Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / Tag / TargetNews.id

Selasa, 7 November 2023 - 20:12 WIB

Sampaikan Pesan-Pesan Kamtibmas Dan Himbau Larangan Karhutla Saat Sambangi Warga

 

Polres Pulang Pisau – Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Polsek Sebangau Kuala, Polres Pulang Pusau, Polda Kalteng Sampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau,Selasa (07/11/2023)

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita S.I.K., melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suripno Mulyono,
mengedukasi Pencegahan larangan membakar hutan dan lahan dalam rangka pencegahan sejak dini karhutla.

Baca juga  Danramil Koramil 11/Mirit Hadiri Musdes Desa di wilayah

“Polsek Sebangau Kuala telah menggelar kegiatan Patroli menyampaikan himbauan Karhutla sejak dini dengan sasaran pemukiman Masyarakat di Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau,” ujar Kapolsek.

Baca juga  Rutin Personil Polsek Kahayan Tengah Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla

Personil Polsek Sebangau Kuala menambahkan, penyampaian pesan- pesan kamtibmas dalam rangka upaya

pencegahan Karhutla denga penyampaian media himbauan dalam rangka Edukasi serta menghimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara tidak membakar.

Share :

Baca Juga

Artikel

Keluarga Besar TargetNews.id Mengucapkan Selamat Memperingati HARI PAHLAWAN NASIONAL 10 November 2024 Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu

BERITA UTAMA

PRAJURIT YONMARHANLAN IV BATAM LAKSANAKAN PAM VVIP KUNJUNGAN WAKIL PRESIDEN RI DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Lakukan Rembug Stunting

BERITA UTAMA

Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Aksi ‘Polantas Menyapa’

Artikel

Selalu aktif jaga silahturahmi, Bahbinkamtibmas sambangi warga binaan dan memberikan kartu nama

Artikel

Daki Gunung dan Belah Belantara Hutan di Kamojang Yonif 330 Kostrad Laksanakan Lattis Tingkat Tim

BERITA UTAMA

Kegiatan Pemantauan Perayaan Imlek di Wilayah Kelurahan Alun-Alun Contong

Artikel

Polda Jatim, Tetapkan Pemilik Penampungan Anak Asuh Sebagai Tersangka Pencabulan,