Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag / TargetNews.id

Minggu, 4 Februari 2024 - 21:06 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Di Amankan kasus Penyalahgunaan Narkotika Merek Farmasi Tanpa Ijin Edar Jenis Piil “ LL

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Di Amankan kasus Penyalahgunaan Narkotika Merek Farmasi Tanpa Ijin Edar Jenis Piil “ LL

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Di Amankan kasus Penyalahgunaan Narkotika Merek Farmasi Tanpa Ijin Edar Jenis Piil “ LL

 

 

Surabaya TargetNews.id Seorang pengangguran berhasil diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan kasus penyalahgunaan Narkotika merek Farmasi tanpa ijin edar jenis pil “ LL “ di dalam rumah Jl. Simo gunung kramat Timur, Kel. Putat jaya , Kec. Sawahan Surabaya. Pada hari kamis tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB

 

Adapun Tersangka yang berhasil diamankan yakni diketahui berinisial, MR Bin A, 24tahun, Agama Islam, Pekerjaan tidak bekerja, alamat Jl. Simo gunung kramat Timur Kel. Putat jaya , Kec. Sawahan Surabaya.

 

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan SH SIK MH., membenarkan penangkapan tersebut terhadap Tersangka (MR Bin A)

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Di Amankan kasus Penyalahgunaan Narkotika Merek Farmasi Tanpa Ijin Edar Jenis Piil “ LL

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menemukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Pil sebanyak, 6 (enam) karton yang berisikan 153 ( seratus lima puluh tiga ) botol warna putih yang berisikan sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo “ LL “ dengan jumlah keseluruhan 153.000 ( seribu lima ratus tiga puluh ribu) pil; Dan 1 (satu) buah handphone android merk Oppo,” ujarnya

Baca juga  Warga Hentikan Ambulance Klinik Satuan Yonkes 2/ Yudha Bhakti Husada Yang Sedang Melintas

 

Berdasarkan keterangan dari Tersangka MR Bin A mendapatkan sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo “ LL “ dari Sodara A ( Yang Kini Masih DPO ) pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 02.30 Wib di depan rumah Jl. Simo gunung kramat Timur, Kel. Putat jaya , Kec. Sawahan Surabaya, dengan cara di ranjau

Baca juga  KASUS PERSELINGKUHAN : Perselingkuhan Anggota POLISI POLRES SIDOARJO tgl 22 Desember 2023 dini hari

 

Adapun maksud dan tujuan Tersangka menguasai barang bukti tersebut untuk dijual kembali atau mendapatkan keuntungan.

Bahwa Tersangka menjadi pengedar baru kali ini, itu dikarenakan tidak bekerja dan menjual untuk kebutuhan ekonomi.

Adapun Tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.bibed

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personil Polsek Maliku Laksanakan Patroli Malam adengan Sasaran Pemukiman dan Pertokoan

Artikel

Patroli Terus di Giatkan Untuk Antisipasi Tindak Kejahatan Pada Obyek Vital dan Sekitarnya

Artikel

Jaga Kebugaran, Sejumlah Anggota Koramil 22/Ayah Laksanakan Olah Raga Mandiri

BERITA UTAMA

Generasi Muda Dibentengi Iman: MUI dan Polres Pulang Pisau Edukasi Bahaya Narkotika

BERITA UTAMA

Bupati Umi Minta Cacaban Culture Festival Masuk Kalender Wisata Tahunan

Artikel

Antisipasi Terjadinya Tindak Pidana Polsek Pandih Batu Patroli Malam

Artikel

Upacara Pembukaan Pendidikan Dasar Integrasi Kemitraan Taruna Akademi TNI dan Akpol

Artikel

Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD dimalam hari