Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag

Jumat, 10 November 2023 - 10:03 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Kakak Adik Diduga Edarkan Narkoba

Polrestabes Surabaya Amankan Kakak Adik Diduga Edarkan Narkoba,
Foto,

Polrestabes Surabaya Amankan Kakak Adik Diduga Edarkan Narkoba, Foto,

 

SURABAYA – Polisi meringkus dua pengedar sabu di Jalan Karang Gayam Teratai Tambaksari Surabaya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu 21 poket siap edar. Kini Polisi masih memburu bandar sabu tersebut.

Kedua pelaku, yakni RP (28 tahun) warga Jalan Karang Gayam Teratai Tambaksari Surabaya, dan SA, (24 tahun) warga Karang Gayam Teratai Kecamatan Tambak Sari Kelurahan Pacar Keling Surabaya.

“Keduanya ditangkap dalam waktu dan tempat yang sama pada Kamis 19 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WIB, oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Resnarkoba, AKBP Daniel Marunduri, pada Kamis (9/11/2023).

Baca juga  Koramil 1612-01/Ruteng Dampingi Gladi Bersih Paskibraka di Rahong Utara

Kepada Polisi, kedua pelaku menjelaskan nekat menjual sabu karena kebutuhan ekonomi karena tidak ada kerjaan. Sabu didapatnya dari seseorang bernama Lisol (DPO) pada Rabu 18 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIb.

“Kedua pelaku mengambil di suatu tempat Pot bunga didepan warung warna hijau di Jalan Tuwowo Surabaya dengan harga Rp. 900.000, per gramnya,” ungkap Daniel.

Daniel menyebut, tersangka RP membeli 6 gram dengan sistem hutang dalam hal jual beli sabu tersebut yang dibantu oleh adiknya SA dan tersangka RP mendapat keuntungan sabu Rp 1.500.000.

Baca juga  Dandim 1208/Sambas Pimpin Acara Korps Raport Kenaikan Pangkat 45 Personel

“Tersangka SA mendapat upah dari kakaknya yaitu RP dalam hal meranjau sabu kepada konsumen seharga Rp 150.000. Dan kedua mengaku sudah melakukan jual beli sabu sudah 6 bulan,” terang Daniel.

Daniel menambahkan, dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan sabu dengan total keseluruhan 5,72 gram. Berikut timbangan digital, Handphone, dan sejumlah plastik untuk mengemas sabu yang nantinya akan diedarkan.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1)Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (Anil)

Polrestabes Surabaya Amankan Kakak Adik Diduga Edarkan Narkoba,
Foto,

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Mantapkan Kesiapan Ops Ketupat 2026, Kapolres Pulpis Ikuti Rakor Lintas Sektoral Bersama Kapolri

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 04/Karanganyar Wakili Danramil 04/Karanganyar Hadiri Undangan HUT PWRI ke 61 tahun

Artikel

Bhabinkamtibmas Sambang Desa Binaan Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Senyum Bahagia Anak – anak Usai Mengikuti Khitan Gratis Polres Malang

Artikel

Dokkes Polres Batang Siapkan Layanan Kesehatan Selama Ops Keselamatan Lalu Lintas

Artikel

Rutan Cipinang Menjadi Tujuan Studi Tiru Dari Lapas Garut Dalam Meningkatkan Pelayanan Warga Binaan

Artikel

Jum’at Berkah Korem 031/Wira Bima Bagikan Makan Siang Gratis Bagi Siswa dan Siswi Sekolah Dasar

BERITA UTAMA

Ketua DPW PAN Jatim:  Idul Adha 1444 Hijriah Momentum Perekat Kebersamaan dengan Berbagi sesama umat