH (,,)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kunjungan Silaturahmi Ketua Umum LAFKESPRI Bapak Dr. Drs. Chazali H Situmorang, Apt, M.Sc, CIRB Ke Klinik Sri Pamela Sei Karang Pasca Akreditasi

Artikel

Babinsa Koramil 0108-07/Semadam Bantu Angkat Barang Warga Akibat Banjir

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Titipkan Pesan Kamtibmas dan Membagikan Masker Gratis Kepada Warga

Artikel

Komandan Pasmar 2 Olahraga Bersama Prajurit Denmako Pasmar 2

Artikel

Cegah Timbulnya Penyakit Babinsa Dalam Kaum Bersama Anggota Saka Wira Kartika Laksanakan Karya Bakti Halaman Keraton.

Artikel

Hadapi Tantangan Cuaca Ekstrem, Babinsa Bantu Petani Cabai

BERITA UTAMA

Dengan Rutin Sambang Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Cegah Judi Online di Kalangan Pelajar Personel Sat Binmas Polres Pulang Pisau Lakukan Pembinaan Di Sekolah.