PEJAGOAN, Babinsa Koramil 14/Pejagoan Serda Dian Kurniawan melaksanakan Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan Rancangan APBDes TA. 2024 di Aula Balai Desa Aditirto Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen. Senin, (18/12/23).
Selain Babinsa Koramil 14/Pejagoan Serda Dian Kurniawan hadir dalam kegiatan itu Bapak Tamim Sobri S.IP,.M.M (Camat Pejagoan), Ipda Saparman (Mewakili Kapolsek Pejagoan), Bapak M. Khasanudin (Kades Aditirto), Bapak Masduki (Kepala BPD Aditirto), Bapak Fendi (Pendamping Desa), Ketua RT/RW seDesa Aditirto, Anggota Kader dan PKK Desa Aditirto
Menurut Babinsa Koramil 14/Pejagoan Serda Dian Kurniawan APBDes adalah rencana keuangan tahunan sebuah desa yang diatur dalam bentuk peraturan Desa. Proses penyusunannya melibatkan berbagai elemen desa dan mewakili kesepakatan bersama antara pemerintah desa dan masyarakatnya. Berikut ini beberapa langkah dan pedoman dalam penyusunan APBDes 2024.
Perencanaan: Tahapan ini melibatkan pembahasan dan penetapan prioritas program dan kegiatan yang akan dijalankan pada tahun 2024. Pertemuan perangkat desa dan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) menjadi wadah utama dalam proses ini.
Identifikasi dan Ekspektasi Pendapatan: Di tahapan ini, perlu diprediksi berapa pendapatan desa yang akan diterima pada tahun 2024. Pendapatan bisa berasal dari pajak dan retribusi desa, hasil usaha desa, Dana Desa, ADD (Alokasi Dana Desa), dan lain-lain. ucap Babinsa Koramil 14/Pejagoan Serda Dian Kurniawan. (Ramil 14)

Babinsa Koramil 14/Pejagoan Bahas Rancangan APBDes Aditirto