Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / PERISTIWA / Tag / TargetNews.id

Selasa, 17 Oktober 2023 - 07:28 WIB

Polsek Tambaksari Berhasil Amankan 7 Remaja Yang Hendak Tawuran

Berhasil Amankan 7 Remaja Yang Hendak Tawuran.(foto : Anil)

Berhasil Amankan 7 Remaja Yang Hendak Tawuran.(foto : Anil)

 

Surabaya, TargetNews.id — 7 (tujuh) anggota Gengster dari 2 (dua) kelompok yang ada di Surabaya diamankan Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya. Mereka kembali membuat ulah di jalanan yang menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat.

Diketahui identitas dari kelompok anggota Gengster tersebut masing-masing berinisial DP (19 tahun), AP (19 tahun), YM (16 tahun), MS (17 tahun), DD (20 tahun), RA (19 tahun), dan FA (19 tahun). Semuanya merupakan warga yang tinggal di Kota Surabaya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi dari dua kelompok anggota Gengster tersebut yaitu 8 (delapan) senjata tajam jenis celurit dan pedang serta 4 (empat) buah Handphone.

Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji.,S.E.,S.I.K.,M.Si, didampingi wakapolsek AKP Widodo, S.E dan Kanitreskrim Iptu Agus Yogi, S.H menyampaikan, ketujuh tersangka yang di seret ini merupakan anggota Gengster yang sering meresahkan masyarakat di Surabaya.

Baca juga  Pemkab Sidoarjo, Bersama Kabupaten Kota di Jatim Tanda Tangani Nota Kesepakatan Restorative Justice dan Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah

“Mereka kita amankan bersama Tim Gabungan dari Polrestabes Surabaya dalam penyisiran di Jalan Kedung Cowek hingga Jalan Rangkah Buntu Kecamatan Tambaksari Surabaya, pada hari Kamis Dinihari tanggal 12 Oktober 2022, ketika hendak menggelar aksi tawuran,” ujar Kompol Ari Bayu dalam keterangan konferensi pers pada hari Senin Sore (16/10/2023).

Hasil pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang yang ditetapkan sebagai tersangka, merupakan dua kelompok anggota Gengster yang berbeda yaitu Team Guk-guk dan Team Suzuran.

Baca juga  Himbauan Kamseltibcarlantas Melalui Giat Penling Satlantas Polres Pulang Pisau

“Dari 2 (dua) Gengster, sebelumnya ada 12 (dua belas) yang diamankan. Namun, 5 (lima) dipulangkan karena tidak terbukti membawa senjata tajam dan hanya dipanggil orang tuanya masing-masing untuk dilakukan pembinaan berkelanjutan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” terang Kompol Ari Bayuaji.

Terkait kasus ini, Kompol Ari Bayuaji menambahkan, tetap akan dilakukan tindakan tegas berupa proses penyidikan lebih lanjut sebagai efek jera bagi para Gengster supaya keamanan dan ketertiban masyarakat di Surabaya kondusif.

“Sedangkan untuk pasal yang kita jeratkan yakni pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambahnya.

(Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Wujud Empati, Babinsa Koramil 06/Sruweng Lelayu Di Wilayah Binaan

Artikel

Polres HST Turut Aktif, dalam Program TMMD ke-124

Artikel

HKGB ke 72 Bhayangkari Polres Lamongan Dropping 107.000 Liter Bantuan Air Bersih

BERITA UTAMA

Anggota Polsek Pandih Batu Bhabinkamtibmas Desa’ Dandang Bripka Slamet Rianto Laksanakan Kegiatan Super Police di Wilkum Polsek Pandih Batu

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagi Brosur

BERITA UTAMA

Truk Overload Dicegat Sopir Diberi Teguran

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala melaksanakan giat Binluh himbauan tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Kahayan Kuala

BERITA UTAMA

Pastikan Arus Balik Mudik Lancar, Polisi Bersama TNI Siaga Jalur Pantura Hutan Baluran Situbondo