Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PENDIDIKAN / PERISTIWA / Tag

Sabtu, 3 Februari 2024 - 11:55 WIB

Oknum Anggota DPRD Bolmut Intimidasi Wartawan Saat Bimtek di Manado

Oknum Anggota DPRD Bolmut Intimidasi Wartawan Saat Bimtek di Manado

Oknum Anggota DPRD Bolmut Intimidasi Wartawan Saat Bimtek di Manado

 

Manado –Lagi-lagi wartawan mengalami intimidasi dan pelarangan peliputan. Kali ini menimpa Maya Ruata, wartawan media Afirmasinews.id saat sedang meliput kegiatan bimbingan teknis atau Bimtek yang diselenggarakan oleh Pusat Study Pengembangan Kompetensi (PSPK) bersama Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (DPRD Bolmut) pada Rabu (31/1/2024) di Swiss-Belhotel Maleosan Manado.

Saat sedang aktif mengambil gambar video situasi jalannya sesi penutupan, salah seorang anggota DPRD Bolmut Saiful Ambarak memintanya menjauh dari tempatnya mengambil gambar dengan cara menggerakan jari telunjuknya pertanda dirinya harus menjauh dari situ.

Kejadian itu berlangsung saat Maya tengah mengambil gambar anggota Dewan Mulyadi yang sedang mengajukan pertanyaan. Maya pun sempat menurutinya lalu menjauh sambiul tetap mengambil gambar dan mengarahkan kamera ke layar infokus agar bisa menangkap materi.

Maya mengaku heran ketika salah satu anggota dewan Husen Yahya Suit Pontoh mendekatinya dan bertanya mengenai asal medianya. “Saya menjelaskan dari media Afirmasi biro Bolmut, namun ia malah menanyakan siapa yang mengundang. Belum sempat saya jawab tiba-tiba datang pak Suit Pontoh dan pak Mulyadi Pamili mendekat sambil menyuruh saya menghapus video yang saya rekam,” ungkapnya.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-05/Elar Melaksanakan Komsos Menghadiri Acara Purna Tugas Guru Di Sma N 1 Sambi Rampas

Seduah kejadian itu, salah satu panitia PSPK yang diketahui bernama Ayu, ikut meminta dirinya menghapus rekaman video yang diambilnya.

“Kaget dan shock, serta tambah bingung untuk menghapus video. Jadi mereka ambil handphone (Hp) saya dan langsung hapus video hasil liputan,” tukasnya lagi.

Tak berhenti sampai di situ, kata Maya, salah seorang staf lainnya Selvi Patadjenu ikut menghampiri sembari meminta file sampah yang ada di handphone miliknya turut dihapus untuk menghilangkan jejak hasil rekamannya.

Maya yang sedih dan bingung karena hp miliknya direbut paksa oleh panitia, hanya bisa tertunduk malu karena menjadi pusat perhatian.

Saat itu Maya berusaha merebut kembali perangkat Hp miliknya dari tangan Ayu, namun tetap tidak diserahkan. “Mungkin maunya bapak-bapak itu, ibu harus ijin dulu ke mereka untuk meliput acara ini, atau ada semacam surat tugas begitu,” tutur Maya mengutip kalimat Ayu staf DPRD Bolmut.

Akibat peristiwa ini, Maya merasa terintimidasi dan tugas peliputannya sengaja dihalang-halangi. Perbuatan anggota DPRD Bolmut dan staf yang mendiskriminasi wartawan dengan cara merampas peralatan dan menghalang-halangi tugas peliputan sudah sangat melanggar kebebasan pers yang dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga  Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Menyikapi hal itu, salah satu pimpinan DPD Serikat Pers Republik Indonesia Sulawesi Utara Zulkifly Liputo mengaku prihatin dan menyesalkan pelarangan peliputan yang dialami Maya wartawan dari media Afirmasinews.id biro Bolmut. “Bisa jadi pelarangan itu karena ada hal yang disembunyikan setelah pertanyaan dari salah satu anggota dewan yang direkam mungkin mengandung informasi kritis. Atau mungkin kegiatan ini ada yang disembunyikan sehingga staf dan anggota dewan begitu berusaha melarang wartawan meliput,” ujar Zulkifli, wartawan pemegang sertifikat Kompeten dari BNSP untuk skema Wartawan Utama, saat dimintai tanggapannya, Sabtu, (3/2/2024) di Manado.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) Pasal 18 ayat (1) diatur sanksi pidana jika ada pihak yang menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik, yakni dapat dipidana selama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Acara Bimtek itu sendiri, ternyata berlangsung selama 3 hari dari 29-31 Januari 2024, dan diikuti oleh Ketua DPRD, para anggota DPRD, dan staf DPRD Bolmut beserta jajaran. (Fauzi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Operasi Pekat Ramadhan: Sat Samapta Polres Pulpis Amankan Penjual Miras Tanpa Izin

BERITA UTAMA

Membina fisik dan kemampuan, Prajurit Yonbekpal 2 Marinir Latihan Hanmars

Artikel

Polisi Bersama TNI dan Warga Bersihkan Material Banjir

Artikel

CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

BERITA UTAMA

Sinergitas TNI-AL, TNI-AU, Dan Warga Di Lokasi TMMD KE-126 Kodim 1208/Sambas

BERITA UTAMA

KUNJUNGAN HORMAT DAN LAWATAN KERJA DARIPADA PENGARAH JABATAN SIASATAN JENAYAH KOMERSIL BUKIT AMAN

Artikel

Luaarrr Biasaaa…??!!. Direktur PT. Telaga Timur Persada Diduga Dibecking Oknum APH,(AR) : Asal kamu tau,orang itu sebelum kerja sudah koordinasi dulu sama APH Makanya berita kamu Itu mana ada APH Yang respon

Artikel

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Melaksanakan Pendampingan dan Serahkan Bantuan Obat untuk ODGJ