Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 4 Mei 2026 - 18:57 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Pandih Batu Sosialisasi Larangan Membakar Hutan kepada Warga

Cegah Karhutla, Polsek Pandih Batu Sosialisasi Larangan Membakar Hutan kepada Warga

Cegah Karhutla, Polsek Pandih Batu Sosialisasi Larangan Membakar Hutan kepada Warga

 

Pulang Pisau – Personel Polsek Pandih Batu terus melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan memberikan edukasi langsung kepada masyarakat di Desa Pangkoh Hulu, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan yang dipimpin oleh Aipda Suparto ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya serta sanksi hukum bagi pelaku pembakar lahan. Senin (04/05/2026) Pagi.

 

Dalam kesempatan tersebut, Aipda Suparto membentangkan spanduk larangan Karhutla sembari berdialog dengan warga setempat untuk memastikan pesan pencegahan sampai dengan baik. Kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan mampu menekan potensi munculnya titik api, terutama pada lahan-lahan yang rawan dibakar saat memasuki musim pembersihan lahan.

Baca juga  MIBAKHUL MUNIR ADM PERHUTANI BONDOWOSO MENERIMA PKL MAHASISWA ASAL POLITANI NEGERI KUPANG

 

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pandih Batu Ipda Yuan Sanjaya S.H., menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif agar masyarakat tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa ada konsekuensi hukum yang sangat berat bagi siapa saja yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran hutan,” ujar Ipda Yuan Sanjaya.

 

Lebih lanjut, dalam edukasi tersebut disampaikan rincian sanksi pidana yang mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 187 KUHP, pelaku yang sengaja menimbulkan kebakaran terancam sanksi kurungan 12 tahun penjara, sedangkan Pasal 188 KUHP mengatur sanksi 5 tahun penjara bagi mereka yang karena kealpaannya menyebabkan kebakaran. Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 78 juga memberikan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar bagi pembakar hutan.

Baca juga  PERTAJAM NALURI TEMPUR KORPS MARINIR PRAJURIT KAKATUA RAJA SAKTI LAKSANAKAN UNPD MENEMBAK TTO

 

Melalui kegiatan rutin ini, diharapkan kesadaran masyarakat di wilayah hukum Polsek Pandih Batu semakin meningkat sehingga kerusakan lingkungan akibat Karhutla dapat dihindari. Sinergi antara kepolisian dan warga menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah polusi asap yang merugikan kesehatan bersama. (Humasrespulpis).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Briptu Wahyudinnor Sosialisasi Layanan Call Center Polsek Sebangau Kuala Kepada Masyarakat

Uncategorized

Perairan Indonesia Aman dan Stabil, Wadan Kodiklatal Pimpin Uji Naskah II Doktrin Gakumla dan Doktrin Ops Surta Hidros

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Tengah Cek Kesiapan Sumber Air dan Peralatan Bentuk Kesiap Siagaan Hadapi Karhutla

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi Polri Super App

Uncategorized

Babinsa Koramil 22/Ayah Hadiri Penyampaian Visi dan Misi Kades

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Beri Teguran Humanis kepada Pengemudi Truk Overload

Uncategorized

Guna Cegah karhutla personil Polsek Kahayan Tengah dengan gencarnya Sosialisasi Larangan membakar hutan dan lahan

Artikel

Indeks Reformasi Birokrasi Brebes Melejit Tinggi