Home / Uncategorized

Sabtu, 4 Februari 2023 - 22:47 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku sampaikan Himbauan Larangan Karhutla

 

Polres Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Kanamit – Desa Sungei Baru Tewu Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka I Wayan D.A., melaksanakan sosialisasi tentang larangan Karhutla kepada warga desa binaannya, Sabtu (04/02/2023) pagi.

Melalui sosialisasi ini, Bripka Wayan menyampaikan himbauan kepada warga desa binaannya untuk bersama cegah terjadinya karhutla, selain itu kepada warga desa binaannya juga disampaikan terkait himbauan larangan serta sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan

Baca juga  Polisi Kembali Sukses Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Kali ini Pelaku Warga Sungai Raya

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., di tempat terpisah menyampaikan, mencegah terjadinya karhutla merupakan tanggungjawab kita bersama, semoga saja tidak terjadi karhutla karena asap karhutla banyak membawa dampak negatif

Baca juga  Jaksa Agung, Tegaskan Komitmen Pengawasan Perizinan Daerah Melalui Nota Kesepahaman

“Mencegah sejak dini terjadinya Karhutla saat memasuki musim kemarau kami harapkan mampu untuk mencegah terjadinya bencana Karhutla”, tutup Kapolsek Maliku Iptu Laser

Share :

Baca Juga

Artikel

Silaturahmi Kapolres Kendal ke Ponpes Pring Jagad, Wujudkan Sinergi dengan Tokoh Agama

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala melaksanakan giat Binluh himbauan tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Kahayan Kuala.

Artikel

Inspektur II Kemendagri, turun ke Aceh, ada apa

Artikel

Dukung Percepatan Penurunan Stunting Babinsa Sebunga Hadiri Lokakarya Mini Bidang Kesehatan Wilayah Binaan

BERITA UTAMA

Sambangi Kantor DPRD Provinsi, Patmor Samapta Sampaikan Ini

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, dan Himbauan Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan.

BERITA UTAMA

Serius Cegah Karhutla, Polsek Sabangau Tingkatkan Sosialisasikan

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran kepada Sopir Angkutan yang Bawa Muatan Melebihi Kapasitas