Home / Artikel / BERITA UTAMA / TNI

Selasa, 19 Desember 2023 - 18:37 WIB

Babinsa 1612-08/Macang Pacar Bersama Forkopimca, Lakukan Mediasi Penyelesaian Batas Wilayah Antar Desa

Babinsa 1612-08/Macang Pacar Bersama Forkopimca, Lakukan Mediasi Penyelesaian Batas Wilayah Antar Desa

Babinsa 1612-08/Macang Pacar Bersama Forkopimca, Lakukan Mediasi Penyelesaian Batas Wilayah Antar Desa

 

Macang Pacar, 18 Desember 2023 – di kantor Kecamatan Macang Pacar, dilaksanakan kegiatan mediasi dalam rangka penyelesaian batas wilayah antara Desa Nggilat dan Desa Mbakung. Kegiatan ini melibatkan anggota Babinsa 1612-08/Macang Pacar, Serka Samsudin, bersama dengan pemerintah kecamatan serta tokoh masyarakat dari kedua desa.

Hasil dari proses mediasi ini adalah tercapainya keputusan bersama antara pemerintah Desa Nggilat dan Desa Mbakung. Kedua belah pihak sepakat untuk menetapkan batas wilayah antar desa dengan menggunakan referensi Batas Lahan Garapan, yang dikenal dengan sebutan Gharat Kope.

Turut hadir dalam kegiatan mediasi ini beberapa tokoh penting, antara lain Camat Macang Pacar Dorotheus Ugan SP, Sekcam Macang Pacar Alexsander Tamur, S.A.P, Babinsa 1612-08/MP Serka Samsudin, Waka Polsek Macang Pacar Aipda Mustamin, Kades Mbakung Sebastianus Felamon, Kades Nggilat Elias Firdaus Jani, serta Ketua BPD dari Desa Nggilat dan Desa Mbakung. Turut serta juga para tokoh masyarakat setempat seperti Todat, toga, tomas, dan toda.

Baca juga  Kasdam IM Pimpin Acara Penutupan Apel Komandan Satuan.

Babinsa 1612-08/Macang Pacar Serka Samsudin mengatakan terima kasih atas partisipasi aktif dan kerjasama yang baik dari seluruh pihak yang terlibat dalam proses mediasi penyelesaian batas wilayah antara Desa Nggilat dan Desa Mbakung. Kegiatan ini merupakan wujud dari semangat kebersamaan dan kekeluargaan dalam menyelesaikan permasalahan yang telah berlangsung cukup lama.

Baca juga  Kepedulian Sosial Terhadap Warga Binaan Anggota Koramil 1208-05/Pemangkat Bantu Warga Membuat Jembatan Beton

Melalui proses mediasi yang dilakukan dengan penuh kebijaksanaan, akhirnya kita berhasil mencapai kesepakatan bersama mengenai batas wilayah antar kedua desa. Penetapan batas dengan menggunakan referensi Batas Lahan Garapan, atau Gharat Kope, diharapkan dapat menjadi titik awal untuk membangun kedamaian dan kerjasama yang lebih baik di masa depan.

Keputusan bersama ini diharapkan dapat mengakhiri permasalahan batas wilayah yang telah berlangsung antara Desa Nggilat dan Desa Mbakung. Langkah penyelesaian melalui mediasi ini mencerminkan semangat kekeluargaan dan kerjasama antarwarga desa. Pemerintah kecamatan Macang Pacar juga memberikan apresiasi atas kerjasama semua pihak dalam mencapai kesepakatan ini.

Share :

Baca Juga

Artikel

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Pandih Batu Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan.

Artikel

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Gelar Press Release Kasus Pembunuhan dan Anirat di Jalan Seth Adji

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau, Berikan Teguran Kepada Pengendara Motor Yang Tidak Memakai Helm

BERITA UTAMA

Bertindak Sebagai Pembina Upacara di MTs Muslimat NU Palangka Raya, Begini Pesan Panit II Binmas Polsek Pahandut

Artikel

Jam Komandan di Kodim 1002/HST, Momentum Perkuat Kekompakan Prajurit

Artikel

Kodim 1008/Tabalong Gelar Aerobik dan Lari Bersama di Sekitar Kota Tabalong

BERITA UTAMA

Satbinmas Polresta Palangka Raya Bina Pos Siskamling Pemukiman