Home / Uncategorized

Rabu, 27 Desember 2023 - 15:59 WIB

Klarifikasi Terkait Kasus Hak Milik Lilisanti Hasan: PT. Bumi Indah Raya Sampaikan Keberhasilan Hukum

Klarifikasi Terkait Kasus Hak Milik Lilisanti Hasan: PT. Bumi Indah Raya Sampaikan Keberhasilan Hukum

Klarifikasi Terkait Kasus Hak Milik Lilisanti Hasan: PT. Bumi Indah Raya Sampaikan Keberhasilan Hukum

 

Pontianak, 27 Desember 2023 – PT. Bumi Indah Raya memberikan klarifikasi terkait kasus perdata Hak Milik Lilisanti Hasan yang telah menjadi sorotan. Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kasuwan, SH., CIL, selaku Penasehat Hukum PT. Bumi Indah Raya, dijelaskan bahwa kasus ini merupakan permasalahan perdata yang telah melalui proses hukum.

Pertama-tama, disampaikan bahwa sertipikat Hak Milik Lilisanti Hasan overlap dengan Sertipikat Hak Pakai PT. Bumi Indah Raya yang lebih tua, terbit pada tahun 1991, sedangkan sertipikat Hak Milik Lilisanti Hasan terbit pada tahun 2015. PT. Bumi Indah Raya telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Pontianak pada tanggal 10 November 2020.

Baca juga  Marak Sekam Dijual Sebagai Pakan, Peternak Desak Pemerintah Turun Tangan

Proses hukum ini berlanjut hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan PT. Bumi Indah Raya memperoleh kemenangan dengan Putusan Nomor 53 K/TUN/2022 Tanggal 01 Maret 2022, yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini dikonfirmasi dengan Surat Keterangan No. W2.TUN4/676/Hk.06/VII/2022 Tanggal 14 Juli 2022.

Dalam pengadilan tersebut, telah dikeluarkan penetapan Nomor: 25/G/PEN-EKS/2020/PTUN.PTK tentang
PENETAPAN PERMOHONAN EKSEKUSI DIKABULKAN, Pembatalan sertifikat Hak Milik Lilisanti Hasan pada tanggal 9 Maret 2023. Dengan demikian, secara hukum, permasalahan ini dianggap telah final.

Meskipun telah ada keputusan final dari PTUN, Lilisanti Hasan melaporkan PT. Bumi Indah Raya ke Polda Kalbar. Dalam hal ini, Kasuwan, SH., CIL sebagai Penasehat Hukum PT. Bumi Indah Raya, berpendapat bahwa laporan tersebut tidak cukup alasan atau bukti, karena validasi di lapangan tidak menunjukkan pelanggaran aturan, mengingat data fisik dan yuridis awal sudah terdokumentasi dalam Sertipikat Hak Pakai yang terbit pada tahun 1991.

Baca juga  Brebes Bangun Komitmen Itegrasi Layanan Primer

PT. Bumi Indah Raya menegaskan bahwa proses hukum ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan mereka berkomitmen untuk tetap mematuhi dan menghormati keputusan pengadilan. Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait kasus Hak Milik Lilisanti Hasan.

Share :

Baca Juga

Artikel

Pastikan aman di Obvit dan sekitarnya sat samapta gelar Patroli Stasioner

Artikel

Polres Probolinggo Kota Gelar Khataman 1000 Santri dan Hafiz Qur’an

Artikel

Kapolres Pulang Pisau Pimpin Langsung Simulasi Sispam Mako: Latih Kesiapan Personel di Lapangan

Artikel

Koramil 1612-01/Ruteng Gelar Kegiatan Penanaman Pohon dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Gali Lobang Pipanisasi untuk Saluran Air Bersih

BERITA UTAMA

Dua Perayaan Sekaligus! Polres Pulang Pisau Penuh Kehangatan di Hari Spesial Kapolres dan Humas Polri

Uncategorized

Tetap Laksanakan Himbauan Karhutla dan Maklumat Kapolda Kalteng Secara Rutin Polsek Pandih Batu.

Artikel

dipasar Patanak Personil Satbinmas Pulpis Sambangi penjual ikan berikan himbauan Kamtibmas