Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / POLRI

Jumat, 26 Januari 2024 - 02:37 WIB

Sakit Hati Karena Diancam Dipecat, Driver di Gresik Curi Mobil Milik Perusahaan

Sakit Hati Karena Diancam Dipecat, Driver di Gresik Curi Mobil Milik Perusahaan

Sakit Hati Karena Diancam Dipecat, Driver di Gresik Curi Mobil Milik Perusahaan

 

Gresik || TargetNews.id – Mobil merk Ford itu, dicuri saat diparkir di halaman rumah, perumahan Green Garden Kecamatan Kebomas, Gresik, Selasa (23/1/2024).

Pelaku driver itu, diketahui bernama Achmad Basori (31) asal Desa Perboto, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo.

Pelaku nekat melakukan aksi pencurian mobil, lantaran sakit hati kepada Chen Qijun selaku GM PT ZJF Konstruksi Indonesia, yang beroperasi di Jippe, Manyar, Gresik.

Sakit hati itu karena pelaku akan dipecat sebagai driver. Kendati demikian, tindakan pencurian mobil tetap tidak dibenarkan.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, peristiwa terjadi pada Selasa (23/1/2024) sekira pukul 06:30 WIB.

Mobil milik PT ZJNF Kontruksi Indonesia merk Ford Double Cabin Wama Putih Nopol DK 8780FJ itu, dibawa oleh korban bernama Puti Qamata Tashanaz Regita (26), yang merupakan HRD PT tersebut.

Saat itu mobil perusahaan yang terparkir di mess Perum Green Garden Blok D5-12 tiba-tiba hilang. Sialnya, di dalam dashboard mobil terdapat BPKB dan STNK kendaraan tersebut.

Baca juga  Komandan Yonmarhanlan IV Memberikan Pengarahan Kepada Seluruh Prajuritnya

Sontak hal itu membuat korban kaget sekaligus khawatir. Sedangkan terakhir kendaraan diparkir pada hari Senin (22/1/2024) sekira pukul 20.00 WIB.

“Atas kejadian tersebut PT ZJNF Kontruksi Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.310.000.000,” ungkap Aldino, Kamis (25/1/2024).

Aldino menambahkan, motif aksi pencurian dengan pemberatan ini, dilatar belakangi karena sakit hati pelaku lantaran akan dipecat sebagai driver dari perusahaannya.

“Jadi mobil ini sudah dijual oleh pelaku ke saksi Moch Haryanto (30) warga Desa / Kecamatan Sawahan Kota Surabaya. Dengan harga Rp 100 juta,” tuturnya.

Saat itu, pelaku menyuruh saksi mengambil mobil tersebut di area perumahan Green Garden. Saksi pun tidak ada rasa curiga, karena sudah mengenal pelaku sekitar dua bulanan.

Ditambah pelaku sudah memberikan surat-surat kendaraan, beserta kunci mobil yang sudah diduplikat pelaku diserahkan kepada saksi.

“Saksi membawa mobil tersebut, dan dibawa ke rumahnya,” terangnya.

Tidak berselang lama. Saksi pun mendapati informasi bahwa ada mobil yang hilang dicuri sama persis yang dibawa saksi.

Baca juga  Pangdam Tanjungpura Terima Audiensi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Kalbar

Akhirnya, saksi melaporkan tentang mobil yang dibeli itu, barang curian ke Polsek terdekat.

Kemudian, lanjut Aldhino, pada Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Resmob Polres melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian mobil.

Dari penelusuran CCTV, anggota Resmob Polres Gresik langsung mendapati salah satu orang yang dicurigai atas nama Achmad Basori yang merupakan driver PT ZJF Konstruksi Indonesia.

“Kemudian setelah mengetahui di mana pelaku tinggal, akhirnya anggota menunggu kepulangan pelaku di mess area Perumahan Green Garden,” ujarnya.

Sekira pukul 22.20 WIB, pelaku pulang dan akhirnya berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit mobil dengan merek Ford double cabin warna putih, 1 Buah STNK, 1 Buah BPKB.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Komandan Pasmar 2 Hadiri Upacara Pelantikan dan Penyumpahan Dikmaba TNI AL Angkatan XLIV/2 TA. 2024

Artikel

Resimen Artileri 2 Marinir Gelar Tradisi Pelepasan Pejabat Lama Danmenart 2 Marinir

BERITA UTAMA

Personel Polsek Rakumpit Terus Menggiatkan Patroli Kamtibmas

Artikel

BEM UNU Kalbar dan Kemenkominfo RI Hadirkan Seminar Digital

Artikel

Satlantas Pulang Pisau Tegur Pengemudi Tanpa Sabuk Pengaman

Artikel

Danyonangmor 2 Marinir Ajak Prajurit dan Keluarga Kebersamaan Lewat Family Gathering

Artikel

Dandim 1208/Sambas Hadiri Upacara Peringatan Hari KORPRI ke 53 Dan Hari Guru Nasional ke 79 tahun 2024

Artikel

KOMISI.C.DPRD Tulungagung Mendorong.TIGA.OPD Harus Segera Pindah ke Perkantoran Baru