Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM

Kamis, 11 Januari 2024 - 18:44 WIB

Erwin Mulyono Wijaya Terbukti Memiliki Narkotika Jenis Sabu Seberat 0,044 Gram, Divonis 7 Bulan Penjara

 

Surabaya, TargetNews.id Sidang terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya perkara narkotika jenis sabu seberat 0,044 gram kembali digelar di ruang Garuda l pengadilan negeri (PN) surabaya, dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal,

Didalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal,
Mengadili,
1, Menyatakan terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan l bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum,

2, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya dengan pidana 7 bulan penjara, dikurangi selama penahanan yang telah dijalani.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau

3, Menetapkan terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa l buah plastik klip sisa kristal warna putih jenis sabu berat bruto 0,044 gram berikut plastiknya dirampas dan dimusnakan serta membayar beaya perkara Rp 2000 rupiah.

Untuk diketahui awal kejadian perkara tersebut mengutip dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa petugas kepolisian dari Polsek Tegalsari M, Mujahidin dan Hendras Kurniawan, M, Dodiek Nua mendapat informasi dari masyarakat di rumah jalan Kedung Klinter l No 52 A Surabaya sering digunakan sebagai tempat melakukan pesta narkotika jenis sabu sabu dan selanjutnya atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan yang akhirnya pada waktu dan tempat tersebut diatas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya,

Baca juga  Pastikan Aman di KPU Kab Pulang Pisau Sat Samapta Gelar Patroli Dialogis

Pada saat dilakukan penggeledahan terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya kedaatan menyimpan dan menguasi 1 (satu) buah plastik klip kecil yang didalamnya terdapat kristal warna putih narkotika jenis sabu – sabu dengan berat brutto 0,044 gram berikut plastic didalam laci meja rias yang ada didalam kamar terdakwa di Jl Kedung Klinter l No 52 A Surabaya yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya, (NUR).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pastikan Ruang Tahanan Aman, Piket Propam Lakukan Ini

Artikel

Korem 084/BJ Menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan Senapan dan Pistol

BERITA UTAMA

Pimpin Apel Virtual Bersama Polsek Jajaran, Ini Arahan Wakapolres Pulpis

Artikel

Peringatan HBI ke-74: Sembilan Kantor Imigrasi di Jatim Gelar Pelayanan Paspor di Akhir Pekan

BERITA UTAMA

Sebanyak 1.311 Calon Jemaah Ikuti Praktik Manasik Haji Tingkat Kabupaten Tegal

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Beri Teguran ke Pengendara Tak Pakai Helm di Jalan Raya

Artikel

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Bina Siswa Ikapeksi

Artikel

TMMD Reguler Ke -123 Tahun 2025 Kodim 0724/Boyolali Hari ini Resmi Di Buka