Home / Uncategorized

Kamis, 28 Desember 2023 - 00:44 WIB

Penyidik Polres Situbondo Menyerahkan Anak Punk Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek ( 90 ) Tahun ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

Penyidik Polres Situbondo Menyerahkan Anak Punk Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek ( 90 ) Tahun ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

Penyidik Polres Situbondo Menyerahkan Anak Punk Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek ( 90 ) Tahun ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

 

Situbondo, TargetNews.id

Kasus pelaku pembunuhan Sofyan 20 tahun, anak Punk tersangka pembunuh nenek Sumimi (90) warga Jalan Seroja, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo, setelah penyidik Satreskrim Polres Situbondo, melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejari setempat, Rabu (27/12/2023).

” Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, setelah berkasnya dinyatakan P21 atau sempurna, sehingga pihaknya langsung melakukan pelimpahan kasus perkara tahap dua ( 2 ), ke JPU Jaksa Penuntut Umum Kejari Situbondo.

” Selain beberapa alat bukti” dan juga menyerahkan tersangka Sofyan ke kejaksaan negeri Situbondo, kami juga menyerahkan sejumlah barang bukti, dalam melakukan pelimpahan tahap dua kepada JPU Kejari Situbondo,”ujar AKP Momon Suwito Pratomo, Rabu (27/12/2023).

Baca juga  Babinsa Koramil Nglegok, Dampingi Penyerapan Gabah Panen Petani Oleh Bulog Di Blitar

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Situbondo Ivan Praditya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Widiyono membenarkan, jika penyidik Satreskrim Polres Situbondo, melakukan pelimpahan tahap dua kasus pembunuhan nenek Sumini, dengan tersangka Sofyan asal Kecamatan Prajekan, Bondowoso.

“Bahkan, begitu penyidik Satreskrim Polres Situbondo melakukan pelimpahan dua, kami langsung menjebloskan tersangka Sofyan ke Rutan Situbondo, dengan status tahanan titipan kejaksaan,”kata Agus Widiyono.

Baca juga  Relokasi RS Rujukan SE Madura, Begini Kata Direktur RSUD Muhammad Zyn

* Lanjut “Agus menegaskan, agar kasus pembunuhan ini cepat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, pihaknya agar segera dilimpahkan ke PN Situbondo, dengan tersangka anak punk bernama Sofyan.

“Sementara dalam kasus pembunuhan nenek Sumini 90 tahun, tersangka Sofyan akan dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara maksimal selama 20 tahun,”pungkasnya ( Limbad)

Share :

Baca Juga

Artikel

Gemira Hadir di Sidrap, DPW Sulsel Amannatkan Abdul Gafur Syarifuddin Sebagai Ketua DPC Sidrap

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Saber Pungli Pada Warga Masyarakat

Artikel

Patroli sinergi antispasi Api di wilayah Kec. Sebangau Kuala.

Artikel

Polsek Kenjeran Amankan Seorang Residivis Edarkan Narkotika Jenis Pil Ekstasi

BERITA UTAMA

Sat BinmasPolres Pulang Pisau menyalurkan beras murah dalam mendukung upaya pemerintah, menstabilkan harga pangan di tengah fluktuasi pasar, Rabu (03/09/2025).

BERITA UTAMA

LAWATAN KERJA RASMI TIMBALAN KETUA SETIAUSAHA KESELAMATAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI KE KOMPLEKS ICQS MUARA SUNGAI MELAKA

Artikel

Respons Cepat Dit Polairud Polda Jatim Selamatkan Dua Anak Terjebak Lumpur di Wisata Kenjeran

BERITA UTAMA

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan