Syafriudin ketua DPW Bain Ham RI Kalbar sangat menyayangkan ada nya , Penganti PKPU no 6 tahun 2016 ,dari hasil putusan MK tahun 2023 ,
dengan hasil PKPU no 25 tahun 2023 , yang tidak ada di sosialisasikan kemasyakat oleh Pihak KPU Provinsi maupun KPU kabupaten.
Menurut syafriudin , ini adalah wewenangnya dari KPU apakah KPU tidak menyampaikan kepada PPK ( panitia pengawas kecamatan ) dan KPPS ( kelompok penyelenggara pemungutan suara ) tinkat desa
dan selama ini tidak ada sosialisasi kepada masyarakat terkait PKPU No 25 tahun 2023 ,kepada masyarakat , terkait di larang membawa handphone genggam di bilik suara .
Hal ini membuat masyarakat terkejut dengan peraturan PKPU tersebut , kalau tidak di
sosialisasikan hal ini di BISA anggap Melanggar HAM , karena handphone genggam ada hak privasi seseorang .
Syafriudin juga menyampaikan jika hal ini tidak di tindakan lanjuti atau di sosialisasikan secepat nya maka
banyak masyarakat yang akan golput menurut nya, karena mereka tidak mengetahui pertukaran tersebut
.jadi dalam hal ini siapa yang akan bertanggung jawab , jika masyarakat banyak yang golput tegasnya. Reni