Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / Tag

Sabtu, 24 Februari 2024 - 14:00 WIB

Polres Bondowoso Meringkus Seorang Pria yang Tega Melakukan Pencabulan Kepada Anak Tirinya Sendiri

Seorang Pria yang Tega Melakukan Pencabulan Kepada Anak Tirinya Sendiri

Seorang Pria yang Tega Melakukan Pencabulan Kepada Anak Tirinya Sendiri

 

Bondowoso, TargetNews.id Sosok seorang ayah adalah harus melindungi dan mengayomi anak istri serta memberikan kebahagiaan kepada keluarganya. Tetapi beda halnya yang dilakukan oleh seorang Pria yang tega menjabuli anak tirinya yang masih dibawah umur.

Diketahui bahwa Pria tersebut atas nama Inisial HS (40) yang beralamatkan Jambesari Darul Solah Kabupaten Bondowoso dan tega mensetubuhi atau melakukan pencabulan terhadap Korban atas nama Inisial ND (anak tiri dari tersangka).

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK menjelaskan, ” Bahwa Tersangka HS melakukan tindak pidana menyetubuhi atau pencabulan terhadap anak tirinya. Semua itu dilakukan oleh Tersangka HS di daerah wilayah Kecamatan Jambersari Darul Solah Kabupaten Bondowoso Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso, “ungkapnya.

Baca juga  Tiba di Bumi Senentang, Dandim 1205/Sintang dan Forkopimda Turut Sambut Kunjungan Kerja Pangdam XII/Tanjungpura

” Tersangka melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi Korban dengan janji akan dibelikan sepeda Motor dan akan dirayakan Ulang tahunnya, tapi dengan syarat Korban harus menuruti hawa nafsu tersangka yang merupakan ayah tiri dari Korban. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sudah 8 Kali, hingga mengakibatkan Korban sakit saat buang air kecil, “jelas Kapolres Lintar.

Baca juga  Babinsa Melaksanakan Komsos Dan Mengedukasi Masyarakat Untuk Berbuat Hal Positif

” Atas perbuatan tersangka HS, kami jerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo 76 E UU RI Nomer 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomer 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomer 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman Max 15 Tahun penjara, “pungkas Kapolres Bondowoso.redaksi

(Humas)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Di Kelurahan Gaung Baru, Polsek Rakumpit Sampaikan Prokes

Artikel

Kodim 1208/Sambas Laksanakan Tes Kesegaran Jasmani UKP Dan Samapta Periodik Semester II Tahun 2025

Artikel

Danyonmarhanlan VII Kupang Turut Sambut Kedatangan KRI Ahmad Yani 351 Di Bhumi Flobamorata

BERITA UTAMA

Anggota Samapta Koramil dan MPA Terus Sosialisasi Tentang Karhutla

Artikel

Cegah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku Laksanakan Patroli malam

Artikel

BEM PTNU–Polri Gelar Bansos, Beberapa Wilayah

Artikel

Menyambangi lingkungan Pertokoan Petugas Patroli Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus Kejagung, Harta Jadi Sorotan