Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Sabtu, 17 Februari 2024 - 07:37 WIB

Danny Indarto Menyuruh Orang Lain Menyekap Mantan Istrinya Di Vonis 5 Bulan Penjara

Danny Indarto Menyuruh Orang Lain Menyekap Mantan Istrinya
Di Vonis 5 Bulan Penjara

Danny Indarto Menyuruh Orang Lain Menyekap Mantan Istrinya Di Vonis 5 Bulan Penjara

 

Surabaya, TargetNews.id
Sidang terdakwa Danny Indarto, kembali digelar diruang Garuda ll Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa dalam perkara melakukan perbuatan merampas kemerdekaan Siti Kholifa dan Asrining Wahyu Wndari, sebagaimana diatur dan diancam pasal 333 Ayat 1 KUHP jo pasal 55 Ayat 1 Ke 2 KUHP,”

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa menyatakan terdakwa Danny Indarto terbukti bersalah merampas kemerdekaan Siti Kholifah dan Asrining Wahyu Windari.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Danny Indarto divonis 5 bulan penjara, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menganjurkan supaya orang lain melakukan perbuatan merampas kemerdekaan seseorang sebagaimana diatur dan diancam pasal 333 Ayat 1 KUHP jo pasal 55 Ayat 1 Ke 2 KUHP,”
kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa saat membacakan putusan, Kamis (15/2/2023).

Baca juga  Wakil ketua KPK Tipikor Meluap kan Kekesalannya Terkait yang menimpa Advokad Baru-Baru ini Di bandara supadio pontianak

Vonis yang diterima terhadap terdakwa Danny Indarto lebih ringan sebulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Darwis dari Kejari Surabaya sebelumnya telah menuntut terdakwa Danny Indarto 6 bulan penjara,

Menanggapi putusan dari Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa tersebut,
terdakwa Danny Indarto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis tidak mengajukan banding,

” Saya terima yang mulia,” kata terdakwa dalam sidang secara video call,

Untuk diketahui bahwa Terdakwa Danny Indarto sebelumnya telah mengerahkan banyak orang untuk menduduki rumah yang dihuni mantan istrinya, Amelia Salim dan anak – anaknya di jalan bukid golf, sedangkan dua diantaranya suruhan terdakwa Danny Indarto untuk mengunci rumah dari luar yang masih dihuni, adalah Abdurrahman Pakro dan Petrus YesuaTubulau,

Baca juga  Dandim 0819/Pasuruan dan Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXXIII Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1446 H Mohon Maaf Lahir Batin

Penyekapan yang dilakukan terdakwa Danny Indarto adalah buntut dari sengketa rumah gono gini, antar Danny dan Amelia yang sudah bercerai tahun lalu mengajukan gugatan pembagian harta gono gini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya salah satu harta yang di persengketakan itu adalah rumah yang dihuni Amelia dan anak – anaknya tersebut, (NUR).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jum’at Bersih, Danramil 19 /Kuwarasan Beserta Anggotanya Bersihkan Pangkalan

Artikel

Heboh Biang keroknya di Jawa Timur PT PANJI GUMILANG Dalang Dari Semua Kelangkaan BBM Subsidi

Artikel

Patroli Daerah Rawan laka Lantas Hingga Malam Hari, Kegiatan Rutin Sat Lantas Polres Pulang Pisau Untuk Cegah Laka Lantas

Artikel

KOMITE PEMBERANTASAN KORUPSI RI Nusantara Mengucapkan Selamat Merayakan Idul Adha 2024 / 1445 H

Artikel

Dandim 1002/HST Dan Babinsa Ikuti Training Of Trainer (TOT) Melalui Zoom Meeting

BERITA UTAMA

BERKAT BANTUAN RAJA SENGON DAN GARRY OKTAVIAN TARYONO CALON, ISMIATIN BISA OPERASI MATA

BERITA UTAMA

Ikuti Jejak KH Ahmad Dahlan & Nyai Walidah, Pasutri Ini Dikukuhkan Jadi Ketua Muhammadiyah dan Aisyiyah Bangkalan

Artikel

Dukung Ketahanan Pangan, Mahasiswa Madiun Terima Penghargaan dari Kapolri