Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM

Kamis, 11 Januari 2024 - 18:44 WIB

Erwin Mulyono Wijaya Terbukti Memiliki Narkotika Jenis Sabu Seberat 0,044 Gram, Divonis 7 Bulan Penjara

 

Surabaya, TargetNews.id Sidang terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya perkara narkotika jenis sabu seberat 0,044 gram kembali digelar di ruang Garuda l pengadilan negeri (PN) surabaya, dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal,

Didalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal,
Mengadili,
1, Menyatakan terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan l bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum,

2, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya dengan pidana 7 bulan penjara, dikurangi selama penahanan yang telah dijalani.

Baca juga  Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga

3, Menetapkan terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa l buah plastik klip sisa kristal warna putih jenis sabu berat bruto 0,044 gram berikut plastiknya dirampas dan dimusnakan serta membayar beaya perkara Rp 2000 rupiah.

Untuk diketahui awal kejadian perkara tersebut mengutip dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa petugas kepolisian dari Polsek Tegalsari M, Mujahidin dan Hendras Kurniawan, M, Dodiek Nua mendapat informasi dari masyarakat di rumah jalan Kedung Klinter l No 52 A Surabaya sering digunakan sebagai tempat melakukan pesta narkotika jenis sabu sabu dan selanjutnya atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan yang akhirnya pada waktu dan tempat tersebut diatas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya,

Baca juga  Polresta Malang Kota Dirikan Posko Terpadu Tanggap Bencana Antisipasi Hidrometeorologi Saat Nataru

Pada saat dilakukan penggeledahan terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya kedaatan menyimpan dan menguasi 1 (satu) buah plastik klip kecil yang didalamnya terdapat kristal warna putih narkotika jenis sabu – sabu dengan berat brutto 0,044 gram berikut plastic didalam laci meja rias yang ada didalam kamar terdakwa di Jl Kedung Klinter l No 52 A Surabaya yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya, (NUR).

Share :

Baca Juga

Artikel

HUT Forjab Ketiga Adakan Senam Sehat massal

BERITA UTAMA

Deklarasi Pemilu Damai, Kapolres Tulungagung : TNI dan POLRI Akan Menjaga Netralitas

Artikel

Pelantikan KPPS Desa Murung Baru, Babinsa Serka Yoliyonoto Tegaskan Pentingnya Pemilu yang Jujur dan Adil

Artikel

Menyikapi Sikon Setelah Pemilu 2024, Ketua GC Kalbar : Tunggu Hasil Perhitungan yang Resmi dari KPU

BERITA UTAMA

Warga Tegal Jadi Korban Mafia Tanah, Lahannya Dikuasai PT Winners International, Kuasa Hukum: Sindikat Harus Dibongkar

BERITA UTAMA

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Aparat Gabungan Amankan Pawai Takbiran

Artikel

Dedik Sugianto Serahkan SK SWI Madiun dan Sertifikat Kompetensi Wartawan Muda Reporter 

Artikel

Lancarkan Arus Kendaraan Bermotor, Unit Lantas Polres Sampang Lalin Depan Alun-alun Trunojoyo