Home / Artikel / BERITA UTAMA / Home / HUKRIM

Sabtu, 20 Januari 2024 - 13:09 WIB

Terdakwa Kitty Van Riemsdijk Dituntut 7 Tahun Penjara, Setelah Agenda Tuntutan Tertunda 5 Kali Persidangan

Surabaya, TargetNews.id Sidang terdakwa Kitty Van Riemsdijk warga Belanda, dalam perkara penyalahgunaan narkotika, kembali digelar diruang Candra dengan agenda tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya yang sempat tertunda 5 kali persidangan akhirnya menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara disertai denda Rp.1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dengan sengaja memiliki dan menguasai narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Mengajukan tuntutan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Suparlan saat membacakan tuntutan di ruang sidang Candra PN Surabaya, di hadapan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menilai tidak ada alasan pembenar atas perbuatan terdakwa Kitty. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Republik Indonesia dalam pemberantasan narkotika. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengaku menyesali atas perbuatannya.

Baca juga  Jaga Kesehatan, Petugas dan WBP Rutan Batam Melaksanakan Olahraga Bersama

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan didasarkan pada keterangan para saksi, mulai dari petugas kepolisian yang menangkap Rico Pramana Kusuma dan Hari Santoso, hingga saksi ahli dari BNN Kota Surabaya, dr. Putri Damayanti, yang menegaskan status barang bukti sebagai narkotika golongan berbahaya.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Kitty Van Riemsdijk melalui tim penasihat hukumnya dari tim Orbit menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang selanjutnya.

Untuk diketahui Kasus ini bermula dari penangkapan Kitty pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di lobi Apartemen Educity H Building, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Penangkapan dilakukan anggota Polrestabes Surabaya setelah menerima informasi terkait dugaan pengiriman narkotika dari luar negeri.

Dari tangan terdakwa, polisi menyita barang bukti berupa 5 bungkus serbuk kokain, 2 bungkus serbuk DMT, 1 paket ketamin dengan total berat 19,33 gram, serta 1 unit iPhone 14.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Rangkul Warga Masyarakat Cegah Praktek Pungli

Seluruh narkotika tersebut dibeli terdakwa Kitty melalui toko online dengan nilai transaksi mencapai €1.000 atau sekitar Rp18 juta, yang dibayarkan menggunakan mata uang Euro.

Berdasarkan hasil Uji Laboratorium Nomor Lab 05627/NNF/2025, jaksa menegaskan barang bukti positif mengandung kokain dan DMT, yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023. Sementara ketamin dikategorikan sebagai zat yang pengawasannya sangat ketat.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Kitty berdalih narkotika tersebut digunakan untuk meredakan nyeri neuropatik akibat cedera otak yang dialaminya. Namun, ia mengakui penggunaan kokain dan DMT tidak berdasarkan rekomendasi dokter.

Apalagi, terdakwa Kitty juga mengakui bahwa dokter di Belanda hanya menyarankan Paracetamol dan Oxycodone. Karena Oxycodone tidak tersedia di Indonesia, terdakwa memilih mencari alternatif sendiri melalui internet hingga akhirnya membeli kokain, DMT, dan ketamin.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.@NUR.

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil Barabai Jadi Pahlawan Kemanusiaan, Donor Darah Selamatkan Nyawa Warga

Artikel

Kebersihan Lingkungan Jadi Prioritas, TNI dan Masyarakat Muara Uya Bersinergi

BERITA UTAMA

Awali serta Akhiri Tugas, Personel Polsek Maliku Panjatkan Doa

BERITA UTAMA

Akses Masyarakat Segera Lancar, Pembangunan Jembatan Garuda Makin Maju

Artikel

Wujudkan Kebersamaan, Babinsa Koramil 1801-01/Manokwari Komsos Dengan Warga Binaanya

Artikel

Aipda Bardie Sampaikan Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan kepada masyarakat

Artikel

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Curanmor, Tersangka Pasutri dan Penadah Diamankan

BERITA UTAMA

Personil Polsek Kahayan Kuala secara masif lakukan giat himbauan Stop dan Larangan bermain Judi Online