Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA

Jumat, 15 Desember 2023 - 10:55 WIB

Dikonfirmasi NIB PT TTP, Ini Tanggapan DPM PTSP Babel

Dikonfirmasi NIB PT TTP, Ini Tanggapan DPM PTSP Babel

Dikonfirmasi NIB PT TTP, Ini Tanggapan DPM PTSP Babel

 

Pangkalpinang, TargetNews.id Sikapi viralnya pemberitaan terkait simpang siurnya legalitas perijinan usaha PT Telaga Timur Persada (PT TTP), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersuara. Jumat, 15/12/2023

Hal ini setelah team media ini melakukan konfirmasi kepada kepala Bidang Perijinan DPM PTSP Babel, Hardian. kepada team media, Kabid Perijinan inipun menjelaskan

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan perizinan berusaha yang berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Tingkat risiko kegiatan usaha tersebut menentukan jenis perizinan berusaha yang diperlukan. Melalui sistem ini, Pemerintah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

Tingkat Risiko dibagi menjadi risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi. Usaha dengan tingkat risiko rendah cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai perizinan tunggal.

Baca juga  Pembagian Brosur, Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Perizinan tunggal berarti NIB mencakup legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH). Selain itu NIB juga mencakup Tanda Daftar Perusahaan (TDP), API (Angka Pengenal Impor), serta akses kepabeanan untuk eksportir dan importir. Ujarnya

Kabid Perijinan inipun melanjutkan penyampaiannya

Usaha dengan risiko menengah rendah memerlukan NIB dan Sertifikat Standar (SS) berupa pernyataan mandiri.

Usaha dengan risiko menengah tinggi memerlukan NIB dan SS yang harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Terakhir, usaha dengan risiko tinggi perlu memiliki NIB, izin yang harus disetujui oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, dan SS jika dibutuhkan. lanjutnya

Ketika disinggung mengenai NIB PT TTP, dirinya pun menyampaikan

Baca juga  Personil Polsek Maliku Lakukan Patroli Guna Cegah Kriminalitas

Secara administratif Perusahaan tersebut telah memiliki NIB, tetapi untuk usaha yang berbasis resiko Menengah dan tinggi, mereka belum melakukan pemenuhan persyaratan.

Adapun kegiatan yang memiliki tingkat resiko menengah dan tinggi perusahaan ini adalah pada KBLI no 49431 (Angkutan bermotor untuk Barang Umum) dimana SS belum terverifikasi dan belum melakukan pemenuhan bersyarat.

Selain itu pada no KBLI 46610 (Perdagangan besar Bahan Bakar, padat, cair dan Gas dan Produk YBDI) itu juga merupakan usaha dengan resiko Tinggi dimana jenis Perizinan berusaha ya belum terbit dan belum melakukan pemenuhan persyaratan. tandasnya

Seperti diketahui, PT Telaga Timur Persada merupakan salah satu perusahaan transportir BBM industri dan dimana perusahaan ini juga menjual BBM kepada para pelanggan

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tambah Wawasan Personel Kodim 1009/Tla Mengikuti Pelatihan Tenaga Kompeten Pengoperasian Dan Perawatan Alsintan

Artikel

Peningkatan Produktifitas Panen Kopi Oleh Petani

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala melaksanakan giat Binluh himbauan tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Kahayan Kuala

Artikel

APKLI Gelar Rapat, Gagas Halal Bihalal untuk Dorong Kemajuan Organisasi

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Patroli Malam Sambangi Kantor Bawaslu di Kecamatan Maliku

BERITA UTAMA

Asistensi Bhabinkamtibmas, Satbinmas Polres Tegal Kota Kunjungi Polsek-Polsek

BERITA UTAMA

LAPAS KLAS II A KEDIRI ADAKAN PERNIKAHAN WARGA BINAAN,INI ADALAH BENTUK WUJUD PEMBINAAN

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 06/Sruweng Hadiri Lomba Jambore Kader Kesehatan Tingkat Kecamatan Sruweng