Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / PENDIDIKAN / PERISTIWA

Minggu, 8 Oktober 2023 - 13:32 WIB

Buntut Kasus Penganiayaan Andini Hingga Tewas, Kuasa Hukum Korban Akan Laporkan Kapolsek Lakarsantri Surabaya Ke Ditpropam Polda Jatim

Foto: Kuasa Hukum Korban Akan Laporkan Kapolsek Lakarsantri Surabaya Ke Ditpropam Polda Jatim

Foto: Kuasa Hukum Korban Akan Laporkan Kapolsek Lakarsantri Surabaya Ke Ditpropam Polda Jatim

TargrtNews.id ,Kasus Penganiayaan Seorang Wanita Hingga Tewas disalah Satu hiburan Malam di Surabaya Barat,

Yang sempat viral beberapa hari yang lalu. Kini semakin melebar setelah Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce,

menetapkan satu tersangka bernama Gregorius Ronald Tannur anak seorang DPR RI dapil NTT dari fraksi PKB sebagai tersangka.

Kuasa hukum korban Dimas Yemahura Alfarauq S,H. Juga selaku penasehat hukum dari Media Gerakjatim.com akan melaporkan petugas Polsek Lakarsantri ke Ditpropam Polda Jatim.

Pasalnya, petugas Polsek Lakarsantri sempat mengeluarkan Steatmen bahwa korban tewas karna sakit dan tidak ada tanda kekerasan.

Baca juga  Cooling System Pilkada 2024, Polres Mojokerto Gowes Bareng Forkopimda dan 1.000 Santri

Masih Dimas ia sangat kecewa dengan pernyataan pak Kapolsek di media yang mengatakan, jika korban tewas karna sakit dan tidak ada tanda penganiayaan.

“Karna menurut Dimas itu mendahului proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kalau memang perlu dilaporkan kami akan melaporkan Kapolsek Lakarsantri ke Ditpropam Polda Jatim, tapi kami akan kaji terkait adanya dugaan laporan palsu saat tersangka meminta surat kematian, sebelumnya tersangka berupaya menutupi penyebab kematian korban dengan dalih sakit.

Baca juga  Batituud Koramil 06/Sruweng Hadiri Giat Apel Akbar Hari Santri Nasional

“Maupun dugaan Operation Of Justice yang dimana petugas dari Polsek Lakarsantri telah menghalangi proses penyelidikan,” kata Dimas kepada media ini, Minggu (8/23).

Di kesempatan yang sama menurut Dimas selaku kuasa hukum korban seharusnya pada saat Ia tidak mampu atau Unit nya tidak mampu menangani pristiwa tersebut seharusnya Ia limpahkan ke Kapolrestabes Surabaya atau ke Polda jatim yang memiliki Unit khusus untuk menangani hilang nya nyawa orang lain.

“Bukan malah memberikan steatmen yang seolah-olah akan menghilangkan bukti-bukti kepada korban,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Nganjuk Gelar Upacara Bendera Peringati Semangat Juang Pahlawan 10 November 2023

BERITA UTAMA

Jaga hubungan baik Babinsa koramil 11/Mirit Komsos dengan warga binaan

BERITA UTAMA

Anggota Koramil 15/Klirong Laksanakan Pembersihan Lingkungan Sekitar Makoramil Menyambut Perayaan HUT Kemerdekaan

Artikel

Hari ini, Dandim 0713 Brebes Lepas Anggota Purna Tugas dan MPP

BERITA UTAMA

POLSEK ANJONGAN POLRES MEMPAWAH ADAKAN PERTEMUAN JUM’AT CURHAT BERSAMA TOKOH MAAYARAKAT

Artikel

Jelang Latihan Perorangan Dasar TW I Tahun 2024, Prajurit Yonif 3 Marinir Gelar Istighosah dan Doa Bersama

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sambang Warga Binaan Wujudkan Keamanan Dalam Lingkungan

Artikel

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Hadiri Pelepasan Angkutan Mudik Gratis Kabupaten Tanah Laut