Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / Tag / TargetNews.id

Kamis, 2 November 2023 - 15:41 WIB

Agus Anugerah Yahono Terbukti Memiliki Sabu 3,40 Gram Dan Ganja 98,48 Gram, Minta Dilakukan Rehabilitasi

Foto : Terbukti Memiliki Sabu 3,40 Gram Dan Ganja 98,48 Gram, Minta Dilakukan Rehabilitasi

Foto : Terbukti Memiliki Sabu 3,40 Gram Dan Ganja 98,48 Gram, Minta Dilakukan Rehabilitasi

 

Surabaya, TargetNews.id. Sidang terdakwa Agus Anugerah Yahono terkait beli sabu seberat 3,40 gram dari Yohanes Raharjo Halim dan ganja seberat 98,49 gram, kembali digelar diruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Dr Moch Arifin dari Rutan Medaeng Surabaya.

Dalam keterangan saksi Dr Moch Arifin dari Rutan Medaeng dipersidangan mengatakan, mengenai masalah kesehatan terdakwa Agus Anugerah Yahono mempunyai gangguan ansipi plus bipolar dan gangguan jiwa bipolar.

“Terdakwa Agus Anugerah Yahono di dalam rutan medaeng menjalani perawatan setiap hari Rabu di Poliklinik rutan medaeng,” kata Arifin, Rabu (1/11/2023)

Menurut Dr Moch Arifin,”Terdakwa Agus Anugerah Yahono ini ketergantungan narkotika.kalau tidak mengkonsumsi dengan sabu efek badannya lemas, mengeluh dan cemas. Dari pengakuan terdakwa Agus saat dirawat, sehingga kalau badannya lemas langsung pesan sabu sebanyak 5 gram untuk doping selama dua bulan,”Kata Dr Moch Arifin.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Patroli Jam Rawan Di Malam hari

Tujuannya mengatasi kecemasan dalam dirinya sendiri. “Alasan memakai sabu kata terdakwa Agus sebagai obat kecemasan dan bipolar. Jadi selama terdakwa Agus Anugerah Yahono memakai sabu terdakwa tidak berobat ke dokter spesialis jiwa,” ucapnya.

Lebih lanjut, Dr Moch Arifin menerangkan untuk mengatasi ketergantungan narkotika dan ingin benar-benar sehat, itu harus direhab diluar Rutan, karena kalau perawat didalam Rutan tidak akan sembuh, menurut Dr Moch Arifin diduga dirutan masih ada peredaran narkoba,”Katanya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Senior Budi Sampurno mengatakan, bahwa pihaknya menghadirkan saksi dari dokter Rutan Medaeng. Karena di Penyidik kepolisian hak terdakwa Agus sebagai pengguna atau pemakai tidak dicantumkan di dalam berkas dengan pasal 112 namun di berkas ditulis pasal 114 sebagai pengedar.

“Dari keterangan terdakwa dan bukti di persidangan, ternyata terdakwa Agus Anugerah Yahono itu bukan pengedar tapi pemakai,” jelas Sampurno.

Baca juga  Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Pemilu Damai

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya tidak ada menanggapi keterangan dari saksi Dr Moch Arifin dan Penasehat Hukum terdakwa dikarenakan apa yang dijelaskan dipersidangan tidak ada korelasinya dengan surat yang didakwanya.

Untuk diketahui bahwa didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis bahwa terdakwa Agus membeli sabu kepada Yohanes Raharjo Halim sebanyak 3,40 gram. saat penggeledahan hanya ditemukan satu bungkus paket yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik sabu dengan berat total 3,40 gram, dan 1 bungkus plastik berisi Ganja (batang, daun dan biji) dengan berat 124 gram dan 1 bungkus plastik berisi bubuk kopi dengan campuran yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 98,49 gram.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (NUR).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Harus Di Tahan Kades Dan Bendahara Desa Tanomokinu Kasus Korupsi Dana Desa

Artikel

Polres Tulungagung Gelar Konfrensi Pres Laka Lantas Bus Bagong.vs Sepada Motor

Artikel

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Melakukan Pengaturan Pagi untuk Kelancaran Lalu Lintas

BERITA UTAMA

Polres Lamongan Maksimalkan Patroli di Jalur Rawan Pelemparan Batu Kaca Mobil

BERITA UTAMA

Tim SAR Gabungan Satpolairud Polresta Banyuwangi Berhasil Temukan ABK KM Brazil

Artikel

Kasdim 0721/Blora Sebagai Narasumber Bela Negara dan Cinta Tanah Air bagi Organisasi Kepemudaan

BERITA UTAMA

Jaga Keakraban Babinsa Sungai Bening Gelar Komsos Bersama Warga Binaan

Artikel

Babinsa Koramil 1008-01/Muara Uya-Jaro Gelar Komsos dengan Warga Desa Mangkupum