Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 4 Mei 2026 - 18:57 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Pandih Batu Sosialisasi Larangan Membakar Hutan kepada Warga

Cegah Karhutla, Polsek Pandih Batu Sosialisasi Larangan Membakar Hutan kepada Warga

Cegah Karhutla, Polsek Pandih Batu Sosialisasi Larangan Membakar Hutan kepada Warga

 

Pulang Pisau – Personel Polsek Pandih Batu terus melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan memberikan edukasi langsung kepada masyarakat di Desa Pangkoh Hulu, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan yang dipimpin oleh Aipda Suparto ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya serta sanksi hukum bagi pelaku pembakar lahan. Senin (04/05/2026) Pagi.

 

Dalam kesempatan tersebut, Aipda Suparto membentangkan spanduk larangan Karhutla sembari berdialog dengan warga setempat untuk memastikan pesan pencegahan sampai dengan baik. Kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan mampu menekan potensi munculnya titik api, terutama pada lahan-lahan yang rawan dibakar saat memasuki musim pembersihan lahan.

Baca juga  Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo, SH Dampak Bahaya Norkoba Sosialisasi Siswa SMP Negeri 2 Gondang. Turut hadir dalam kegiatan

 

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pandih Batu Ipda Yuan Sanjaya S.H., menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif agar masyarakat tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa ada konsekuensi hukum yang sangat berat bagi siapa saja yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran hutan,” ujar Ipda Yuan Sanjaya.

 

Lebih lanjut, dalam edukasi tersebut disampaikan rincian sanksi pidana yang mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 187 KUHP, pelaku yang sengaja menimbulkan kebakaran terancam sanksi kurungan 12 tahun penjara, sedangkan Pasal 188 KUHP mengatur sanksi 5 tahun penjara bagi mereka yang karena kealpaannya menyebabkan kebakaran. Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 78 juga memberikan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar bagi pembakar hutan.

Baca juga  Kodim 1008/Tabalong Gelar Lari Pagi, Bersama untuk Jaga Kebugaran Prajurit

 

Melalui kegiatan rutin ini, diharapkan kesadaran masyarakat di wilayah hukum Polsek Pandih Batu semakin meningkat sehingga kerusakan lingkungan akibat Karhutla dapat dihindari. Sinergi antara kepolisian dan warga menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah polusi asap yang merugikan kesehatan bersama. (Humasrespulpis).

Share :

Baca Juga

Artikel

Penuh Makna dan Tradisi, Kapolres Pulang Pisau Irup Pedang Pora Pernikahan Anggota Polri

Artikel

PT Bangun Gunung Sari Diduga Tutup Diri, Media Dilarang Masuk Saat Klarifikasi Dugaan Penyekapan Pekerja Migran

Artikel

Pelajar Sekolah Tak Meng “Klik” Helm Saat Berkendara, Satlantas Polres Pulang Pisau Langsung Berikan Edukasi dan Bantu Pengendara Mengaitkan Tali Helm

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Cek Lahan Ketahanan Pangan Sekaligus Himbau Kamtibmas

BERITA UTAMA

Pemerintah Seakan Tutup Mata Setiap Musim Hujan Fasum dan Rumah Warga Terendam Banjir

BERITA UTAMA

INTERNALISASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGERITAS DARI MASING-MASING POKJA MELALUI APEL PAGI

Artikel

Ketua DPD HKTI Jatim Apresiasi Kapolsek Ambulu Polres Jember Sukseskan Program Ketahanan Pangan

Uncategorized

Dengan sasaran pencari Kayu Alaban Personil Satbinmas berikan Himbauan tentang karhutla