Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / PERISTIWA / Tag / TargetNews.id

Selasa, 17 Oktober 2023 - 07:28 WIB

Polsek Tambaksari Berhasil Amankan 7 Remaja Yang Hendak Tawuran

Berhasil Amankan 7 Remaja Yang Hendak Tawuran.(foto : Anil)

Berhasil Amankan 7 Remaja Yang Hendak Tawuran.(foto : Anil)

 

Surabaya, TargetNews.id — 7 (tujuh) anggota Gengster dari 2 (dua) kelompok yang ada di Surabaya diamankan Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya. Mereka kembali membuat ulah di jalanan yang menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat.

Diketahui identitas dari kelompok anggota Gengster tersebut masing-masing berinisial DP (19 tahun), AP (19 tahun), YM (16 tahun), MS (17 tahun), DD (20 tahun), RA (19 tahun), dan FA (19 tahun). Semuanya merupakan warga yang tinggal di Kota Surabaya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi dari dua kelompok anggota Gengster tersebut yaitu 8 (delapan) senjata tajam jenis celurit dan pedang serta 4 (empat) buah Handphone.

Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji.,S.E.,S.I.K.,M.Si, didampingi wakapolsek AKP Widodo, S.E dan Kanitreskrim Iptu Agus Yogi, S.H menyampaikan, ketujuh tersangka yang di seret ini merupakan anggota Gengster yang sering meresahkan masyarakat di Surabaya.

Baca juga  Terus Wujudkan Kamtibmas Yang Kondusif Personil Satbinmas Sambangi Tokoh Masyarakat ke Desa Mentaren 2

“Mereka kita amankan bersama Tim Gabungan dari Polrestabes Surabaya dalam penyisiran di Jalan Kedung Cowek hingga Jalan Rangkah Buntu Kecamatan Tambaksari Surabaya, pada hari Kamis Dinihari tanggal 12 Oktober 2022, ketika hendak menggelar aksi tawuran,” ujar Kompol Ari Bayu dalam keterangan konferensi pers pada hari Senin Sore (16/10/2023).

Hasil pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang yang ditetapkan sebagai tersangka, merupakan dua kelompok anggota Gengster yang berbeda yaitu Team Guk-guk dan Team Suzuran.

Baca juga  Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

“Dari 2 (dua) Gengster, sebelumnya ada 12 (dua belas) yang diamankan. Namun, 5 (lima) dipulangkan karena tidak terbukti membawa senjata tajam dan hanya dipanggil orang tuanya masing-masing untuk dilakukan pembinaan berkelanjutan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” terang Kompol Ari Bayuaji.

Terkait kasus ini, Kompol Ari Bayuaji menambahkan, tetap akan dilakukan tindakan tegas berupa proses penyidikan lebih lanjut sebagai efek jera bagi para Gengster supaya keamanan dan ketertiban masyarakat di Surabaya kondusif.

“Sedangkan untuk pasal yang kita jeratkan yakni pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambahnya.

(Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Amankan Arus Mudik Lebaran, Karo Ops Polda Kalteng dan Kapolres Pulang Pisau Tinjau Pos Terpadu Ops Ketupat

BERITA UTAMA

Gubernur VBL Mengajak Komandan Korem 161/WS; Meningkatkan Kerja Kolaboratif Membudidayakan Kelor.

BERITA UTAMA

Babinsa Serka Heri Purwanto Dampingi Penyaluran BLT DD Bulan Ke 7 dan Ke 8 TA. 2023 Desa Kuwarasan

BERITA UTAMA

Kopasgat Berduka, Sertu Agung Gugur Saat Latihan Terjun di Lanud Halim

BERITA UTAMA

Puskesmas Brebes, Raih Penghargaan PPKM Award

Artikel

Sambangi Masyarakat Pesisir Berikan Himbauan Larangan karhutla

Artikel

Antisipasi Banjir Koramil Haruyan Bersihkan Saluran Air Dari Sampah

Artikel

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Hadiri Rapat Musrenbangdes dan Rembug Stunting di Desa Liang Bua, Bersama-Sama Menuju Kemajuan