Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Rabu, 28 Februari 2024 - 19:33 WIB

KORBAN PENGRUSAKAN RUMAH DI DUSUN PAGAR CARANG UTARA DESA SUBOH MEMPIDANAKAN PELAKU

KORBAN PENGRUSAKAN RUMAH DI DUSUN PAGAR CARANG UTARA DESA SUBOH MEMPIDANAKAN PELAKU

KORBAN PENGRUSAKAN RUMAH DI DUSUN PAGAR CARANG UTARA DESA SUBOH MEMPIDANAKAN PELAKU

SITUBONDO, Jawa Timur – Dalam rangka untuk mendapatkan keadilan seadil – adilnya keluarga B. B.Misti alias B. Juhariah korban dari pengrusakan rumah sehingga mengalami kerugian sekira puluhan juta

oleh tetangganya keluarga B. Nija (red – keluarga P. Mansur atau P. Ika) yang didukung

oleh P. Jamal (red – P. Ririn selaku menantu dari B. Nija) di RT 01 / RW 02, Dusun Pagar Carang Utara, Desa Suboh, Kec. Suboh, Kab. Situbondo, Prov. Jawa Timur

menempuh jalur hukum ke Aparat Penegak Hukum dengan melaporkan terduga ke Satuan Reserse Kriminal yang didampingi

oleh Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) Didid Prayitno bersama Kuasa Hukum (Lawyer) Buhari Muslim, S.H di Mapolres Situbondo. Rabu (28/2/2024).

Pelaporan pengrusakan rumah warga sebagai bentuk menindak lanjuti bahwa keadilan di Negara Indonesia ini yang berdasarkan Pancasila masih ada dan berlaku Hukum Positif bukan hukum rimba

Baca juga  Cegah Kejahatan Jalanan, Personil Sat Lantas Polres Pulang Pisau Patroli Sore

bagi siapapun agar tidak tercipta kesemena menangan di dalam kehidupan bermasyarakat bertetangga yang berazaskan Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab,

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, serta berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1).

Sebelumnya perkara pengrusakan rumah tersebut telah diberitakan di website LPLH TN sebagai berikut :

dan Informasi pengrusakan rumah warga milik keluarga B.Misti alias B. Juhariah yang dilakukan oleh keluarga B. Nija (red – keluarga P. Mansur atau P. Ika) yang didukung oleh P. Jamal (red – P. Ririn selaku menantu dari B. Nija) juga dipublikasikan melalui Youtube akun LPLH TN sebagai berikut :

Baca juga  Kejaksaan Negeri Nganjuk Gelar Sosialisasi, dan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Tahun 2025

B. Misti yang akrab dipanggil B. Juhariah didampingi kuasa hukumnya Buhari Muslim, S.H., sekira pukul 10.00 WIB hari Rabu 28 Pebruari 2024 mendatangi Mapolres Situbondo untuk melaporkan kejadian tersebut.

Menurut kuasa hukumnya Buhari Muslim S.H., menerangkan bahwa pelaporan tersebut sudah diterima oleh pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo dengan no.LP/B/34/11/2024/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 februari 2024.

Adapun terlapor dugaan pengrusakan rumah warga tersebut sebagai berikut : 1. Ayat alias P. Hayati (60 th), 2. Mansur alias P. Ika (58 th), 3. Hayati alias B. Ika (45 th), yang ketiga – tiganya beralamatkan atau berdomisili di : RT. 001 / RW. 002, Dusun Pagar Carang Utara, Desa Suboh, Kecamatan Suboh, Kab. Situbondo, Prov. Jawa Timur, Kode Pos (68354).

Pewarta : UJIK/LIMBAD

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bripka Rasito Ajak Masyarakat Tidak Buang Sampah Kesungai

BERITA UTAMA

Pagdam Jaya Dijabat Letjen, Lemkapi Usul Kapolda Metro Jaya Naik Pangkat Komjen

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Saat berikan teguran simpatik kepada pengendara yang tidak memakai helm

BERITA UTAMA

Sat Narkoba Polres Bangka lakukkan kegiatan sosialisasi bahaya narkoba

Artikel

Kodim 0709/Kebumen Selenggarakan Kegiatan Pembinaan Lingkungan Hidup TA. 2023

Artikel

Pedagang Melanggar larangan Parkir dan Nabrak Perda di Sampang

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

BERITA UTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Hadir di Pemkot Batu