Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Sabtu, 17 Februari 2024 - 07:37 WIB

Danny Indarto Menyuruh Orang Lain Menyekap Mantan Istrinya Di Vonis 5 Bulan Penjara

Danny Indarto Menyuruh Orang Lain Menyekap Mantan Istrinya
Di Vonis 5 Bulan Penjara

Danny Indarto Menyuruh Orang Lain Menyekap Mantan Istrinya Di Vonis 5 Bulan Penjara

 

Surabaya, TargetNews.id
Sidang terdakwa Danny Indarto, kembali digelar diruang Garuda ll Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa dalam perkara melakukan perbuatan merampas kemerdekaan Siti Kholifa dan Asrining Wahyu Wndari, sebagaimana diatur dan diancam pasal 333 Ayat 1 KUHP jo pasal 55 Ayat 1 Ke 2 KUHP,”

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa menyatakan terdakwa Danny Indarto terbukti bersalah merampas kemerdekaan Siti Kholifah dan Asrining Wahyu Windari.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Danny Indarto divonis 5 bulan penjara, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menganjurkan supaya orang lain melakukan perbuatan merampas kemerdekaan seseorang sebagaimana diatur dan diancam pasal 333 Ayat 1 KUHP jo pasal 55 Ayat 1 Ke 2 KUHP,”
kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa saat membacakan putusan, Kamis (15/2/2023).

Baca juga  Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm Untuk Keselamatan

Vonis yang diterima terhadap terdakwa Danny Indarto lebih ringan sebulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Darwis dari Kejari Surabaya sebelumnya telah menuntut terdakwa Danny Indarto 6 bulan penjara,

Menanggapi putusan dari Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa tersebut,
terdakwa Danny Indarto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis tidak mengajukan banding,

” Saya terima yang mulia,” kata terdakwa dalam sidang secara video call,

Untuk diketahui bahwa Terdakwa Danny Indarto sebelumnya telah mengerahkan banyak orang untuk menduduki rumah yang dihuni mantan istrinya, Amelia Salim dan anak – anaknya di jalan bukid golf, sedangkan dua diantaranya suruhan terdakwa Danny Indarto untuk mengunci rumah dari luar yang masih dihuni, adalah Abdurrahman Pakro dan Petrus YesuaTubulau,

Baca juga  Pantau Harga Sembako Di Pasar Patanak Personil Satbinmas Polres Pulpis Intraksi Dengan Pedagang

Penyekapan yang dilakukan terdakwa Danny Indarto adalah buntut dari sengketa rumah gono gini, antar Danny dan Amelia yang sudah bercerai tahun lalu mengajukan gugatan pembagian harta gono gini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya salah satu harta yang di persengketakan itu adalah rumah yang dihuni Amelia dan anak – anaknya tersebut, (NUR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Antusias, Warga Ponorogo Manfaatkan Pemutihan Pajak Ranmor di Hari Bhayangkara ke-78 dan HUT Kemerdekaan RI ke-79

BERITA UTAMA

Bag SDM Polresta Sosialisasikan Penerimaan Polri di SMAN 4

BERITA UTAMA

Polsek Pangkah Respons Cepat Aduan Polisi 110, Tangani Laporan ODGJ yang Meresahkan Warga

Artikel

Berseteru di Medsos Gara-Gara Saling Ghibah, 3 Cewek Cantik di Palangka Raya Dibina Cak Sam dan Dimediasi Virtual

BERITA UTAMA

Peduli Sesama, Kapolsek Kahayan Tengah dan Personel Salurkan Bansos di Desa Bukit Rawi

BERITA UTAMA

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

3 Jenderal hadir di Pulau Burung memastikan kesiapan Pesta Demokrasi di Pulau – Pulau Terluar Riau Sukses.

BERITA UTAMA

Polisi Door To Door Berikan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong di Kota Kediri