Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag

Minggu, 28 Januari 2024 - 09:57 WIB

Polrestabes Surabaya Kembali Grebek Salah Satu Rumah di Pandegiling

Polrestabes Surabaya Kembali Grebek Salah Satu Rumah di Pandegiling

Polrestabes Surabaya Kembali Grebek Salah Satu Rumah di Pandegiling

 

SURABAYA- Rumah di Pandegiling Kel. Tegalsari Kec. Tegalsari Surabaya digrebek Polisi Satresnarkoba. Didalamnya ada seorang pria inisial, GDL (21) yang ikut digelandang ke kantor Polisi.

Petugas pakaian preman mendatangi rumah itu pada, Rabu 17 Januari 2024 sekira 09.00 WIB, setelah mendalami informasi terkait peredaran narkoba dari masyarakat.

Pria yang dibekuk itu, diduga merupakan seorang pengedar diwilayah Surabaya dan selama ini sudah diincar Polrestabes Surabaya.

Guna kelabuhi petugas, pelaku ini sangat cerdik. Barang bukti sabu disimpan dalam plafon rumah dan diambil pada saat ada pembelian.

Dalam penggeledahan dirumah GDL, anggota menemukan barang dua klip yang berisi Kristal warna putih di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat 8, 56 gram, 1, 20 gram daun ganja, 1 bendel klip plastik, timbangan elektrik, Uang tunai sebesar Rp. 450.000, sendok plastik, skrup plastik, tas slempang warna coklat dan HP.

Baca juga  Kuasa Hukum Korban Berharap Hakim Memvonis Sesuai Dengan Tuntutan JPU

Kasat Resnarkoba Kompol Suria Miftah mewakiii Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma menjelasakan, Rabu 17 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB di rumah Pandegiling petugas berhasil mengamankan tersangka GDL BIN CCL.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang disimpan di dalam tas slempang warna cokelat, berada diatas plafon rumah, kesemuanya adalah milik Tersangka.

“Menurut keterangan tersangka, dia mendapatkan barang berupa 1 (satu) bungkus berisi diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 8, 56 gram tersebut dari H ALIAS B (DPO),” jelas Kompol Suria, Jumat (26/1/2024).

Sabu itu didapatkanya dengan cara diranjau dipinggir Jalan Rungkut Surabaya, awalnya sebanyak 1 poket seberat 25 gram seharga Rp 800.000, per gramnya dengan total bayar seharga Rp 20.000.000.

Baca juga  Kerjasama Lintas Sektor Antar Babinsa dan Puskesmas Dalam Kegiatan Mini Lokakarya

“Sedangkan 1 bungkus jenis Ganja dengan berat 1, 20 gram didapat dari Saudara P (DPO) dengan cara membeli pada Sabtu, 30 Desember 2023 sekira pukul 11.00 Wib, diranjau di pinggir Jalan By Pass Krian Sidoarjo. Awalnya sebanyak 1 poket seberat 1 gram seharga Rp 150.000,” imbuh Kasat.

Oleh tersangka, sabu akan dijual kembali dan juga konsumsi. Sedangkan Ganja akan tersangka konsumsi sendiri.

Namun, belum mendapat keuntungan karena barang belum habis terjual dan untuk pengiriman sabu sesuai perintah Saudara H ALIAS B (DPO) dengan imbalan sebesar Rp 30.000, per gramnya.(bib)

Share :

Baca Juga

Artikel

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

BERITA UTAMA

Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Warga Masyarakat Wilayah Food Estate

Artikel

Kantor Dinas BPM PKB Kota Batu. Kepala Dinas Ririk Mashuri, Beserta Seluruh Staf dan Karyawan. Mengucapkan Selamat HUT Kota Batu Ke-23 Tahun 2024. Semoga Kota Batu Maju & Sejahtera.

Artikel

Momen Kedekatan Panglima TNI Bersama Pasukan Multi Nasional Pada Latihan Super Garuda Shield 2024

BERITA UTAMA

DANYONMARHANLAN IX AMBON PIMPIN LANGSUNG ACARA KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 APRIL TAHUN 2023

Artikel

Cooling System Jelang Coblosan Pilkada, Polres Jember Masifkan Curhat Kamtibmas

Artikel

Pasar Murah, Konsistensi PTPN IV Jaga Inflasi Wujudkan Ketahanan Pangan Jelang Lebaran

Artikel

Dankorbrimob Polri Didampingi Karorenminops Korbrimob Polri Hadiri Sosialisasi Rancangan Grand Strategi Polri