Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TargetNews.id

Senin, 29 Januari 2024 - 17:43 WIB

Berkas Gregorius Ronald Tanur Sudah Lengkap, Jalani Tahap Dua di Kejari Surabaya,

Berkas Gregorius Ronald Tanur
Sudah Lengkap, Jalani Tahap Dua di Kejari Surabaya,

Berkas Gregorius Ronald Tanur Sudah Lengkap, Jalani Tahap Dua di Kejari Surabaya,

 

Surabaya, darksalmon-herring-325340.hostingersite.com Tersangka Gregorius Ronald Tannur perkara penganiayaan pacar sendiri hingga tewas menjalani tahap dua menggunakan rompi tahanan berwarna merah didampingi penyidik Polrestabes surabaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.Senen (29/1/2024).

Gregorius Ronald Tanur tiba di Kejari Surabaya pukul 11.40 WIB dengan pengawalan penyidik Polrestabes Surabaya. ke ruang jaksa untuk melakukan tahap dua, selain menerima tersangka, Kejaksaan juga menerima pelimpahan barang bukti.

“Kami menerima pelimpahan tersangka Gregorius Ronald Tanur dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya,” kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana,

Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka Gregorius Ronald Tanur tetap dilakukan penahanan selama 20 hari. “Tetap kami lakukan penahanan tersangka di Rutan Medaeng Kelas 1 Surabaya,” katanya.

Baca juga  LAPAS NARKOTIKA KELAS IIA PAMEKASAN KANWIL KEMENKUMHAM JATIM GELAR PAMERAN HASIL KARYA WARGA BINAAN

Barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan negeri surabaya diantaranya mobil yang digunakan untuk melindas korban saat di parkiran malll, dan beberapa bukti lainnya. “Betul mobil tersangka Gregorius Ronald Tanur pelaku yang digunakan untuk menganiaya korban juga diserahkan ke Kejari Surabaya,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya M. Ali Prakoso mengatakan sudah mempersiapkan empat jaksa penuntut umum (JPU) yang akan disiapkan. “Kami juga lihat juga apa nantinya dipersidangan perlu adanya penjagaan khusus atau tidaknya,” ucapnya.

Baca juga  Budayakan Tertib Berkendara, Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Edukasi

Putu menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP Atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. “Tersangka disangkakan dengan pasal pembunuhan,” ucapnya.

Mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak ini menjelaskan tersangka Gregorius Ronald Tanur diduga melakukan serangkaian kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban Dini Sera Afriynti di salah satu mall di Surabaya Barat pada bulan Oktober 2023. “Dari sana tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melihat beberapa barang bukti dan saksi yang ada,” terangnya. (NUR).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sabung Ayam di Desa Pepe Sedati, di Grebek Polisi

BERITA UTAMA

Transformasi Dakwah Islam di Era Digital dan Media Sosial

Artikel

RSUD Ir Soekarno Brebes Di Akreditasi

Artikel

Gerak Cepat, Polsek Semampir Amankan Pelaku Penganiayaan di Wonokusumo Jaya

BERITA UTAMA

Danrem 121/Abw Sambangi Warga yang Bantu Angkat Material Rabat Beton di Desa Ratu Sepudak

BERITA UTAMA

Ketua Peradin Jatim Terpilih Periode 2023-2026 Kunker di BPC Madiun & BPC Gresik, Bambang Rudyanto: Saya Menginginkan Kerja Tersistematis & Cepat

BERITA UTAMA

Polsek Pahandut Amankan Ibadah Sholat Tarawih di Masjid Aqidah

BERITA UTAMA

Wetmen Sinaga Optimis Ganjar Pranowo Presiden dan Perindo Lolos Parlementary Threshold 4 Persen