Home / Uncategorized

Selasa, 21 November 2023 - 17:28 WIB

Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara Tandatangani Surat Keputusan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024

Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara Tandatangani Surat Keputusan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024,
Foto,

Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara Tandatangani Surat Keputusan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024, Foto,

 

Kendari – Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024, Selasa (21/11/2023).

Sebelumnya, telah dilakukan pleno Dewan Pengupahan, diikuti unsur Pemerintah, Pekerja/Buruh, Asosiasi Pengusaha dan Akademisi dengan kesepakatan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sultra 2024 sebesar Rp.2.885.964,- dimana sebelumnya pada tahun 2023 sebesar Rp.2.758.985,-. Naik Rp126.978,-

“Alhamdulillah, UMP Provinsi Sultra mengalami kenaikan menjadi Rp.2.885.964,-. Semoga hal ini menjadi sesuatu yang positif bagi pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tenggara,” ujar Andap.

Andap menjelaskan, ada beberapa indikator yang dihitung dalam menetapkan besaran UMP 2024. Semua komponen indikator dihitung dan dimasukkan kedalam rumus yang ditetapkan formulasinya oleh Pemerintah Pusat didasari PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 Tentang Penyampaian Informasi dan Tata Cara Penetapan UMP Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan.

Baca juga  Sambangi Warga Dalam Cegah Karhutla Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Maklumat

“Didasari regulasi dan ketentuan yang ada, serta menghitung angka dengan rumus yang telah ditetapkan, maka besaran UMP di Sulawesi Tenggara dengan nilai tersebut,” kata Pj Gubernur.

Baca juga  Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Andap menjelaskan hasil sidang ini akan dituangkan kedalam Surat Keputusan Gubernur, efektif terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.

Kebijakan pengupahan merupakan upaya membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dengan tetap mempertimbangkan perlindungan terhadap daya beli pekerja dan terciptanya iklim usaha yang kondusif yang akan membuka lapangan kerja baru.

Upah minimum ini berlaku bagi Pekerja atau Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan, untuk Pekerja atau Buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih Pengusaha wajib menerapkan struktur skala upah.Reeed

Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara Tandatangani Surat Keputusan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024,
Foto,

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Pos Lapangan (Poslap) 17 di Wilkum Polsek Maliku Apel Kesiapan Patroli Karhutla

Artikel

Sekantong Darah untuk Sesama: Polrestabes Surabaya Gelar Donor Darah Sambut HUT Humas Polri ke-74

Artikel

Program Ketahanan Pangan Nasional Personel Kodim 1009/Tanah Laut Bersama Penyuluh Pertanian Lapangan Rutin Temui Petani

Artikel

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Bangun Karakter Bangsa Tanamkan Jiwa Nasionalisme

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau giatkan patroli subuh cegah balap liar

Artikel

Paskibraka Kecamatan di Latih Babinsa Koramil 15 Ketanggungan

Artikel

Polres Tulungagung dan HIPMI Tulungagung Siap luncurkan Mobil senyum Mendukung Program Makan Bergizi Gratis

Artikel

Audit Kinerja Tahap II Tahun 2025, Polres Pulang Pisau Komitmen Tingkatkan Akuntabilitas