Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN

Sabtu, 6 Januari 2024 - 03:57 WIB

Harsini Melalui Kuasa Hukumnya Resmi Gugagat Oknum Anggota Dewan di Pelalawan yang Gunakan Indentitas dan Ijazah Suaminya

Harsini Melalui Kuasa Hukumnya Resmi Gugagat Oknum Anggota Dewan di Pelalawan yang Gunakan Indentitas dan Ijazah Suaminya

Harsini Melalui Kuasa Hukumnya Resmi Gugagat Oknum Anggota Dewan di Pelalawan yang Gunakan Indentitas dan Ijazah Suaminya

 

Kuasa Hukum Harsini Resmi Gugat Oknum Anggota Dewan yang Gunakan Indentitas dan Ijazah Suaminya

Melalui Kuasa Hukumya Harsini Resmi Gugat Oknum Anggota Dewan di Kabupaten Pelalawan

Ahli Waris Alm Sunardi di Lampung Resmi Gugat Oknum Anggota Dewan di Kabupaten Pelalawan

Pekanbaru : Harsini melalui kuasa hukumnya Kamis 04/01/2024 resmi melakukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) ke

Pengadilan Negeri Pelalawan terhadap salah satu oknum anggota dewan yang menggunakan indentitas dan ijazah SMP suaminya

untuk mengurus Paket C yang untuk persyaratan pencalonan anggota dewan di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

“Benar kami dari kuasa hukum ibuk harsini telah melakukan pendaftaran gugatan pada hari Kamis dan pada hari Jumat, 05/01/2024

telah mendapatkan No Perkara dengan No.Perkara : 01/Pdt.G/2024/PN Plw,”ungkap Soni.,S.H.,M.H.

Ibuk Harsini melakukan gugatan terhadap oknum anggota dewan karena telah menggunakan indentitas dan ijazah almarhum suaminya untuk kepentingan pribadinya.

” Mengetahui hal tersebut, maka Ahli waris dari alm. Sunardi bin Miyadi melakukan Upaya-upaya hukum dengan meminta bantuan kepada Advokat/Pengacara dengan memberikan Surat Kuasa Khusus Nomor : 25/LO-BRS/SK/X/2023 tertanggal 27 Oktober 2023,

sehingga melalui Kuasanya melakukan Upaya Hukum gugatan ke Pengadilan Negeri Pelalawan,”terang soni

Baca juga  Gerak Cepat Dinas Damkar Kota Batu, Mengganti Baru Hydrant Yang Bocor

Setelah dilakukan Pencarian data-data terhadap oknum anggota dewan tersebut, ternyata di temukan data yang telah dibatalkan

sebelumnya oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung masih digunakan kembali oleh oknum anggota dewan

untuk pencalonan anggota dewan pada tahun 2019-2024 dan 2024-2029 dan bahkan digunakan

untuk mendaftarkan diri mengambil gelar akademik di Universitas Lancang Kuning dan telah dinyatakan telah lulus juga.

Ini sesuai dengan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur

Nomor 800/38415/SK-06/2009 tanggal 21 April 2009 terkait surat dari Panita Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan Nomor 35/L/PWL-PLLW/IV/2009 tanggal 03 April 2009,

menerangkan: SKT Kelulusan Paket C yang bersangkutan Nomor 001/16-Pkt C/WCN/2008 tanggal 08 Agustus 2008

dinyatakan tidak syah karena persyaratan masuk Paket C di PKBM Wacana menggunakan ijazah SMP Milik Orang lain.

“Dan berdasarkan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur Nomor 800/44715/SK-06/2009 tanggal 04 Mei 2009

terkait surat Kapolres Pelalawan Nomor B/75/IV/2009/Reskrim tanggal 30 April 2009,

menerangkan : SKT Kelulusan Paket C yang bersangkutan nomor 001/16-Pkt C/WCN/2008 tanggal 08 Agustus 2008

dinyatakan tidak syah karena persyaratan masuk Paket C di PKBM Wacana mengunakan ijazah SMP milik orang lain,”tegas soni.

Baca juga  159 Calon Polwan Kompetensi Pangan-Kesehatan Mulai Pendidikan di Sepolwan

Dalam gugatan PMH tersebut sebagai Tegugat I Oknum anggota Dewan Kabupaten Pelalawan, Tergugat II Universitas Lancang Kuning Pekanbaru,

Turut Tergugat I Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) WACANA, Turut Tergugat II Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Dinas Peindidkan Pemuda dan Olahraga,

Turut Tergugat III Badan Pengawas Pemilu Kabuapten Pelalawan, Turut Tergugat IV Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan.

“Kami sebagai kuasa hukum meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk memutus perkara ini dengan seadil , adilnya

agar ahli waris yang menuntut dalam perkara ini merasa puas dan almarhum juga yang indentitas dan ijazahnya yang digunakan bisa tenang di alamnya….amin,”pinta soni.

Terpisah Amri Ketua SIJI (Suara Independent Jurnalis Indonesia) Kabupaten Pelalawan yang membawahi ada 50 media baik lokal maupun nasional akan mengawal kasus

ini agar majelis hakim dapat memberikan keputusan dengan seadil-adilnya.

‘Karena jika kami dari Organisasi Pers menemukan adanya dugaan “MAFIA HUKUM”

dalam perkara ini kami tidak segan-segan akan melaporkan kasus ini ke KY(Komisi Yudisial) agar yang terlibat ikut terkena sial,”tutup amri sambil tersenyum…..Bersambung.(Team Redaksi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Serda Marinir Niko Rebut Juara III di IBCA MMA Walikota Banten Tahun 2023.

Artikel

Satlantas Pulang Pisau Sapa Karyawan Bengkel, Ajak Tertib Lalu Lintas

Artikel

Polsek Saronggi Ungkap Narkoba, dan Amankan Pelaku, di Jalan Raya

Artikel

Mencegah Gangguan Kamtibmas Personel Polsek Maliku melaksanakan Patroli

Artikel

Pekan Integrasi Siswa Satdik-1 dan Satdik-2 Resmi Di Tutup Ir Kodiklatal

BERITA UTAMA

Apel Kesiapan Patroli Daerah Rawan Karhutla Wilkum Polsek Maliku.

Artikel

PENGARAHAN DANYONKO 469 KOPASGAT DAN KETUA PIA ARDHYA GARINI RANTING 03-4 YONKO 469 GABUNGAN KOPASGAT KEPADA PRAJURIT BESERTA KELUARGA

Artikel

Wakapolri: Polri Terus Percepat Pemulihan Infrastruktur dan Kebutuhan Dasar Warga Pascabencana di Padang Pariaman