LQ Indonesia Ingatkan Pemerintah Bahaya Modus Koperasi Untuk Menipu Masyarakat

JAKARTA – Kasus lepasnya Boss Indosurya mengguncangkan masyarakat Indonesia dan membuat perhatian pemerintah kepada Koperasi sebagai modus penipuan dan penggelapan uang masyarakat.

Apalagi KSP Indosurya menelan 24.000 korban dan Rp106 triliun kerugian. Namun, ternyata Indosurya bukan satu-satunya penipuan berkedok koperasi terjadi di Indonesia.

Advokat Rizky Indra Permana, SH, MH selaku Kepala Cabang LQ Lawfirm cabang Surabaya mengemukakan bahwa sudah lama penipuan berkedok koperasi beraksi di Indonesia, seperti Koperasi Langit Biru, Cipaganti.

“Juga Koperasi Millenium yang di laporkan Advokat Alvin Lim, pendiri LQ Indonesia Lawfirm yang menjerat tersangka Lim Anggie, Febri Setra dan ii Syamsugiharto selaku pengurus dan pendiri koperasi. Telah di vonis melanggar pasal 46 UU Perbankan, menghimpun dana masyarakat tanpa ijin BI, bahkan sampai kasasi MA divonis 14 tahun,” ungkapnya dalam rilis Senin (6/2/2023).

“Vonis lepas Indosurya jelas melecehkan keadilan karena kasus lainnya yang sama semua di vonis bersalah. Ini ada disparitas dan kekhilafan hakim dalam memutus,” ujar Rizky.

Ia mengatakan modus koperasi banyak dilakukan penjahat kerah putih sebagai alat untuk mengeruk uang masyarakat karena sebagai bank besar modal diperlukan dan ketat persyaratannya.

Baca juga  Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir Ajak Tidak buang Sampah Kesungai

“Sedangkan sebagai koperasi, lemah pengawasan dan modal kecil bisa membuat koperasi. Dengan alasan bisnis simpan pinjam, si penjahat dapat bertindak sebagai bank gelap menghimpun dana masyarakat dari uang tabungan mereka dan memberi bunga lebih tinggi dari bank dan berjalan dengan tameng koperasi sebagai ijinnya,” terangnya.

“Namun, mereka dari awal tidak memutarkan uang untuk di pinjamkan kembali ke anggota melainkan di gelapkan dan dicuci oleh pengurus koperasi demi kepentingan pihak tertentu,” ujar Rizky.

LQ Indonesia Lawfirm mengingatkan pemerintah bahwa selain Indosurya ada beberapa kasus Koperasi yang masih dalam proses hukum.

“KSP Sejahtera Bersama korban 200 ribuan orang, akan disidangkan di PN Bogor, rawan akan penyelewengan hukum. Korban sepuluh kali lebih banyak dari Indosurya. Juga ada koperasi Lima Garuda dan koperasi Pracico yang masih dalam proses penyidikan,” katanya.

LQ Indonesia Lawfirm juga melaporkan Koperasi Lima Garuda dan sedang di proses di kepolisian atas dugaan pidana penggelapan. Sedangkan Koperasi Pracico, diketahui pemilik bernama Teddy Agustiansjah juga kasusnya mandek karena belum ada korban melapor ke LQ Indonesia Lawfirm dan pelaku kejahatan belum ditindak kepolisian.

Baca juga  Pencegahan aksi premanisme Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public

Ia mengatakan kasus Pracico mandek karena korban belum mengunakan jasa LQ Lawfirm, para korban Pracico harap hubungi LQ jika ingin bantuan pendampingan hukum. Karena jika tidak di dorong maka selain pelaku kejahatan tidak di tahan, maka kerugian juga tidak akan pernah balik.

Diketahui Pracico masih banyak aset, dan dalam kasus yang ditangani oleh Natalia Rusli yang kini DPO penipuan, Pracico memberikan aset diduga kapal laut dan tanah serta cash sebagai ganti rugi, jadi Pracico punya banyak aset dan cash yang disembunyikan, namun tidak ada itikat baik menyelesaikan. Kasus seperti ini masyarakat, butuh pengacara yang mampu mendorong agar Pracico memberikan ganti rugi sepadan. Segera hubungi kantor LQ terdekat,” harapnya.

LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas. LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi.

LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Polresta Malang Kota Berbagi Takjil Ajak Pengendara Tertib Lalin

Artikel

Ketum Barracuda Indonesia Hadi Purwanto, S.T., S.H.: Pejuang Andal Menegakkan Keadilan di Mojokerto

BERITA UTAMA

Target Tercapai, Atlet Tarung Derajat Kota Tegal Raih 2 Emas dan 1 Perak

BERITA UTAMA

Marak Peredaran Rokok Ilegal di Pasar Sepanjang, Bea Cukai Turun Tangan

Artikel

Babinsa Penataran Dampingi Panen Padi, Ajak Petani Optimalkan Ketersediaan Air Untuk Tanam Kembali

Artikel

CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS FOOD ESTATE SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

BERITA UTAMA

Polres Malang Gelar Forum Silaturahmi Kamtibmas, Cooling System Jelang Pemilu 2024′

BERITA UTAMA

Keakraban Panglima TNI Dan Panglima AB Australia Saat Menjamu HLC Ke-11