Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS

Senin, 12 Februari 2024 - 11:47 WIB

Polres Malang Berhasil Ungkap 29 Kasus Curanmor, 10 Tersangka Diamankan

Polres Malang Berhasil Ungkap 29 Kasus Curanmor, 10 Tersangka Diamankan

Polres Malang Berhasil Ungkap 29 Kasus Curanmor, 10 Tersangka Diamankan

 

MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap 10 pelaku dengan 29 kasus tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Kabupaten Malang.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan Kamtibmas kondusif menjelang Pemilu 2024.

“Komitmen dari Polres Malang tidak akan membiarkan pencurian curanmor merajalela di Kabupaten Malang, kami memastikan dan menjamin bahwa wilayah hukum Polres Malang aman dan kondusif,” kata Wakapolres Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di halaman Polres Malang, Sabtu (10/2/2024).

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, menjelaskan penangkapan 10 tersangka tindak pidana umum dilakukan dalam kurun waktu Januari 2024 hingga 9 Februari 2024.

Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi yang tersebar di beberapa Kecamatan diantaranya Kecamatan Bululawang, Gondanglegi, Turen, Dampit, Tirtoyudo, Bululawang, dan Wonosari.

Baca juga  polisi Jelaskan Kronologi Tabrakan Maut Di Jalan Trans Kalimantan

“Kami berhasil mengamankan 8 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor dan 2 tersangka penadah,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit kendaraan roda empat, 22 unit kendaraan roda dua, tiga buah kunci T, palu, hingga mesin gerinda.

Wakapolres Malang menyebut, modus yang digunakan pelaku masih menggunakan cara lama yakni merusak kunci kendaraan maupun gembok menggunakan kunci T.

Selain itu, modus lain yang ditemukan adalah berpura-pura menolong korban kecelakaan lalu membawa lari kendaraan korban.

“Ada modus baru yaitu pelaku ini berpura-pura menolong korban kecelakaan lalu lintas, ketika sudah ditolong kemudian sepeda motor milik korban di bawa kabur,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menyebut para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun pidana penjara.

Baca juga  Babinsa Koramil 06/Sruweng Hadiri Penyerahan SK PJ Kepala Desa Menganti Kec. Sruweng Kab. Kebumen

Sementara pelaku penadahan akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat untuk memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor sesuai dengan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebelum membeli kendaraan bermotor.

Pihaknya meminta agar warga tidak tergiur dengan harga murah yang dijanjikan seseorang dengan menjual kendaraan tanpa surat-surat kendaraan karena dapat berpotensi menjadi pelaku penadahan kendaraan hasil curian.

“Saya menghimbau kepada masyarakat jangan mudah tertarik dengan kendaraan-kendaraan bermotor yang harganya lebih murah daripada harga pasar, jangan sampai alasan tidak mengetahui akhirnya dipanggil oleh kepolisian,” imbau AKP Gandha. (Bib)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Langkah Awal TMMD 2026, Dandim 1008/Tabalong Cek Lokasi Sasaran di Desa Barimbun

BERITA UTAMA

Biddokkes Polda Jatim Kerahkan 459 Nakes Untuk Bakti Kesehatan Akabri 91 di Malang

Artikel

Wujudkan Ketahanan Pangan Yang Tangguh, Padi Protani Siap di Tanam di Lahan 2 Ha di Banyumas

Artikel

Patroli Stasioner di Kantor BAWASLU yang dilaksanakan sat samapta dan memastikan aman

Artikel

Jelang Nataru Personel Kodim 1009/Tanah Laut Dampingi PJ Bupati Tala Sidak Pasar Pelaihari

Artikel

Kapolres Tanjung Perak Surabaya Tegaskan Peran Polisi RW Ujung Tombak Kamtibmas

BERITA UTAMA

Babinsa Kawal Pendataan Forum Konsultasi Publik (FKP)

BERITA UTAMA

Bangunan Tower Telkom Bikin Resahkan Warga Peterongan Jombang