Home / Uncategorized

Kamis, 28 Desember 2023 - 00:44 WIB

Penyidik Polres Situbondo Menyerahkan Anak Punk Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek ( 90 ) Tahun ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

Penyidik Polres Situbondo Menyerahkan Anak Punk Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek ( 90 ) Tahun ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

Penyidik Polres Situbondo Menyerahkan Anak Punk Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek ( 90 ) Tahun ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

 

Situbondo, TargetNews.id

Kasus pelaku pembunuhan Sofyan 20 tahun, anak Punk tersangka pembunuh nenek Sumimi (90) warga Jalan Seroja, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo, setelah penyidik Satreskrim Polres Situbondo, melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejari setempat, Rabu (27/12/2023).

” Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, setelah berkasnya dinyatakan P21 atau sempurna, sehingga pihaknya langsung melakukan pelimpahan kasus perkara tahap dua ( 2 ), ke JPU Jaksa Penuntut Umum Kejari Situbondo.

” Selain beberapa alat bukti” dan juga menyerahkan tersangka Sofyan ke kejaksaan negeri Situbondo, kami juga menyerahkan sejumlah barang bukti, dalam melakukan pelimpahan tahap dua kepada JPU Kejari Situbondo,”ujar AKP Momon Suwito Pratomo, Rabu (27/12/2023).

Baca juga  Amankan Lomba Perahu Dayung, Sat Polair Polres Pulang Pisau Monitoring Wilayah Perairan DAS Kahayan

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Situbondo Ivan Praditya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Widiyono membenarkan, jika penyidik Satreskrim Polres Situbondo, melakukan pelimpahan tahap dua kasus pembunuhan nenek Sumini, dengan tersangka Sofyan asal Kecamatan Prajekan, Bondowoso.

“Bahkan, begitu penyidik Satreskrim Polres Situbondo melakukan pelimpahan dua, kami langsung menjebloskan tersangka Sofyan ke Rutan Situbondo, dengan status tahanan titipan kejaksaan,”kata Agus Widiyono.

Baca juga  Babinsa Bersama Staf Kecamatan Dan Warga Gotong Royong Bersihkan Halaman Kantor Sekretariat Camat Sajad

* Lanjut “Agus menegaskan, agar kasus pembunuhan ini cepat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, pihaknya agar segera dilimpahkan ke PN Situbondo, dengan tersangka anak punk bernama Sofyan.

“Sementara dalam kasus pembunuhan nenek Sumini 90 tahun, tersangka Sofyan akan dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara maksimal selama 20 tahun,”pungkasnya ( Limbad)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Aplikasi Polri Super App ke warga

Artikel

Tol Fungsional Gending ‘ Kraksaan Resmi Dibuka, Polres Probolinggo Siapkan Pospam 24 Jam Selama Libur Nataru

Artikel

Sinergi Babinsa dan Bhabinkamtibmas Pandawan Lewat Komsos dengan Warga

Uncategorized

Memberikan Rasa Aman, Patroli Malam di Seputaran Wilkum Polsek Maliku Oleh Personil Polsek Maliku

Artikel

DANKORMAR: “BERIKAN YANG TERBAIK UNTUK KORPS MARINIR”

Uncategorized

Sosialisasikan Program UMKM Untuk Pemulihan Ekonomi Melalui Bhabinkamtibmas

Uncategorized

Cek Sumber air Di Desa-desa Personil Polsek Pandih Batu menghadapi Musim Kemarau.

Artikel

Diduga BPN Sampang Kongkalikong, Mafia Tanah Warga Ketapang Jadi Korban