Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TargetNews.id

Senin, 29 Januari 2024 - 17:43 WIB

Berkas Gregorius Ronald Tanur Sudah Lengkap, Jalani Tahap Dua di Kejari Surabaya,

Berkas Gregorius Ronald Tanur
Sudah Lengkap, Jalani Tahap Dua di Kejari Surabaya,

Berkas Gregorius Ronald Tanur Sudah Lengkap, Jalani Tahap Dua di Kejari Surabaya,

 

Surabaya, darksalmon-herring-325340.hostingersite.com Tersangka Gregorius Ronald Tannur perkara penganiayaan pacar sendiri hingga tewas menjalani tahap dua menggunakan rompi tahanan berwarna merah didampingi penyidik Polrestabes surabaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.Senen (29/1/2024).

Gregorius Ronald Tanur tiba di Kejari Surabaya pukul 11.40 WIB dengan pengawalan penyidik Polrestabes Surabaya. ke ruang jaksa untuk melakukan tahap dua, selain menerima tersangka, Kejaksaan juga menerima pelimpahan barang bukti.

“Kami menerima pelimpahan tersangka Gregorius Ronald Tanur dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya,” kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana,

Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka Gregorius Ronald Tanur tetap dilakukan penahanan selama 20 hari. “Tetap kami lakukan penahanan tersangka di Rutan Medaeng Kelas 1 Surabaya,” katanya.

Baca juga  Bersikap Keras Menentang Tambang Diduga Ilegal di Mojokerto, Hadi Purwanto Diperiksa Polisi Ada Apa?

Barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan negeri surabaya diantaranya mobil yang digunakan untuk melindas korban saat di parkiran malll, dan beberapa bukti lainnya. “Betul mobil tersangka Gregorius Ronald Tanur pelaku yang digunakan untuk menganiaya korban juga diserahkan ke Kejari Surabaya,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya M. Ali Prakoso mengatakan sudah mempersiapkan empat jaksa penuntut umum (JPU) yang akan disiapkan. “Kami juga lihat juga apa nantinya dipersidangan perlu adanya penjagaan khusus atau tidaknya,” ucapnya.

Baca juga  Operasi Zebra Telabang 2025: Sat Lantas Polres Pulpis Edukasi Keselamatan Lalu Lintas via Radio, Jangkau Daerah Terpencil

Putu menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP Atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. “Tersangka disangkakan dengan pasal pembunuhan,” ucapnya.

Mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak ini menjelaskan tersangka Gregorius Ronald Tanur diduga melakukan serangkaian kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban Dini Sera Afriynti di salah satu mall di Surabaya Barat pada bulan Oktober 2023. “Dari sana tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melihat beberapa barang bukti dan saksi yang ada,” terangnya. (NUR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Peringati Hari Santri 2025, Wabup Sidoarjo dan Seluruh ASN Gelar Tabligh Akbar di Masjid Agung

Artikel

Selamat dan Sukses Atas Pelantikanya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Periode 2025-2030

Artikel

Satgas TMMD Kodim 1002/HST dan Dinas Pertanian HST Sinergi Gelar Penyuluhan Sapta Usaha Tani Dukung Swasembada Padi

BERITA UTAMA

Polres Kediri ungkap 5 Kasus curanmor, dan kembalikan ke pemilik

Artikel

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Hadiri Rapat Desa Pengadaan Barang dan Jasa

BERITA UTAMA

Kegiatan Sosialisasi Akun Media Sosial Humas Polres Pulang Pisau oleh personil Polsek Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan