Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / PERISTIWA / POLRI

Rabu, 31 Januari 2024 - 18:57 WIB

Lima Terdakwa Mafia Tanah, Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang

Foto:Kejaksaan Negeri Batu melimpahkan lima terdakwa mafia tanah ke Pengadilan Negeri Malang

Foto:Kejaksaan Negeri Batu melimpahkan lima terdakwa mafia tanah ke Pengadilan Negeri Malang

 

KOTA BATU, TargetNews.id – Kejaksaan Negeri Batu,melalui Jaksa Penuntut Umum melimpahan lima terdakwa kasus makelar tanah berinisial, SA, RW, HEA, N dan inisial A kasusnya sudah dilimpahkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu, (31/1/24). Awal terjadinya melakukan tindakan pidana itu, terdakwa EW selaku istri terdakwa HEA bekerjasama dengan terdakwa N profesi sebagai ASN Kota Batu.

Terdakwa berinisial N,turut serta untuk pengurusan dan penerbitan sertifikat dengan waktu yang cukup singkat hanya selang satu minggu sertifikat tersebut langsung jadi. Padahal sesuai prosedur pada umunya, bahwa proses penerbitan sertifikat itu berkisar sampai empat bulan lamanya.

Berdasarkan istimasi waktu dalam proses pengurusan dan penerbitan sertifikat itu secara kilat yang dilakukan oleh terdakwa inisial EW. Dengan seperti itu, dia (EW,red) meminta biaya tambahan kepada saksi bernama Supatimah dan Joko Purnomo sebesar Rp. 300 juta. Hal itu jelas melanggar pada ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk pengurusan 11 (sebelas) sertifikat.

Baca juga  Jelang Sertijab Komandan Lanmar Sorong Melaksanakan Memorandum

Dijelaskan, maka perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa EW tersebut secara
bersama-sama dengan terdakwa HEW (Suami terdakwa EW), SA(Selalu pembuat akta, dokumen dan kelengkapan administrasi lainnya yang dipalsukan dari Notaris Novita Sari.

Sedangkan AL PNS Kota Batu selaku Petugas yang menerima Berkas dan terdakwa N juga PNS Kota Batu selaku Petugas yang dalam proses pendaftaran sampai dengan penerbitan sertifikat tersebut,tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga  Ciptakan Kamseltibcar Kondusif, Satlantas Polresta Palangka Raya Atur Arus Lalin di Pagi Hari

Merujuk dari modus operandi itu, setelah dilakukan pelimpahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ke Pengadilan Negeri (PN) Malang yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara dimaksud. Sehingga Pemeriksaan perkara oleh Hakim dalam persidangan berdasarkan pada dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, sehingga nanti Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan hasil putusan hakim yang merupakan kewenangan Jaksa sebagai eksekutor dalam putusan hakim. Sumber berita Kasi Intelijen Kejari Batu, M.Januar Ferdian, SH. MH.

Pewarta : (Wanto)

Share :

Baca Juga

Artikel

Begini Cara Polres Tegal Kota Mengkampanyekan Operasi Patuh Candi 2024

Artikel

Kapolda Jatim Dampingi Menhub, dan Kakorpolairud Tinjau Korban KMP Tunu Pratama Jaya di Ketapang Banyuwangi

Artikel

Polres Puncak Jaya Kawal Ketat Pergeseran Kotak Suara Hasil Rekapitulasi Dari Tingkat PPD Menuju Kantor KPUD

Artikel

Atlet Dayung Yonmarhanlan V Raih Medali Perak Di Cabang Dayung Rowing kelas R2- Man PON XXI Aceh – Sumut 2024

BERITA UTAMA

Hadir Jaga Kamseltibcar, Satlantas Polresta Palangka Raya Atur Arus Lalin saat Pagi Hari

BERITA UTAMA

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Ziarah Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2023

BERITA UTAMA

Polres Tegal Hadir di Sekolah, Kasat Binmas Ingatkan Pelajar Bahaya Judi Online

BERITA UTAMA

Sambang Kamtibmas Presisi Sat Binmas Polres Pulang Pisau Ke Masyarakat Di Desa Mintin