Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI

Sabtu, 10 Februari 2024 - 08:30 WIB

Tak Sampai 24 Jam Tim Anti Curanmor Polresta Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diparkiran Lion Parcel Pontianak

Tak Sampai 24 Jam Tim Anti Curanmor Polresta Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diparkiran Lion Parcel Pontianak

Tak Sampai 24 Jam Tim Anti Curanmor Polresta Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diparkiran Lion Parcel Pontianak

 

Pontianak,Polda Kalbar TargetNews.id Kurang dari 24 jam tim anti curanmor Polresta Pontianak berhasil bekuk pelaku pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi di lokasi tempat parkir Lion Parcel Pontianak selatan Kamis {8/2/2024}.

Kasat ReskrimPolresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati dalam keterangannya menuturkan, “Peristiwa ini berdasarkan laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor miliknya yang diparkir ditempat parkir Lion Parcel dalam keadaan terkunci stangnya.

“Laporan tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyeledikan,dan kami kemudian mendapat informasi bahwa aka nada transaksi jual beli sepeda motor ke Jalan Karet GG. Karet Indah Kecamatan Pontianak Barat,kemudian Tim gabungan melakukan pengintaian dilokasi tersebut dan ternyata benar kami berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki – laki dan 1 (satu) orang perempuan bersama satu unit sepeda motor Honda Beat.Tuturnya.

Baca juga  Danramil 1612-04/Borong Bersama Anggota Bantu Amankan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Kecamatan Borong

Setelah kami interogasi ketiganya mengakui bahwa sepeda motor tersebut diperoleh dari seseorang yang tinggal diwilayah Pontianak Timur,berbekal informasi tersebut,kemudian Tim Gabungan mendapat informasi keberadaan diduga pelaku utamanya berada di Jalan Merak Kecamatan Pontianak Kota,tanpa membuang waktu pada hari Jum’at, {9/2/2024] pukul 13.00 wib dua orang pelaku berinisial RE alias Iwan {44} dan DA {31} berhasil kami amankan.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga Malam Hari.

Dari keterangan kedua pelaku bahwa uang penjualan sepeda motor hasil kejahatannya tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,dan keduannya berprofesi sebagai pengumpul barang bekas,saat ini kedua pelaku bersama saksi-saksi masih kita lakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah pelaku ini juga pernah melakukan perbuatan yang sama dilokasi lainnya,untuk kedua pelaku kami kenai pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”.Pungkasnya. ( Reeed )

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pastikan Situasi Kondusif, Samapta Polresta Kawal Pelaksanaan Sidang

Artikel

Momen Kedekatan Panglima TNI Bersama Pasukan Multi Nasional Pada Latihan Super Garuda Shield 2024

Artikel

Dandim Gresik Hadiri Kegiatan Apel Hari Pramuka ke-62, Kwarcab Gresik Tahun 2023

Artikel

Tim MSC Kunjungi Satgas Indo RDB XXXIX-E/Monusco, Cek Kesiapan Purna Tugas

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Melaksanakam Kegiatan Bhakti Sosial di Lingkungan Warga Masyarakat

BERITA UTAMA

Motor Bajaka Presisi Di Polsek Rakumpit selalu Dikunjungi Penduduk

Artikel

Aria Bima Desak Penegakan Hukum atas Penjualan Lahan Mangrove 200 Hektare oleh Kades di Kubu Raya

Artikel

Dandim 0910/Malinau Hadiri Apel Gabungan Sinergitas TNI-POLRI Menjelang Pemilu Tahun 2024.