Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI

Sabtu, 10 Februari 2024 - 08:30 WIB

Tak Sampai 24 Jam Tim Anti Curanmor Polresta Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diparkiran Lion Parcel Pontianak

Tak Sampai 24 Jam Tim Anti Curanmor Polresta Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diparkiran Lion Parcel Pontianak

Tak Sampai 24 Jam Tim Anti Curanmor Polresta Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diparkiran Lion Parcel Pontianak

 

Pontianak,Polda Kalbar TargetNews.id Kurang dari 24 jam tim anti curanmor Polresta Pontianak berhasil bekuk pelaku pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi di lokasi tempat parkir Lion Parcel Pontianak selatan Kamis {8/2/2024}.

Kasat ReskrimPolresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati dalam keterangannya menuturkan, “Peristiwa ini berdasarkan laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor miliknya yang diparkir ditempat parkir Lion Parcel dalam keadaan terkunci stangnya.

“Laporan tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyeledikan,dan kami kemudian mendapat informasi bahwa aka nada transaksi jual beli sepeda motor ke Jalan Karet GG. Karet Indah Kecamatan Pontianak Barat,kemudian Tim gabungan melakukan pengintaian dilokasi tersebut dan ternyata benar kami berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki – laki dan 1 (satu) orang perempuan bersama satu unit sepeda motor Honda Beat.Tuturnya.

Baca juga  Dampingi Panen Padi, Babinsa Sumberdiren Pastikan Produksi Padi Di Wilayah Garum Terus Meningkat

Setelah kami interogasi ketiganya mengakui bahwa sepeda motor tersebut diperoleh dari seseorang yang tinggal diwilayah Pontianak Timur,berbekal informasi tersebut,kemudian Tim Gabungan mendapat informasi keberadaan diduga pelaku utamanya berada di Jalan Merak Kecamatan Pontianak Kota,tanpa membuang waktu pada hari Jum’at, {9/2/2024] pukul 13.00 wib dua orang pelaku berinisial RE alias Iwan {44} dan DA {31} berhasil kami amankan.

Baca juga  Dandim 0709/Kebumen Hadiri Kegiatan Operasi cipta kondisi dan pemusnahan knalpot tidak standar.

Dari keterangan kedua pelaku bahwa uang penjualan sepeda motor hasil kejahatannya tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,dan keduannya berprofesi sebagai pengumpul barang bekas,saat ini kedua pelaku bersama saksi-saksi masih kita lakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah pelaku ini juga pernah melakukan perbuatan yang sama dilokasi lainnya,untuk kedua pelaku kami kenai pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”.Pungkasnya. ( Reeed )

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dikala melaksanakan Patroli Dialogis petugas juga ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Artikel

DANKORMAR PIMPIN APEL GELAR RIKSIAPOPS SATGAS KOMPOSIT LAUT NATUNA UTARA TAHUN 2025

Artikel

Polres Tulungagung Beri Bantuan Warga Desa Kedoyo Yang Mengalami Musibah Akibat Hujan Deras

BERITA UTAMA

Kodim 1002/HST dan Yonif 621/Mtg Sumbang 64 Kantong Darah untuk Bantu Ketersediaan Stok Darah

Artikel

BERBAGAI LOMBA DIGELAR DI LAPAS SIDOARJO MERIAHKAN BULAN KEMERDEKAAN DAN HARI LAHIR KEMENKUMHAM

BERITA UTAMA

TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN DAN ANTISIPASI KERUSUHAN MASA DI JAYAPURA, PERSONEL YONMARHANLAN X LAKSANAKAN LATIHAN PHH

Artikel

Sidak Kamar Hunian Personel Kodim 1009/Tanah Laut Melaksanakan Pendampingan Petugas Lapas Kelas II B Pelaihari

BERITA UTAMA

SEJUMLAH REMAJA KOMUNITAS BOLA MANIA MINGGU MALAM BUAT ONAR DI CAFE TERAS PUTIH