Polres Sampang menggelar Konferensi Pers ungkap 13 Kasus di wilayah Hukum Polres Sampang.

Sampang . Targetnews.id Mengungkap berbagai perkara tindak pidana yang selesai ditangani pada periode Januari 2023. Sebelum divonis hukuman penjara, para tersangka sedang menjalani masa tahanan di Mapolres setempat.

Ada 13 kasus yang ditangani penyidik Polres Sampang. Meliputi, perkara penganiayaan tiga kasus 3 tersangka, Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) tiga kasus serta dapat mengungkap 3 tersangka, Pencurian dengan Pemberatan (Curat) satu kasus 1 tersangka, penipuan tiga kasus 2 tersangka, pengeroyokan satu kasus 2 tersangka, pencurian biasa satu kasus 1 tersangka.

Selain itu, Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro menyebutkan, kasus kepemilikan Senjata Tajam (Sajam) tidak memiliki dokumen lengkap yang sah satu kasus 1 tersangka.

“Seluruh tersangka terhadap 13 kasus dan 13 orang tersangka yang terlibat tindak pidana. Banyak barang bukti perkara yang berhasil kami amankan,” ujarnya, Kamis (9/2/2023).

Baca juga  Pelihara Kamtibmas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Laksanakan Blue Light Patrol

Dari seluruh tangan tersangka, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 5 unit kendaraan sepeda motor terdiri dari 3 unit honda Vario dan 2 unit sepeda motor honda Beat.

Barang bukti lain, satu buah dusbook laptop, sebilah pisau lengkap dengan sarung pengaman, satu lembar kwitansi pembelian perhiasan emas, sebuah silet, daster warna merah bernoda darah, dan satu paralon warna putih.

Menurutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) terdapat 9 kasus yang paling dominan berlangsung di pemukiman warga wilayah Kecamatan Sampang sembilan, dan jalan raya mum empat kasus.

Baca juga  Pelaku Judol di Lepaskan 86 Polsek Krembangan Ngeri Bosku

Profesi para pelaku, lanjut Siswantoro, sebagai karyawan swasta ada 12 orang tersangka, dan tidak bekerja atau pengangguran 4 tersangka. “Klasifikasi umur, usia di bawah 17 tahun 1 tersangka, 17 sampai 25 tahun ada 3 tersangka, 26 sampai 36 tahun 8 tersangka, kemudian 36 sampai 45 tahun 1 tersangka,” ungkapnya.

Pasal yang diterapkan Siswantoro untuk menjerat para tersangka. Yakni pencurian kendaraan bermotor menerapkan pasal 363 ayat 2 KUHP, penganiayaan masuk pasal 351 ayat 1 KUHP, pencurian dengan pemberatan adalah pasal 363 KUHP.

“Pelaku kepemilikan senjata tajam tidak dilengkapi dokumen yang sah, masuk pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI, tipu gelap pasal 378, 372 KUHP, dan pengeroyokan pasal 170 KUHP,” pungkasnya(rus)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bergerak Cegah Karhutla, Polsek Bukit Batu Berpatroli bersama Babinsa dan MPA Marang

Artikel

Dukung Ketahanan Pangan Kapolda Jatim Bersama Forkopimda Panen Raya Padi di Ngawi

BERITA UTAMA

DUKUNG PROGAM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING, DANLANTAMAL IX HADIRI RAKORNIS KEMITRAAN BKKBN

BERITA UTAMA

Wujud Kepedulian, SIUM dan SIKEU Polres Pulang Pisau Salurkan Bansos Sembako

Artikel

Mencegah Gangguan Kamtibmas Personel Polsek Maliku melaksanakan Patroli

Artikel

Kapolres Pamekasan Pimpin Sertijab Kasat Intelkam dan Kapolsek Pademawu

Artikel

Kamseltibcarlantas: Sat Lantas Polres Pulang Pisau Gelar Dikmas Lantas Penling

Artikel

Selamat Muchlison Jadi Penetapan Ulu-Ulu Desa Gembongdadi Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal Penetapan Ulu-Ulu Desa Gembongdadi Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal