Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / PERISTIWA / POLRI

Rabu, 31 Januari 2024 - 18:57 WIB

Lima Terdakwa Mafia Tanah, Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang

Foto:Kejaksaan Negeri Batu melimpahkan lima terdakwa mafia tanah ke Pengadilan Negeri Malang

Foto:Kejaksaan Negeri Batu melimpahkan lima terdakwa mafia tanah ke Pengadilan Negeri Malang

 

KOTA BATU, TargetNews.id – Kejaksaan Negeri Batu,melalui Jaksa Penuntut Umum melimpahan lima terdakwa kasus makelar tanah berinisial, SA, RW, HEA, N dan inisial A kasusnya sudah dilimpahkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu, (31/1/24). Awal terjadinya melakukan tindakan pidana itu, terdakwa EW selaku istri terdakwa HEA bekerjasama dengan terdakwa N profesi sebagai ASN Kota Batu.

Terdakwa berinisial N,turut serta untuk pengurusan dan penerbitan sertifikat dengan waktu yang cukup singkat hanya selang satu minggu sertifikat tersebut langsung jadi. Padahal sesuai prosedur pada umunya, bahwa proses penerbitan sertifikat itu berkisar sampai empat bulan lamanya.

Berdasarkan istimasi waktu dalam proses pengurusan dan penerbitan sertifikat itu secara kilat yang dilakukan oleh terdakwa inisial EW. Dengan seperti itu, dia (EW,red) meminta biaya tambahan kepada saksi bernama Supatimah dan Joko Purnomo sebesar Rp. 300 juta. Hal itu jelas melanggar pada ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk pengurusan 11 (sebelas) sertifikat.

Baca juga  Petani di Pasuruan Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Satresnarkoba ke Polda Jatim, Klaim Jadi Korban Salah Tangkap

Dijelaskan, maka perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa EW tersebut secara
bersama-sama dengan terdakwa HEW (Suami terdakwa EW), SA(Selalu pembuat akta, dokumen dan kelengkapan administrasi lainnya yang dipalsukan dari Notaris Novita Sari.

Sedangkan AL PNS Kota Batu selaku Petugas yang menerima Berkas dan terdakwa N juga PNS Kota Batu selaku Petugas yang dalam proses pendaftaran sampai dengan penerbitan sertifikat tersebut,tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga  Polisi Tangani Kekeringan di Winongan Pasuruan Sulap Mobil Patroli Jadi Armada Air Bersih

Merujuk dari modus operandi itu, setelah dilakukan pelimpahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ke Pengadilan Negeri (PN) Malang yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara dimaksud. Sehingga Pemeriksaan perkara oleh Hakim dalam persidangan berdasarkan pada dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, sehingga nanti Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan hasil putusan hakim yang merupakan kewenangan Jaksa sebagai eksekutor dalam putusan hakim. Sumber berita Kasi Intelijen Kejari Batu, M.Januar Ferdian, SH. MH.

Pewarta : (Wanto)

Share :

Baca Juga

Artikel

kegiatan Patroli Malam Polsek Maliku Sambangi Obyek Vital Bank Bri Unit Maliku

BERITA UTAMA

Komandan Korps Marinir Mayjen TNI (Mar) Widodo Dwi Purwanto beserta Seluruh Prajurit Petarung Korps Marinir

Artikel

Patroli Identifikasi Daerah Rawan Dan Laka Lantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Imbau Pengguna Jalan Waspada

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 22/Ayah berikan Bantuan terhadap korban terdampak Gempa Bantul.

BERITA UTAMA

Bripka Rasito Ajak Masyarakat Tidak Buang Sampah Kesungai

BERITA UTAMA

Bati Tuud Koramil 14/Pejagoan Hadiri Rapat Kerja Pemutahiran Data Pemilih Pemilu 2024 Kecamatan Pejagoan

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sambangi Warganya Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

BERITA UTAMA

Gandeng Warga Binaan, Polsek Rakumpit Utarakan Ini