Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PERISTIWA / POLRI / Tag / TargetNews.id

Senin, 26 Februari 2024 - 00:32 WIB

Pemuda Warga Pejangganan Diringkus Unit Reskrim Polsek Manyar Tiga Pelaku Lagi Masih DPO

 

Gresik |TargetNews.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Manyar Polres Gresik meringkus satu pelaku curanmor berinisial MDK (23) Warga Desa Pejangganan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Sementara tiga pelaku lainnya inisial SK – KBL dan SL melarikan diri (DPO)

Para pelaku menjalankan aksinya mencuri sebuah sepeda motor di Desa Pejangganan RT/RW 04/02, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik

Informasi yang dihimpun kejadian pencurian sepeda motor hari Minggu 18/02/2024 , sekira pukul 20.00 Wib

Saat itu, korban Sumarno memarkirkan sepeda motor Honda Supra Nopol B 3428 FNZ miliknya di depan Warkop Sinyo yang berlokasi di Desa Pejangganan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Imbauan Kamseltibcarlantas

Saat hendak sholat Subuh di Masjid, Senin 19/02/2024 sekira pukul 04.10 Wib, korban langsung kaget sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat

Mengetahui sepeda motornya hilang korban sempat mencari keliling disekitar lokasi kejadian namun tidak ditemukan, korban langsung melapor ke Ketua RT dan diantar membuat laporan ke Polsek Manyar Polres Gresik

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,00

Saat dikonfirmasi kejadian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Manyar Ipda Syaiful Rokhim membenarkan kejadian tersebut, korban sudah melapor ke Polsek Manyar

Baca juga  ANTISPASI TERJADI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG, INI HIMBAUAN SATUAN BINMAS POLRES PULANG PISAU

Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti dari rekaman CCTV diketahui pelaku berjumlah empat orang

“Satu pelaku sudah diamankan pada hari Kamis 22/02/2024 dan ditetapkan tersangka inisial MDK Warga Desa Pejangganan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik,” ujar Kanit Reskrim Polsek manyar, Minggu 25/02/2024

Saat diintrogasi, tersangka MDK mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor dengan dibantu tiga temannya yang masih melarikan diri (DPO)

“Ketiga pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran dan MDK dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Manyar Ipda Saiful Rokhim

(Redaksi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Penrem Serma Misgi: Ciptakan Suasana Harmonis, Satgas Yonif 611/Awang Melaksanakan Komunikasi Sosial

BERITA UTAMA

Babinsa Sulung Koramil 02/Sejangkung Hadiri Penyaluran BLT-DD Tahun 2023

BERITA UTAMA

Warga Tolak Menyetrum dan Mebom Ikan

BERITA UTAMA

Cegah Kriminalitas, Personil Polsek Kahayan Tengah Laks KRYD

Artikel

Kemenkes RI, Syahkan Telemedisin Masuk Undang-Undang 2023

Artikel

Keceriaan Anak-Anak Hiasi Lokasi TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Rakor Komlek TNI Tahun 2024: Skomlek TNI Siap Mewujudkan TNI yang Prima Indonesia Maju