Home / Uncategorized

Jumat, 13 Oktober 2023 - 19:59 WIB

Polres Pulang Pisau tetapkan 2 orang tersangka Karhutla

 

Pulang Pisau, Jumat tanggal 13 Oktober 2023, Polres Pulang Pisau Polda Kalteng melaksanakan Rilis tentang penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan.

Dalam rilisnya Kapolres Pulang Pisau AKBP MADA RAMADITA, S.I.K yang diwakili oleh Wakapolres Kompol. EDIA SUTAATA, S.H., M.H menyampaikan bahwa Polres Pulang Pisau telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu Sdr. N, 65 tahun, alamat Jl. Trans Kalimantan desa Gohong Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dan P, 66 tahun alamat desa Hanjak Maju Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dan kedua tersangka dikenakan pasal 187 atau 188 KUHPidana. dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 Tahun.

Baca juga  Sinergis TNI-Polri Di HST Patroli Gabungan Cipta Kondisi Jelang Pilkada Serentak 2024

Kedua tersangka melakukan pembakaran di lahan perkebunannya masing – masing, N melakukan pembakaran di perkebunan yang terletak di desa Gohong sedangkan P melakukan pembakaran di perkebunan di desa Hanjak maju Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau.

Share :

Baca Juga

Artikel

Warga Merasa Terharu Dan Senang, Polsek Bangil Serahkan Motor Miliknya Yang Hilang Dicuri Maling

Uncategorized

Selalu siap Personil Polsek Sebangau Kuala giat Patroli guna Cegah Kriminalitas.

BERITA UTAMA

Patroli Obvit, Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi dan Jaga Keamanan Kantor BTN

Artikel

Polsek Kahayan Kuala melaksanakan giat Binluh himbauan, tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Kahayan Kuala

BERITA UTAMA

DPP-SPKN Soroti Kegiatan Disperindag Pekanbaru Tahun Anggaran 2022-2023, Diduga Sarat “KKN” Dan Meminta KPK Harus Turun

Artikel

Cegah Kecelakaan, Kasat Lantas Polres Tegal Imbau Masyarakat untuk Tidak Melakukan Pembakaran di Sisi Jalan Tol

Uncategorized

Ini yang di sampaikan saat patroli di Bank BRI Unit Maliku

Artikel

Antisipasi Kecelakaan Di Perairan Kab. Sambas Danramil 05/Pemangkat Hadiri Sosialisasi SAR Di Pelabuhan Sentete