Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Rabu, 21 Februari 2024 - 22:29 WIB

Pemkot Tegal Raih Paritrana Award

Pemkot Tegal Raih Paritrana Award

Pemkot Tegal Raih Paritrana Award

 

SEMARANG – Pemerintah Kota Tegal kembali menerima penghargaan Paritrana Award. Tahun ini Kota Tegal masih bertahan menjadi Juara III Kategori Pemerintah Kabupaten / Kota Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PARITRANA AWARD) Tahun 2024.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno dan diterima oleh Plt. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, Joko Sukur Baharudin di Ruang Rapat Lantai 4 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Rabu (21/2) siang.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa Paritrana Award merupakan kegiatan rutin yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Tujuan yang pertama memberi apresiasi, yang kedua untuk menjadi motivasi bagaimana peningkatan cakupan BPJS Ketenagakerjaan utamanya di Jawa Tengah.

“Dari hasil evaluasi, alhamdulillah ada peningkatan cakupan kaitan dengan BPJS ini. Karena fokus BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagekerjaan ini berbeda. Kalau kesehatan itu memang menjadi perhatian utama dari pemerintah bahwa untuk cakupan untuk kesehatan, sehingga Jawa Tengah UHC-nya (Universal Health Coverage, red) tinggal 6 yang belum. Mudah-mudahan tahun ini 100 persen UHC-nya,” ujar Sumarno.

Baca juga  Usai Serah Terima, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Kontrol Kondisi 43 Tahanan

Sumarno juga menambahkan juga bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini butuh kepedulian banyak pihak tidak hanya dari sisi pemerintah.

“Kita mengapresiasi kabupaten/kota yang mempunyai kepedulian untuk mengcover, terutama pekerja rentan yang bukan penerima upah. Ini butuh perhatian. Kita disisi lain menangani masalah kemiskinan sedangkan yang kita cover di BPJS sebenarnya mereka sudah lepas dari kemiskinan mayoritas,” tamah Sumarno.

Sumarno juga nantinya para pekerja bergeser kejurang kemiskinan akibat kecelakaan kerja atau musibah.

“Jangan sampai nanti kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan masalah kecelakaan kerja, musibah akhirnya mereka bergeser kejurang kemiskinan. Yang harus kita tangani dari sisi penanggulangan kemiskinan, ini menjadi pokok berat kita karena yang sudah lepas jangan sampai bergeser yang miskin karena kita berupaya, ini bukan hal yang mudah. Ini butuh kolaborasi semua pihak,” tambah Sumarno.

Baca juga  Pastikan Berjalan Lancar, Dandim 1002/HST meninjau langsung dapur umum persiapan program MBG

Plt. Disnakerin Kota Tegal, Joko Sukur Baharudin usai menerima penghargaan mengutarkan bahwa dalam rangka menaikan peringkat tahun depan adalah mensosialisasikan kepada para pemilik kapal, nelayan, perusahaan, pekerja rentan yang bukan penerima upah.

“Harapan Kota Tegal kedepan menjadi yang terbaik, harus lebih baik yakni terbaik peringkat pertama,” tambah Joko.

Savitri Dyah P, Kabid Kepesertaan BPJS Tegal mengutarakan terima kasih dan selamat kepada Pemerintah Kota Tegal yang telah meraih Paritrana Award selama dua tahun berturut turut.

“Pemkot Tegal menerima penghargaan Paritrana Award 2022 dan 2023 tentu ini karena adanya regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota yang menitikberatkan untuk meningkatkan coverage kepesertaan, baik pekerja penerima upah atau bukan penerima upah,” pungkas Savitri Dyah P. Fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Blitar Kota Cek SPBU Hindari Kecurangan Jelang Mudik Lebaran

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Pengamanan FKP Regsosek Tahun 2023 Desa Harjodowo

Artikel

Polda Jambi Sampaikan Pencapaian Kinerja Terbaik Tahun 2025

BERITA UTAMA

Wakapolres Pulang Pisau Soroti Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Ancaman Karhutla dan Banjir dalam Anev Sitkamtibmas

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Laksanakan Sosialisasi Saber pungli

BERITA UTAMA

UPACARA KENAIKAN PANGKAT PRAJURIT BATALYON ROKET 2 MARINIR

BERITA UTAMA

Penghargaan Danrem Wijayakusuma Untuk Babinsa Pekalongan dan Warga Masyarakat Kota Pekalongan

Artikel

Kapolres Tuban Bantah Soal Tuduhan LSM KCB, Pengangkatan Kasatreskrim Sudah Sesuai Aturan