Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / Tag / TargetNews.id

Selasa, 17 Oktober 2023 - 07:23 WIB

DPO Pelaku Curanmor di Surabaya Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

Pelaku Curanmor di Surabaya Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polrestabes.(Anil : foto)

Pelaku Curanmor di Surabaya Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polrestabes.(Anil : foto)

 

Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap DPO penjambretan dan pencurian sepeda motor yang disertai kekerasan asal Tambak Gringsing Kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim AKBP Hendro menyatakan, penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor disertai kekerasan berinisial FB alias BONI, masuk daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Surabaya, sejak sepuluh bulan lalu atau malam tahun baru 2022.

Pelaku curanmor itu, kata Hendro, ditangkap saat berada di Jalan Cepu 6D Surabaya, pada Jumat 6 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 Wib.

“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku curanmor disertai kekerasan itu dibawa oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya,” kata Hendro.

Baca juga  Jelang Operasi Ketupat Telabang 2024, Polres Pulang Pisau Laksanakan Lat Pra Ops

Dijelaskannya, tersangka FB alias BONI, yang sudah sepuluh bulan dinyatakan DPO Polrestabes Surabaya terkait kasus penjambretan dan perampasan sepeda motor yang disertai penganiayaan dengan tempat kejadian perkara di tiga TKP yakni, Jalan Tunjungan, Jalan Rajawali, dan Pasar Tugu Pahlawan Surabaya.

Saat itu, tersangka lanjut Hendro, bersama dua belas temannya melakukan konvoi keliling- keliling merayakan malam tahun baru 2022 sambil mencari sasaran di Kota Surabaya.

“Setelah mendapatkan sasaran di wilayah Jalan Rajawali para pelaku langsung menghentikan laju kendaraan korban, SLM mendahului memukul korban,” tutur Hendro.

Baca juga  Antusiasme Warga Masyarakat Wonosigro Dalam Pekerjaan TMMD

Hendro mengungkapkan, setelah diikuti oleh beberapa para pelaku akhirnya merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban termasuk HP milik korban di ambil oleh BONI, Selanjutnya sepeda motor dan hasil rampasan lainnya di jual kepada penadah.

Selain mengamankan Boni, polisi menyita dari hasil kejahatannya yakni, satu buah kaos hitam lengan panjang dan satu buah rekaman cctv

Atas perbuatannya pelaku Boni dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

(Humas Polrestabes Surabaya/ Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau Menyalurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Desa Mentaren kec. Kahayan hilir

Artikel

Samsat Surabaya Utara Launching Samsat Dulur Dugi Kelurahan

Artikel

Tingkatkan Semangat Belajar Anak, Satgas Yonif 125/SMB Bagikan Alat Tulis

BERITA UTAMA

Polsek Rakumpit Berikan Motivasi Pendidikan Lewat Motor Bajaka Presisi

Artikel

Ternyata Ini Yang Disampaikan Bripka Andi Saat sambangi Penumpang Fery

Artikel

Trauma Healing Polri di SDN Sukapanjang: Memulihkan Semangat Anak-Anak Terdampak Longsor

BERITA UTAMA

Cegah Penyalahgunaan Narkoba Dan Penyakit HIV/AIDS, Prajurit Yonmarhanlan X Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan

Artikel

Koramil 1612-01/Ruteng Berperan Aktif dalam Pemindahan ODGJ di Ruteng