Surabaya, TargetNews.id Hakim Mahkamah Agung menolak permohonqn kasasi Notaris terkenal Edhi Susanto dan Istrinya Feni Talim tetap menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun
“Menolak 2 (dua) permohonan kasasi, diantaranya permohonan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya ditolak,
dan permohonan Terdakwa Edhi Susanto ditolak yang tercatat didalam salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 859 K/PID/2023 Tanggal 15 Agustus 2023.
dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat kuasa palsu dan tetap diganjar hukuman 1 tahun penjara.
Sedangkan permohonan Terdakwa Feni Talim ditolak yang tercatat didalam salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 858 K/PID/2023 Tanggal 15 Agustus 2023
dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat kuasa palsu dan tetap diganjar hukuman 1 tahun penjara,
“Putusan MA tersebut sudah Final/terachir dan Inkra. mendesak Kejaksaan Tinggi Jatim/Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mempercepat proses hukumannya agar secepatnya dilakukan Eksekusi /penahanan terhadap dua terdakwa, dikarenakan perbuatan tersebut akan terulang kembali dengan pihak yang lain,”
ucapnya di saat ditemui di Kejaksaan Negeri Surabaya mengambil barang bukti berupa sertifikat. Rabu (3/01/2024).(Nur)