Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / NEWS / TargetNews.id / TNI

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 01:49 WIB

Polisi Lakukan Pengamanan Jalannya Sidang Trio Terdakwa Penyebaran Berita Bohong Tanah Pakel di Banyuwangi

Pengamanan Jalannya Sidang Trio Terdakwa Penyebaran Berita Bohong Tanah Pakel di Banyuwangi,(foto)

Pengamanan Jalannya Sidang Trio Terdakwa Penyebaran Berita Bohong Tanah Pakel di Banyuwangi,(foto)

 

BANYUWANGI : Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menggelar pengamanan Aksi damai doa bersama kelompok rukun tani Sumberwjo Desa Pakel Kecamatan Licin Banyuwangi.

Aksi warga tersebut menyikapi pelaksanaan sidang ke-32 perkara pidana penyiaran berita atau pemberitahuan bohong dengan terdakwa Drs H. Abdillah Rafsanjani, Mulyadi, Untung dan Suwarno di Kantor Pemgadilan Negeri Klas IA Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kabagops Polresta Banyuwangi Kompol Idham Kholid menjelaskan, pengamanan diawali dengan gelar pasukan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Baca juga  Ketahuan Mencuri di Rumah Sakit, Seorang Pria Digiring Menuju Mapolsek Pahandut

Pengamanan ini didasari pada sasaran objek sesuai analisis Polresta Banyuwangi dilakukan secara preemtif dan preventif.

“Supaya siapa berbuat apa dan akan bertanggung jawab kepada siapa, ini tentu menjadi dasar dalam proses standar operasional prosedur (SOP) pengamanan,” ujar Kompol Idham,Kamis (26/10).

Polresta Banyuwangi telah menyiapkan tim sterilisasi sebelum dan saat sidang vonis kepada Abdillah DKK tersebut.

“Kami melakukan sterilisasi karena khawatir ada barang berbahaya (red:bom) atau apa, mereka menyisir dan bersiap (stand by),” kata Kompol Idham.

Sementara itu hasil persidangan, keempat Terdakwa dinyatakan bersalah dan Majelis Hakim menjatuhkan Vonis / Putusan selama 5 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

Baca juga  Forkopimda Jatim Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2023 dan Pengamanan Puncak Harlah I Abad NU

Terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana penyiaran berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan atau pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Pukul 17.35 Wib, secara keseluruhan pengamanan sidang selesai dalam keadaan aman dan kondusif. Massa meninggalkan lokasi kembali ke Desa Pakel,” terang Kabagops.(Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Desa Parahangan cek Ketersedian minyak goreng di Kios

Artikel

Relawan POS Gibran Dukung Gibran Rakabuming Jadi Ketua Umum Partai Golkar

Artikel

Pemerintah Kota Surabaya Soft Launching Kota Lama Zona Eropa

Artikel

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak

Artikel

Meski Sudah Tahap Pemberkasan Dan Akan Segera Dilimpahkan Ke Pihak Kejaksaan “Welly Candra” Masih Bebas Berkeliaran

BERITA UTAMA

Korem 072/Pamungkas Selenggarakan Seleksi Bootcamp TNI AD To Gen Z

BERITA UTAMA

Polres Bangka lakukkan Program Jum’at Curhat

BERITA UTAMA

Mengucapkan Dirgahayu Polri Ke-77 .2023. Salam Presisi