Home / Uncategorized

Jumat, 13 Oktober 2023 - 20:00 WIB

Polres Pulang Pisau tetapkan 2 orang tersangka Karhutla

 

Pulang Pisau, Jumat tanggal 13 Oktober 2023, Polres Pulang Pisau Polda Kalteng melaksanakan Rilis tentang penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan.

Dalam rilisnya Kapolres Pulang Pisau AKBP MADA RAMADITA, S.I.K yang diwakili oleh Wakapolres Kompol. EDIA SUTAATA, S.H., M.H menyampaikan bahwa Polres Pulang Pisau telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu Sdr. N, 65 tahun, alamat Jl. Trans Kalimantan desa Gohong Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dan P, 66 tahun alamat desa Hanjak Maju Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dan kedua tersangka dikenakan pasal 187 atau 188 KUHPidana. dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 Tahun.

Baca juga  Sinergitas Polres Blitar Bersama TNI Amankan Bilik Suara Pilkada 2024 di Gudang KPU

Kedua tersangka melakukan pembakaran di lahan perkebunannya masing – masing, N melakukan pembakaran di perkebunan yang terletak di desa Gohong sedangkan P melakukan pembakaran di perkebunan di desa Hanjak maju Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan kuala bersama masyarakat melaksanakan gotong royong/kerja bhakti guna mewujudkan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat.

Uncategorized

Asintel Danpasmar 3 Hadiri Upacara Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI

Uncategorized

Personel Polsek Sebangau Sosialisasikan Pelayanan Publik akun medsos Polsek Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Kapolda Jateng Tinjau Lokasi Banjir di Kaligawe Hingga Marina Kota Semarang

Artikel

Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

Uncategorized

Sambangi Masyarakat Pesisir Sampaikan Himbauan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla, Polsek Pandih Batu Sosialisasi Larangan Membakar Hutan kepada Warga